Cek Fakta: Roy Suryo Akhirnya Ditahan Karena Tuduh Ijazah Jokowi Palsu

Tasmalinda Suara.Com
Senin, 19 Mei 2025 | 13:57 WIB
Cek Fakta: Roy Suryo Akhirnya Ditahan Karena Tuduh Ijazah Jokowi Palsu
Cek Fakta Roy Suryo ditahan atas tuduhan jokowi Palsu Jokowi
cek fakta hoaks

Hoaks!

Berdasarkan verifikasi Suara.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hasilnya mengarah pada artikel lama di laman Kompas.com berjudul “Akhir Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara.”

Foto yang viral dalam unggahan YouTube itu ternyata identik dengan dokumentasi dari kasus berbeda, yakni saat Roy Suryo menjalani proses hukum terkait unggahan meme stupa Buddha yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.

Dalam berita tersebut disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Roy Suryo pada Rabu, 28 Desember 2022.

Artinya, foto tersebut tidak ada kaitannya dengan isu ijazah palsu Presiden, melainkan merupakan arsip dari kasus lama yang sengaja dipelintir untuk membangun narasi menyesatkan.

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus tokoh publik yang dikenal vokal di media sosial, akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penyebaran meme stupa yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.

Roy Suryo ditahan karena tuduhan ijazah palsu Jokowi
Roy Suryo ditahan karena tuduhan ijazah palsu Jokowi

Hakim menyatakan bahwa Roy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Vonis ini menjadi peringatan penting tentang batasan kebebasan berekspresi di ruang digital, terutama bagi tokoh publik yang memiliki pengaruh besar terhadap opini masyarakat.

Dalam amar putusannya, hakim juga menyoroti bahwa tindakan Roy Suryo berpotensi memecah belah kerukunan dan mengganggu keharmonisan sosial, apalagi dilakukan di tengah situasi politik dan sosial yang sensitif.

Baca Juga: Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar Akhirnya Rampung di Karo, Begini Penampakannya

Dengan demikian, foto yang beredar merupakan foto dari tahun 2022 dan bukan foto saat ini, serta tidak terkait dengan dugaan kasus ijazah palsu Presiden Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI