Menurutnya, semua peluang itu sedang dibicarakan dengan Badan Keahlian DPR RI.
"Ini sedang kami diskusikan, baik dengan badan kealian DPR maupun dengan pihak Kementerian Perhubungan ya. Sambil sembari kami dengar juga masukan pemerintah," ujarnya.
Ia mengatakan, memang diperlukan regulasi khusus terhadap transportasi online.
"Memang kesulitan kalau tidak diatur secara khusus, angkutan online ini. Contoh kemarin presiden hanya bisa menghimbau kan, untuk kepada operator, aplikator ya untuk memberikan bantuan hari raya misalnya," katanya.
"Sebenarnya kalau ini diatur, nggak ada yang menghimbau lagi, dia memang sudah mengacu kepada aturan dan tertentu yang ada. Jadi lebih mengikat gitu. Nah sekarang nggak bisa, karena memang belum ada aturan yang mengikat juga," sambungnya.