Suara.com - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke – 7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menyeret nama pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Dokter Tifa mengatakan bahwa pihaknya bersama kedua rekannya, Roy Suryo dan Rismon Sianipar tidak meminta abolisi maupun amnesti.
Pasalnya, mereka dengan yakin merasa bahwa tidak melakukan tindak pidana yang harus berurusan dengan hukum.
“Kita tidak akan minta amnesti abolisi, karena jelas bahwa kami tidak melakukan tindak pidana,” ujar Dokter Tifa, dikutip dari youtube Refly Harun, Kamis (21/8/25).
Dokter Tifa menyebut bahwa dirinya akan terus memperjuangkan kebenaran yang memang sudah dibuktikan benar dalam penelitiannya.
Ia bahkan tidak takut sama sekali, lantaran merasa banyak yang mendukungnya, tak terkecuali seluruh elemen masyarakat.
“Riset berbasis algoritma menyatakan bahwa 93% Masyarakat Indonesia itu percaya ijazah (Jokowi) ini tidak asli. Berarti 93% Masyarakat ada bersama kami, mendukung kami,” ungkapnya.
Dokter Tifa sontak menyebut nama Presiden Prabowo Subianto agar tidak membiarkan begitu saja tindak kriminalisasi tersebut.
“Ini juga sebuah catatan untuk Presiden Prabowo. Sebab kalau tindak kriminalisasi ini dipaksakan untuk ada, berproses, berkelanjutan, hati-hati. Kita kan enggak pengen ada kerusuhan ya, kita tidak ingin ada sebuah kekacauan, enggak pengen ada keos dan sebagainya,” urainya.
Baca Juga: Gagal ke Senayan Jadi Wamen, Harta Rp17 M Noel Disorot Usai Kena OTT KPK
Dokter Tifa berharap pemerintah maupun negara hadir untuk menyelesaikan kriminalisasi yang dilakukan pada dirinya.
“Ini yang kami jaga betul. Kita sama-sama menjaga, tensi dari masyarakat. Kita juga enggak suka, terlalu banyak masalah yang ada di negara kita, terlalu banyak ancaman perang dunia ketiga. Makanya ini negara harus hadir, pemerintah harus hadir di sini untuk menyelesaikan kriminalisasi yang dilakukan pada kami,” terangnya.
Dokter Tifa menegaskan bahwa ingin membuka mata negara untuk menyelesaikan tindak kriminalisasi bukan soal ijazah palsu.
Pasalnya, menurut Dokter Tifa urusan ijazah palsu sudah selesai dan tidak perlu dipermasalahkan lagi.
Namun, jika ada pihak yang ingin mempersoalkan hingga melaporkan Jokowi, maka pihaknya tidak melarang dengan kata lain mempersilahkan.
“Menyelesaikan kriminalisasi, bukan ijazah ini. Ijazah sudah selesai, tidak ada yang mempermasalahkan, ketika kami sudah menyelesaikan penelitian kami itu sudah selesai. Masalahnya adalah pihak pelakunya ini yang justru mempermasalahkan,” urainya.