Didakwa Terima SGD 43 Ribu, Eks Ketua PN Surabaya Disebut Atur Komposisi Hakim Kasus Ronald Tannur

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 19 Mei 2025 | 14:06 WIB
Didakwa Terima SGD 43 Ribu, Eks Ketua PN Surabaya Disebut Atur Komposisi Hakim Kasus Ronald Tannur
Mantan Ketua Hakim PN Surabaya Rudi Suparmono didakwa menerima SGD 43.000 terkait pengaturan komposisi majelis hakim dalam kasus Ronald Tannur. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diduga menerima uang sebesar SGD 43 ribu dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang perdana Rudi untuk kasus dugaan suap dengan agenda pembacaan dakwaan.

Uang suap itu diduga diterima Rudi agar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan penunjukkan majelis hakim dengan tujuan memberikan vonis bebas untuk Ronald Tannur yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Jaksa menjelaskan bahwa Lisa menyerahkan uang tersebut kepada Rudi pada 5 Maret 2024 di ruang kerja yang bersangkutan di PN Surabaya.

"Bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Lisa Rachmat menemui terdakwa Rudi Suparmono dan menyerahkan amplop yang berisi uang sebesar 43.000 dollar Singapura,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19 Mei 2025.

Menurut jaksa, Lisa meletakkan uang tersebut di atas meja kerja Rudi sambil menyampaikan terima kasih.

Rudi lantas memasukkan amplop berisi uang itu ke dalam laci mejanya yang kemudian dipindahkan ke dalam koper saat pulang kerja.

"Selanjutnya, terdakwa masukkan ke dalam mobil," tambah jaksa.

Penyerahan uang itu dilakukan Lisa setelah pada 4 Maret 2024 dia meminta Rudi untuk menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.

baca juga

Kemudian, pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara Ronald Tanur sesuai dengan permintaan Lisa.

"Selanjutnya Terdakwa Rudi Suparmono bertemu dan sambil menepuk pundak Erintuah Damanik mengatakan kurang lebih; “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa,” kata jaksa.

Kemudian, jaksa melanjutkan bahwa terdakwa Rudi Suparmono menyampaikan penekanan kalimat yang disampaikan kepada Erintuah Damanik.

"Jangan lupakan saya ya? Dan kalimat yang ke-2 tersebut disampaikan oleh terdakwa kepada Erintuah Damanik sebanyak tiga kali,” tutur jaksa.

Akhirnya tak lama setelah penetapan majelis hakim, Lisa memberikan uang sebesar SGD 43 ribu kepada Rudi.

Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis Ringan, Kejagung Gercep Banding

Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis Ringan, Kejagung Gercep Banding

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 17:40 WIB

Blak-blakan di Sidang, Pengacara Ronald Tannur Ungkap Fee Rp1 Miliar untuk Zarof Ricar Urus Kasasi

Blak-blakan di Sidang, Pengacara Ronald Tannur Ungkap Fee Rp1 Miliar untuk Zarof Ricar Urus Kasasi

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 17:43 WIB

Lisa Rachmat Ungkap Zarof Ricar Pamer Foto Hakim Agung Soesilo Saat Diminta Bantu Muluskan Kasus

Lisa Rachmat Ungkap Zarof Ricar Pamer Foto Hakim Agung Soesilo Saat Diminta Bantu Muluskan Kasus

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 17:24 WIB

Terkini

Dari Atas Kursi Roda, Yuda Tak Lelah Berburu Mimpi di Job Fair Yogyakarta

Dari Atas Kursi Roda, Yuda Tak Lelah Berburu Mimpi di Job Fair Yogyakarta

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:14 WIB

Pemuda Standing Motor Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Kampar

Pemuda Standing Motor Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Kampar

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:14 WIB

Respons Lonjakan Trafik Data, Indosat Targetkan 1.100 Titik 5G di Bali-Nusra pada Akhir 2026

Respons Lonjakan Trafik Data, Indosat Targetkan 1.100 Titik 5G di Bali-Nusra pada Akhir 2026

Bali | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:12 WIB

Sampai Kapan Pun Iran Tolak Tunduk ke Amerika, Selat Hormuz Tetap Ditutup

Sampai Kapan Pun Iran Tolak Tunduk ke Amerika, Selat Hormuz Tetap Ditutup

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:09 WIB

Appi: Saya Masih Tetap Kader Partai Golkar

Appi: Saya Masih Tetap Kader Partai Golkar

Sulsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:05 WIB

Final Piala Dunia 2026: Foto Lionel Messi Mandikan Lamine Yamal Kembali Viral

Final Piala Dunia 2026: Foto Lionel Messi Mandikan Lamine Yamal Kembali Viral

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:04 WIB

Jembatan KA Matraman Aman, Tak Ada Kerusakan Struktur Usai Truk Molen Tersangkut

Jembatan KA Matraman Aman, Tak Ada Kerusakan Struktur Usai Truk Molen Tersangkut

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:03 WIB

Rayakan Anniversary 10 Tahun, Proyek Spesial Stranger Things Bakal Hadir

Rayakan Anniversary 10 Tahun, Proyek Spesial Stranger Things Bakal Hadir

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:02 WIB

Kontribusi Nyata BRI, Setorkan Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026

Kontribusi Nyata BRI, Setorkan Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:01 WIB

Kisahkan Dunia Bedah Kosmetik, Serial Plastic Beauty Tayang September 2026

Kisahkan Dunia Bedah Kosmetik, Serial Plastic Beauty Tayang September 2026

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:00 WIB

×