Minim Biaya dan Tak Ada Intervensi, Kemendagri Ingin Maksimalkan e-Voting di Pilkades

Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB
Minim Biaya dan Tak Ada Intervensi, Kemendagri Ingin Maksimalkan e-Voting di Pilkades
Wamendagri Bima Arya mengatakan pihaknya akan memanfaatkan sistem e-voting dalam pemilihan kepala desa atau pilkades. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal ini disampaikan Tito pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (19/5).

Tito menegaskan bahwa pemda dapat memanfaatkan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk mendukung pembentukan tersebut.

Mendagri Tito Karnavian. [Suara.com/Bagaskara]
Mendagri Tito Karnavian. [Suara.com/Bagaskara]

Ia menyadari pemda terkadang ragu menggunakan BTT karena beranggapan hanya untuk kepentingan darurat.

Oleh karena itu, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih yang ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2025.

SE tersebut dapat menjadi payung hukum bagi pemda sehingga tidak ragu menggunakan BTT dalam pembentukan Kopdeskel Merah Putih.

"Silakan BTT digunakan, jangan ragu-ragu menggunakan, misalnya untuk membayar biaya notaris untuk desa-desa yang akan membuat badan hukum Kopdeskel Merah Putih," kata Tito seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut dia menekankan bahwa pembentukan Kopdeskel Merah Putih merupakan perintah Presiden RI Prabowo Subianto yang juga tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih.

Pembentukan tersebut, sambung dia, membutuhkan dukungan dari pemda, termasuk pemerintah desa maupun kelurahan.

Mendagri juga menyinggung soal sanksi yang dapat diberikan kepada kepala desa maupun lurah apabila tidak mendukung program nasional seperti Kopdeskel Merah Putih. Sanksi tersebut dapat diberikan oleh bupati dan wali kota selaku pejabat pembina kepala desa maupun lurah.

Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Dukung Kopdes Merah Putih untuk Pastikan Program Pemerintah Tepat Sasaran

Gubernur dan pemerintah pusat, kata dia, bertugas memberi teguran apabila bupati dan wali kota tidak bertindak saat kepala desa atau lurah melakukan pelanggaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI