Perjalanan Kasus Pengacara Ronald Tannur: Dari Suap Hingga Disemprot Hakim Gegara Langgar Kode Etik

Rabu, 21 Mei 2025 | 17:19 WIB
Perjalanan Kasus Pengacara Ronald Tannur: Dari Suap Hingga Disemprot Hakim Gegara Langgar Kode Etik
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat saat berada di persidangan. Kasus vonis bebas Ronald Tannur yang menjadi perhatian publik karena sang pengacara juga turut menjadi perhatian publik dalam melakukan suap. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap untuk membebaskan kliennya dari dakwaan perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yaitu pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar; Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; hingga Lisa sendiri, terdapat sejumlah fakta persidangan. Selain itu, terdapat pula dakwaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono

Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diduga menerima uang sebesar SGD 43 ribu dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang perdana Rudi untuk kasus dugaan suap dengan agenda pembacaan dakwaan.

Uang suap itu diduga diterima Rudi agar Pengadilan Negeri Surabaya penunjukkan majelis hakim yang memberikan vonis bebas untuk Ronald Tannur yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Jaksa menjelaskan bahwa Lisa menyerahkan uang tersebut kepada Rudi pada 5 Maret 2024 di ruang kerja Rudi di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Lisa Rachmat menemui terdakwa Rudi Suparmono dan menyerahkan amplop yang berisi uang sebesar 43.000 dollar Singapura,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19 Mei 2025.

Menurut jaksa, Lisa meletakkan uang tersebut di atas meja kerja Rudi sambil menyampaikan terima kasih. Rudi lantas memasukkan amplop berisi uang itu ke dalam laci mejanya yang kemudian dipindahkan ke dalam koper saat pulang kerja.

“Selanjutnya, terdakwa masukkan ke dalam mobil,” tambah jaksa.

Baca Juga: Suap Hakim Demi Bebaskan Putranya, Ibunda Ronald Tannur Pede Ngaku Tak Bersalah

Penyerahan uang itu dilakukan Lisa setelah pada 4 Maret 2024 dia meminta Rudi untuk menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.

Kemudian, pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara Ronald Tanur sesuai dengan permintaan Lisa.

“Selanjutnya Terdakwa Rudi Suparmono bertemu dan sambil menepuk pundak Erintuah Damanik mengatakan kurang lebih; ‘Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa,’ lalu Terdakwa Rudi Suparmono berkata lagi kepada Erintuah Damanik ‘jangan lupakan saya ya?’ dan kalimat yang ke-2 tersebut disampaikan oleh Terdakwa kepada Erintuah Damanik sebanyak tiga kali,” tutur jaksa.

Barulah setelah penetapan majelis hakim itu, Lisa memberikan uang sebesar SGD 43 ribu kepada Rudi.

Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. (Antara)
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Nama Zarof Ricar menjadi salah satu perhatian publik dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. (Antara)

Suap Rp5 Miliar untuk Zarof Ricar

Lisa Rachmat mengakui telah memberikan uang Rp 5 miliar kepada terdakwa Zarof Ricar untuk membantu mengurus perkara kasasi kasus Ronald Tannur.

Uang tersebut diberikan Lisa dalam dua tahap dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura.

Pengakuan Lisa disampaikan dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasiRabu (14/5/2025). Lisa yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu dimintai keterangan sebagai saksi mahkota.

Dalam keterangannya, Lisa menyebut uang senilai Rp 5 miliar diserahkan kepada Zarof sebagai bentuk permintaan bantuan agar putusan bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dikuatkan di tingkat kasasi.

”Saya minta bantuan ke Pak Zarof karena beliau sudah purna (pensiun), dan saya pikir beliau punya kenalan di jajaran hakim MA,” ujar Lisa.

Ibu Ronald Tannur Menyesal

Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sempat menangis saat menyesali keputusannya menggunakan jasa Lisa Rachmat untuk membela putranya.

Hal itu disampaikan Meirizka saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur pada perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Awalnya, Meirizka mengaku tidak mengetahui bahwa Ronald Tannur akan dibebaskan. Dia bahkan sempat bertanya pada anaknya soal alasan Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur.

“Dia (Ronald Tannur) juga nggak berpikir dia akan bebas,” kata Meirizka di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19 Mei 2025.

Lebih lanjut, Meirizka mengaku tidak memiliki masalah apapun dengan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dia justru merasa diseret-seret oleh Lisa.

“Justru saya kecewa kenapa Lisa membawa saya, menyeret saya ke dalam perkara ini. Jahat sekali dia,” ujar Meirizka.

“Saya tidak pernah bersalah apa-apa sama dia, kenapa dia begitu jahat kepada saya, sehingga saya bisa terseret ke dalam lingkaran setan ini? Saya betul-betul menyesal memakai Lisa sebagai pengacara untuk anak saya,” tandas Meirizka sambil menangis.

Pada kesempatan yang sama, Meirizka menegaskan dirinya tak merasa bersalah atas dugaan suap para hakim yang membebaskan putranya.

Dia mengaku tidak melakukan apapun dan terlibat dalam perkara suap hakim untuk membebaskan Ronald Tannur.

