Apa Hukum Kurban Idul Adha? Ini Penjelasan Ulama Muhammadiyah

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:19 WIB
Apa Hukum Kurban Idul Adha? Ini Penjelasan Ulama Muhammadiyah
Kurban Idul Adha. [Dok. ChatGPT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Majelis Tarjih Muhammadiyah, Budi Jaya Putra, memaparkan secara mendalam hukum kurban dalam Islam dan nilai ketakwaan yang terkandung di dalamnya.

Budi mengungkapkan bahwa ibadah kurban dimulai pada tanggal 10 Zulhijah, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, dan berlanjut pada hari tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Ia menyebut perintah kurban sudah tertuang jelas dalam Surah Al-Kautsar ayat 2, "Fashalli lirabbika wanhar" (Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sejumlah ayat dalam Al-Qur’an seperti Surah Al-Haj ayat 28, 34-35, serta Surah As-Saffat ayat 102 menunjukkan betapa pentingnya berkurban sebagai wujud ketakwaan kepada Allah SWT.

"Esensi kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tapi sebagai manifestasi ketakwaan yang akan diridai Allah," katanya dalam ceramah bertema "Makna dan Landasan Ibadah Kurban" di Masjid Sudja, Yogyakarta, Senin (19/5/2025), dikutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah, Rabu (21/5/2025).

Perbedaan Pandangan Mazhab Tentang Hukum Kurban

Budi juga menjabarkan perbedaan pendapat dari empat mazhab utama terkait hukum kurban dalam Islam.

Mazhab Maliki menyebut kurban sangat dianjurkan jika seseorang memiliki harta senilai 30 dinar atau sekitar Rp60 juta.

Sedangkan Mazhab Syafi’i menekankan anjuran berkurban bagi yang mampu menafkahi keluarganya.

Mazhab Hambali bahkan memperbolehkan berutang untuk berkurban, selama diyakini mampu melunasinya.

Kurban Idul Adha 2025. [Dok. ChatGPT]
Kurban Idul Adha 2025. [Dok. ChatGPT]

Sementara Mazhab Hanafi menetapkan batas kemampuan berkurban dengan kepemilikan 200 dirham (sekitar Rp 80.000 per dirham).

Namun, mayoritas ulama, termasuk Majelis Tarjih Muhammadiyah, bersepakat bahwa kurban berstatus sunah muakkadah—sangat dianjurkan, tetapi tidak wajib.

Budi juga mengutip pendapat dari ulama Zahiri, Ibnu Hazm, yang menegaskan tidak ada riwayat sahih dari sahabat Nabi yang menyebut kurban sebagai ibadah wajib.

Dia menyinggung hadis dari Abu Hurairah, yang menyebut Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barang siapa memiliki kelapangan harta namun tidak berkurban, janganlah ia mendekati tempat salat kami.”

Namun, menurut Imam Asy-Syaukani, maksud hadis ini merujuk pada tempat salat Idul Adha, bukan larangan salat berjamaah di masjid secara umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI