Bukan Cuma Geledah Kantor Kemenaker, KPK Ternyata Sudah Tetapkan Tersangka Kasus TKA

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:18 WIB
Bukan Cuma Geledah Kantor Kemenaker, KPK Ternyata Sudah Tetapkan Tersangka Kasus TKA
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat memberikan keterangan pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. (ANTARA/Rio Feisal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menetapkan tersangka dalam kasus baru, yaitu perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Sudah (ada penetapan tersangka),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

“Tujuh apa delapan ya, lupa deh persisnya,” tambah dia.

KPK diketahui melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada hari ini.

"Benar (penggeledahan di Kemnaker)," ujar Fitroh.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker.

Saat ini penggeledahan masih berlangsung di Kantor Kemnaker RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait TKA yang sedang diusut lembaga antirasuah.

Sebelumnya KPK menyatakan bahwa kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) terjadi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker).

baca juga

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut usai penyidik lembaga antirasuah itu menggeledah Kantor Kemenaker di Jakarta, pada Selasa ini.

“Oknum Kemenaker pada Ditjen Binapenta dan PKK memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 12B atau 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12B dan 12 E UU tersebut mengatur pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah akibat melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, atau yang bermaksud menguntungkan diri dengan menyalahgunakan kekuasaannya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Adapun pidana denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada 2020-2023.

Copot Pejabat Terduga Korupsi

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan sudah mencopot pejabat yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).

“Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot orang-orang, pejabat-pejabat, yang diduga terkait dengan kasus ini. Proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker RI Jakarta, Selasa.

Menaker Yassierli berjanji mengundang sejumlah pihak untuk membahas besaran THR yang didapat ojol. [Suara.com]
Menaker Yassierli berjanji mengundang sejumlah pihak untuk membahas besaran THR yang didapat ojol. [Suara.com]

Adapun Menaker menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019.

Ia juga menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penggeledahan, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.

Yassierli pun memastikan hal ini tidak akan memengaruhi layanan Kemnaker terkait dengan tenaga kerja asing (TKA).

“Dan karena memang pejabatnya sudah dicopot, tentu ini tidak memengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing atau TKA, dan kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya pelayanan yang diberikan oleh kementerian,” ujar dia.

Menaker juga memastikan pihaknya mendukung penuh dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap para terduga terkait.

“Ini adalah domain dari KPK yang kita akan ikuti, dan yang penting sekali lagi adalah bagaimana semangat kita untuk terus meningkatkan birokrasi lebih baik,” kata Yassierli.

Sementara itu, KPK telah menetapkan tersangka pada kasus terkait dengan penggeledahan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa.

“Sudah. Tujuh atau delapan ya? Lupa persisnya,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Kemenaker, Kasus Apa?

BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Kemenaker, Kasus Apa?

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 15:36 WIB

DPR Wanti-wanti soal Satgas PHK: Jangan Sampai Ambil Alih Tugas Kemenaker, Harus Koordinasi

DPR Wanti-wanti soal Satgas PHK: Jangan Sampai Ambil Alih Tugas Kemenaker, Harus Koordinasi

News | Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:34 WIB

Jelang Hari Buruh 1 Mei, Menaker Siap Tampung Aspirasi Buruh: Kemenaker Rumah Bersama

Jelang Hari Buruh 1 Mei, Menaker Siap Tampung Aspirasi Buruh: Kemenaker Rumah Bersama

News | Rabu, 30 April 2025 | 14:00 WIB

Diklaim Demi K3, Kemenaker: Keberadaan AI Sudah Tak Bisa Disanggah Lagi

Diklaim Demi K3, Kemenaker: Keberadaan AI Sudah Tak Bisa Disanggah Lagi

News | Jum'at, 25 April 2025 | 08:48 WIB

Prabowo Minta Rp 1 Juta Buat BHR Ojol, Gojek Sanggup Rp 900 Ribu

Prabowo Minta Rp 1 Juta Buat BHR Ojol, Gojek Sanggup Rp 900 Ribu

Bisnis | Minggu, 23 Maret 2025 | 11:07 WIB

Terkini

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:33 WIB

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 20:32 WIB

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 20:28 WIB

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:24 WIB

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:23 WIB

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 20:14 WIB

5 Rekomendasi Night Cream Non-Comedogenic Terbaik, Bebas Jerawat Tanpa Takut Pori Tersumbat!

5 Rekomendasi Night Cream Non-Comedogenic Terbaik, Bebas Jerawat Tanpa Takut Pori Tersumbat!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 20:09 WIB

Perbandingan Kompor Induksi vs Kompor Listrik Biasa, Mana yang Paling Sesuai untuk Dapur?

Perbandingan Kompor Induksi vs Kompor Listrik Biasa, Mana yang Paling Sesuai untuk Dapur?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 20:05 WIB

×