“Saya tidak bersalah karena saya tidak melakukan apa-apa, yang mulia,” ucap Meirizka.

“Jadi, saudara merasa tidak bersalah?” tanya Hakim Anggota Sigit Herman Binaji.

“Tidak, karena saya tidak melakukan apa apa. Saya justru di sini sebagai korban di sini, yang mulia, karena saya tidak pernah mengetahui apapun yang dilakukan oleh pengacara anak saya,” tegas Meirizka.

Diceramahi Hakim

Hakim anggota Pengadilan Tipikor Jakarta Sunoto mencecar Lisa Racmat berkaitan dengan pemufakatan jahat untuk membebaskan Ronald Tannur dalam proses hukum di pengadilan.

Sunoto menyebut Lisa telah merusak integritas peradilan meski telah menjalani pendidikan hukum dan profesi sebagai advokat.

Sunoto menyebut bahwa proses persidangan menunjukkan Lisa Rachmat terbukti bertemu hingga mengetahui susunan Majelis Hakim yang mengadili perkara kliennya.

“Saudara sendiri sebagai seorang yang berpendidikan S-1 Hukum yang memahami bahwa tugas advokat adalah menggunakan pengetahuan hukum untuk membela klien melalui jalur-jalur yang sah," kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 20 Mei 2025.

“Namun, dalam perkara ini, beberapa bukti menunjukkan Saudara ada bertemu di luar pengadilan, mengetahui susunan Majelis Hakim," katanya.

Tak hanya meanggar kode etik advokat, lanjut Hakim Sunoto, Lisa juga dianggap telah merusak integritas dalam sistem peradilan. Sunoto lantas mencecar alasan Lisa melakukan suap.

“Apa, sih, yang membuat Saudara sebagai profesional hukum yang seharusnya menjadi penegak keadilan memilih untuk melanggar prinsip-prinsip fundamental profesi Saudara dengan melakukan tindakan-tindakan seperti itu? Jadi alih-alih Saudara mau memperjuangkan keadilan untuk klien. Nah, ini coba Saudara tanggapi itu," tegas Hakim Sunoto.

“Siap, Yang Mulia, saya tidak ada berniatan untuk melanggar kode etik, Yang Mulia. Dengan adanya viral sejak perkara Ronald Tannur itu di tingkat penyidikan, di mana penyidik maupun JPU saat itu sangat lemah sekali di dalam menaruh atau mau mencari bukti-bukti yang....," ucap Lisa yang kemudian dipotong Hakim Sunoto.

Sidang perkara suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Lisa Rachmat di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). (Suara.com/Dea)
Sidang perkara suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Lisa Rachmat di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). (Suara.com/Dea)

“Nggak, gini saya stop. Saudara ada bertemu di bandara dengan hakim itu melanggar kode etik, nggak?” cecar Hakim Sunoto.

“Melanggar kode etik, betul,“ timpal Lisa.

Untuk itu, Hakim Sunoto mengingatkan Lisa terkait aturan bertemu Majelis Hakim yang menangani perkara kliennya di luar pengadilan. Seharusnya, lanjut dia, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pihak lain yang menunjukkan kondisi berimbang.

“Itu apabila berdua seimbang, itu baru sebagai alibi. Ada dua yang seimbang. Ini kan enggak seimbang ini," ujar Sunoto.

"Itu apa pun bentuknya, itu sebagai pelanggaran kode etik. Bertemu di pengadilan, saya mau ketemu hakim, ada panitera yang menyaksikan, nah barangkali di situ sebagai penyeimbang atau pihak."

"Di pengadilan juga kan diatur ketentuannya, boleh ketemu dengan hakim, tapi didampingi, nah kan begitu. Nah, Saudara kan di bandara, janjian," sambung dia.

Namun, Lisa membantah janjian bertemu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, di luar pengadilan. Dia mengaku bertemu Erintuah karena dipanggil.

“Saya tidak janjian, Yang Mulia, tapi saya dipanggil Pak Damanik. Karena saya sebagai seorang lawyerpada waktu itu ingin tahu apa saja yang mau disampaikan," sahut Lisa.

"Justru itulah seperti yang saya sampaikan, Saudara sebagai profesional. Kan kalau namanya profesional sudah tahu, kan, 'baik, Pak, besok ketemu di pengadilan. Saya jumpai Bapak', kan begitu," balas Sunoto.

"Itu sudah saya sampaikan, Yang Mulia. Saya bilang sama Pak Damanik begini, kenapa harus...," jawab Lisa.

Pernyataan Lisa dipotong lagi oleh Hakim Sunoto dengan penekanan kepada Lisa bahwa perbuatannya itu tetap dinyatakan melanggar kode etik.

"Justru itu yang pertanyaan saya tadi, Saudara ini sebagai seorang advokat. Saudara memahami profesionalisme Saudara, itu pertanyaan saya," tegas Hakim Sunoto.

"Jadi terus jangan, 'lha wong saya ditelepon, kok, Pak, diajak ketemu', nah kalau seperti itu kan Saudara bukan lagi profesional itu. Bukan lagi advokat kalau begitu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI