Jadwal Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025 dan 3 Cara Bayar

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 20 Mei 2025 | 19:10 WIB
Jadwal Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025 dan 3 Cara Bayar
ilustrasi STNK, batas akhir Pemutihan Pajak Kendaraan (ist)

Suara.com - Kabar bahagia bagi warga Jawa Barat (Jabar) karena pemerintah setempat secara resmi telah mengumumkan perpanjangan batas akhir Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2025.

Sebelumnya, program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar dijadwalkan berakhir pada 31 Mei 2025.

Namun, kini masyarakat bisa memanfaatkan programnya hingga 30 Juni 2025 yang artinya program ini diperpanjang selama satu bulan.

Meski begitu, pemerintah tetap berharap bahwa masyarakat setempat tetap aktif segera melaporkan pajak kendaraannya supaya bisa merasakan manfaat yang ditawarkan sekaligus tidak terjadi penumpukan di akhir.

Perpanjangan program Pemutihan Pajak Kendaraan ini memberikan kesempatan tambahan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda.

Mengutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Melalui kebijakan pemutihan ini, para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak dari tahun 2024 ke belakang akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak tertunggak tersebut.

Namun demikian, mereka tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 dan seterusnya.

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaran Jabar 

Berikut adalah berbagai manfaat yang bisa Anda peroleh dari mengikuti program pemutihan pajak 2025 di Jabar.

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) jika Anda memiliki tunggakan.
  • Bebas biaya balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), misalnya untuk kendaraan bekas.
  • Diskon pajak kendaraan tahunan.

Persyaratan Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat 2025

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat tahun 2025, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Kendaraan harus terdaftar di wilayah administrasi Jawa Barat.
  • Status kendaraan tidak boleh dalam kondisi blokir permanen di sistem administrasi pajak kendaraan.
  • Pemilik kendaraan wajib membawa dokumen asli berupa STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.
  • Jika ingin melakukan proses balik nama kendaraan, harus menyertakan dokumen pendukung berupa bukti transaksi jual beli.
  • Program ini hanya mencakup pajak tahunan, tidak termasuk pajak lima tahunan maupun proses pengesahan STNK.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Kantor Samsat

Untuk pembayaran secara langsung, Anda dapat mendatangi kantor Samsat yang sesuai dengan alamat kendaraan. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Kunjungi kantor Samsat sesuai alamat kendaraan.
  2. Siapkan dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan KTP.
  3. Petugas akan memverifikasi data kendaraan Anda.
  4. Lakukan pembayaran sesuai jumlah pajak yang dihitung.
  5. Setelah transaksi berhasil, Anda akan mendapatkan STNK baru yang sudah disahkan.

Selain itu, tersedia juga layanan Samsat Keliling yang hadir di lokasi strategis seperti alun-alun kota atau pusat perbelanjaan untuk memudahkan masyarakat.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Sambara

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) sebagai solusi digital untuk pembayaran pajak. Langkah-langkahnya adalah:

  1. Unduh aplikasi Sambara dari Google Play Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih menu Informasi PKB.
  3. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
  4. Periksa data pajak yang muncul dan pastikan informasi sudah benar.
  5. Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer melalui mobile banking atau ATM.
  6. Simpan bukti pembayaran dari aplikasi.

Untuk pengesahan STNK, kunjungi kantor Samsat atau layanan Drive Thru terdekat.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SAPA Warga

Sebagai alternatif, Anda juga bisa membayar pajak melalui aplikasi SAPA Warga. Berikut tata caranya:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Perlu Antre! Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online 2025

Tak Perlu Antre! Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online 2025

Otomotif | Rabu, 30 April 2025 | 18:19 WIB

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jogja untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jogja untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

News | Rabu, 30 April 2025 | 14:11 WIB

Jadwal Samsat Keliling di Medan, Mudahkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Jadwal Samsat Keliling di Medan, Mudahkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Otomotif | Selasa, 29 April 2025 | 14:44 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Tanggal Berapa? Kesempatan Bebas Denda Hampir Usai

Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Tanggal Berapa? Kesempatan Bebas Denda Hampir Usai

Lifestyle | Selasa, 29 April 2025 | 13:57 WIB

Info Samsat Drive Thru Sidoarjo: Lokasi dan Jam Buka Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Info Samsat Drive Thru Sidoarjo: Lokasi dan Jam Buka Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

News | Selasa, 29 April 2025 | 11:51 WIB

Terkini

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB