Suara.com - Sebuah unggahan video di YouTube baru-baru ini memantik perhatian publik dengan menarasikan bahwa Roy Suryo telah ditahan usai menjalani sidang pembuktian dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Dalam video tersebut, disisipkan sebuah foto yang menunjukkan sosok mirip Roy Suryo mengenakan rompi tahanan berwarna merah, lengkap dengan latar belakang yang menyerupai ruang tahanan kejaksaan. Narasi dalam video mengklaim bahwa penahanan ini merupakan buntut dari sikap kritis Roy terhadap keabsahan dokumen akademik Presiden RI ke-7.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa unggahan tersebut mengandung informasi yang menyesatkan. Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan yang menyebutkan bahwa Roy Suryo ditahan karena kasus tersebut.
Selain itu, foto yang digunakan dalam video tersebut ternyata merupakan gambar lama yang pernah beredar dalam konteks hukum berbeda, dan tidak berkaitan dengan isu ijazah palsu Jokowi.
Unggahan semacam ini menambah daftar panjang penyebaran hoaks politik yang kerap memanfaatkan manipulasi visual dan narasi provokatif untuk membentuk opini publik.
“Berita hari ini akhirnya roy suryo ditahan setelah sidang pembuktian kasus ijazah palsu pak Jokowi
Ternyata ada unsur dendam !! roy suryo dan komplotannya. Makanya jangan melawan orang diam dan sabar !!!”
Namun, benarkah foto Roy Suryo mengenakan rompi tahanan itu terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi?
Penjelasan:
Baca Juga: Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar Akhirnya Rampung di Karo, Begini Penampakannya
Untuk menelusuri kebenaran foto yang memperlihatkan Roy Suryo mengenakan rompi tahanan merah, dilakukan penelusuran menggunakan fitur Google Reverse Image.
Hasilnya mengarah pada artikel lama di laman Kompas.com berjudul “Akhir Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara.”
Foto yang viral dalam unggahan YouTube itu ternyata identik dengan dokumentasi dari kasus berbeda, yakni saat Roy Suryo menjalani proses hukum terkait unggahan meme stupa Buddha yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.
Dalam berita tersebut disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Roy Suryo pada Rabu, 28 Desember 2022.
Artinya, foto tersebut tidak ada kaitannya dengan isu ijazah palsu Presiden, melainkan merupakan arsip dari kasus lama yang sengaja dipelintir untuk membangun narasi menyesatkan.
Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus tokoh publik yang dikenal vokal di media sosial, akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penyebaran meme stupa yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.

Hakim menyatakan bahwa Roy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Vonis ini menjadi peringatan penting tentang batasan kebebasan berekspresi di ruang digital, terutama bagi tokoh publik yang memiliki pengaruh besar terhadap opini masyarakat.
Dalam amar putusannya, hakim juga menyoroti bahwa tindakan Roy Suryo berpotensi memecah belah kerukunan dan mengganggu keharmonisan sosial, apalagi dilakukan di tengah situasi politik dan sosial yang sensitif.
Dengan demikian, foto yang beredar merupakan foto dari tahun 2022 dan bukan foto saat ini, serta tidak terkait dengan dugaan kasus ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dalam perkembangan kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Jokowi, Roy Suryo memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya. Mantan Menpora itu menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan dengan menjawab 24 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5).
Dengan demikian, foto tersebut dalam klasifikasi hoaks, atau bukan berita benar.