Berapa Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025? Begini Cara Ceknya, Segera Cair!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 19 Mei 2025 | 13:26 WIB
Berapa Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025? Begini Cara Ceknya, Segera Cair!
Ilustrasi pensiunan PNS. [Dok. ChatGPT]

Suara.com - Kabar bahagia datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 akan cair pada awal Juni mendatang.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di Istana Presiden pada 11 Maret 2025 lalu.

Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 ini dilakukan bertepatan dengan momen tahun ajaran baru, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan pendidikan keluarga pensiunan, terutama anak dan cucu.

Selain itu, pencairan ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ancaman inflasi musiman pertengahan tahun.

Kebijakan ini menyasar sejumlah kelompok penerima, di antaranya: PNS aktif, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan PNS.

Seluruhnya akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan komponen dan perhitungan masing-masing.

Berbeda dari ASN aktif yang menerima tunjangan kinerja dan jabatan dalam gaji ke-13, pensiunan hanya akan menerima gaji ke-13 berdasarkan komponen pensiun pokok bulanan terakhir.

Adapun rincian komponen gaji ke-13 untuk pensiunan PNS antara lain:

- Gaji pokok pensiun

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420 per anggota keluarga)

- Tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan dari PT Taspen

Seiring kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen yang berlaku sejak Januari 2025, nilai gaji pensiun juga otomatis mengalami peningkatan.

Kenaikan ini berpengaruh pada besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025, sehingga jumlah yang diterima dipastikan lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.

Estimasi Besaran Gaji Berdasarkan Golongan

Besaran gaji ke-13 yang diterima para pensiunan tergantung pada golongan terakhir dan masa kerja sebelum pensiun.

Berikut estimasi besaran gaji ke-13 tahun ini:

- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

- Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

- Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Nilai pasti dapat berbeda tergantung jumlah tanggungan keluarga serta lama pengabdian saat masih aktif sebagai ASN.

Cara Cek Gaji ke-13 via Aplikasi Andal by Taspen

Untuk memastikan status pencairan dan jumlah nominal yang akan diterima, para pensiunan bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi “Andal by Taspen”.

Berikut langkah-langkahnya:

- Unduh Aplikasi Andal

- Android: Google Play Store

- iOS: App Store

- Pastikan menggunakan versi minimal 3.5.0

- Registrasi dan Login

- Masukkan NIK, Nomor Taspen (NOTAS), dan Nomor KPE

- Verifikasi via kode OTP yang dikirim ke SMS atau email

- Autentikasi Biometrik

- Swafoto dengan KTP

- Atau pemindaian sidik jari (jika didukung perangkat)

- Cek Menu “Pencairan Gaji”

- Pilih “Gaji ke-13”

- Informasi jumlah nominal dan jadwal transfer akan muncul

Perbarui Data jika Perlu

- Bila ada perubahan rekening atau nomor HP, segera update melalui aplikasi

- Unggah dokumen pendukung seperti KTP atau buku tabungan

Wajib Autentikasi untuk Cairkan Gaji

Perlu diingat bahwa proses pencairan tidak akan dilakukan jika autentikasi belum dilakukan di aplikasi Andal. Prosedur ini menjadi syarat utama agar dana gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 bisa ditransfer tanpa hambatan.

Selain melalui aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan di situs resmi PT Taspen: https://www.taspen.co.id. Cukup masukkan NIP dan data lainnya untuk mengakses informasi pencairan.
Pemerintah Dorong Kesejahteraan Pensiunan

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin terus menjaga kesejahteraan para pensiunan ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Selain meringankan beban biaya pendidikan keluarga, gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 juga berfungsi sebagai perlindungan terhadap ancaman inflasi dan kebutuhan mendesak di pertengahan tahun.

Para pensiunan diminta segera memastikan seluruh data dan autentikasi telah diperbarui agar tidak terkendala saat jadwal pencairan tiba.

Pemerintah melalui PT Taspen juga terus mengimbau agar informasi resmi diakses secara berkala agar tidak ketinggalan pembaruan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI