Suara.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyampaikan harapan agar Undang-undang Partai Politik bisa direvisi kembali, salah satunya untuk membuka peluang partai politik di Indonesia bisa miliki badan usaha.
Pernyataan itu disampaikan Bahtiar dalam acara penyerahan bantuan dana parpol kepada Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu 21 Mei 2025.
Ia mengemukakan bahwa pada awalnya mereka meminta kepada Partai Gerindra agar bisa mempertimbangkan agar mengubah lagi UU Parpol.
Bahtiar berdalih, revisi UU Parpol dilakukan untuk mendorong partai bisa tumbuh sehat dan berkembang.
"Ini bagian perjuangan panjang yang memang harus kita perjuangkan, kami mewakili Kemendagri mungkin sudah saatnya kita kembali mohon izin pak sekjen untuk mendialogkan tentang pengaturan kita tentang partai politik, karena pengaturan partai politik kita itu serba tidak boleh," kata Bahtiar.
Ia menyampaikan, UU Parpol saat ini telah membatasi parpol. Misalnya, tak boleh memiliki badan usaha sendiri atau bisnis.
"Partai politik tidak boleh mandirikan badan usaha, hanya berdasarkan iuran anggota sumbangan," katanya.
Padahal, kata dia, di luar negeri partai sudah diperbolehkan mendirikan badan usaha sendiri.
"Di negara-negara demokrasi maju, pak mendagri baru pulang minggu lalu dari Jerman termasuk diundang di sana. Partai politik boleh mendirikan badan usaha, nah ormas yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha?" tanyanya.
Baca Juga: Dana Parpol Rp20 Miliar Cair dari Kemendagri, Gerindra: Belum Cukup untuk Kegiatan Partai Kami
Menurutnya yang membedakan antara partai politik dengan badan usaha hanya pada kapabilitasnya.
"Toh manajemennya berbeda, cuman kapabilitas saja," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa dalam UU Parpol, partai tidak menganut tentang aset atau adanya aturan tentang aset.
Atas dasar itu, ia pun berharap agar Gerindra lewat fraksinya di DPR bisa mendiskusikan untuk merevisi UU Parpol.
"Kemudian di dalam UU partai politik kita juga tidak menganut tentang aset, ada aturan tentang aset. Jadi pasti partai politik di Indonesia ini mengalami kesulitan dalam pencatatan aset partai politik," ujarnya.
"Menurut kami pada momentum ini, kami tentu mengajukan permohonan apabila dimungkinkan, pengaturan tentang partai karena bukan karena parpol yah menginginkan, tapi kita semua sebagai bangsa yang mau negara bergerak menjadi negara yang kuat dan maju, kita mau parpol kita menjadi sebagai pilar utama demokrasi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Partai Gerindra resmi menerima bantuan dana partai politik dari pemerintah.
Penyerahan dana parpol tersebut dilakukan di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Penyerahan bantuan dana parpol ini diserahkan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar dan diterima langsung oleh Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani.

Muzani dalam sambutannya sempat berkelakar jika Gerindra mendapatkan bantuan dana sebesar Rp20 triliun. Sontak hal itu pun mengundang tawa kader yang hadir.
"Yang kedua, hari ini kami akan menerima bantuan yang menurut kami sangat besar, nilainya Rp20.071.300.000.000," kata Muzani berkelakar.
Usai berkelakar, Muzani kemudian meluruskan ucapannya tersebut. Ia menyampaikan bahwa dana bantuan yang didapat Gerindra hanya kurang lebih Rp20 miliar.
"Sorry sorry, nilainya Rp20.071.345.000 Bagi kami, Pak Bahtiar, ini nilai yang teramat besar," katanya.
"Meskipun kami tahu bahwa nilai itu belum juga cukup untuk menjadi kegiatan partai kami dalam tahun-tahun mendatang, tapi kami tersupport dengan bantuan dalam hal kegiatan operasional partai," sambungnya.
Jumlah yang diperoleh Gerindra naik dari tahun lalu yang hanya sekitar kurang lebih Rp18 miliar saja. Kenaikan terjadi seiring perolehan suara Gerindra pada Pemilu 2024 lalu.