Suara.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam tindak lanjut upaya memberantas organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan atau melanggar ketertiban.
"Kalau nanti ada keputusan pemerintah, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri yang melibatkan Kementerian-Kementerian yang lain, karena sesuai," kata Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025)
Dia mengatakan bahwa jika Kemendagri sudah memberikan persetujuan kepada Kemenkum, maka pihaknya tak segan langsung membekukan izin legalitas badan hukum ormas yang dianggap melanggar ketertiban.
"Saya rasa arahan Presiden sudah jelas ya, bahwa badan hukumnya dibekukan, nah itu pasti disampaikan ke kami," ucap Supratman.
"Nanti di AHU (Ditjen Administrasi Hukum Umum, red) yang akan melakukan itu. Tapi sampai saat ini kita menunggu dari Kementerian Dalam Negeri," tandas dia.
Ultimatum Prabowo
Aksi premanisme berkedok ormas belakangan memang menjadi sorotan. Lantaran dianggap meresahkan hingga bikin investor kabur, Presiden Prabowo Subianto belum lama ini mengeluarkan ultimatum soal ormas yang membuat ulah. Kepala negara menekankan agar ormas-ormas tetap tertib.
Pernyataan Prabowo soal masalah ormas diungkapkan oleh Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional, Dudung Abdurachman.
Pembahasan soal ormas itu disampaikan Prabowo saat bersama anggota Kabinet Merah Putih dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/5/2025) sore.
Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Dukung Kopdes Merah Putih untuk Pastikan Program Pemerintah Tepat Sasaran
Dalam rapat itu, Presiden Prabowo menegaskan agar ormas tidak menganggu apalagi sampai melakukan pemalakan.