Suara.com - Perwakilan driver ojek online atau ojol diterima Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Dalam kesempatan ini dikeluhkan salah satunya soal skema sistem Aceng atau Argo Goceng yang disediakan aplikator. Hal itu seperti dikeluhkan oleh Eki Zakiya, salah perwakilan komunitas ojol.
Awalnya, driver ojol perempuan itu menyampaikan keluhannya soal potongan 20 persen yang diterapkan aplikator.
Menurutnya, itu sangat membebani dan seharusnya diturunkan cukup potongan 10 persen saja.
"Jadi kami datang ke sini untuk fokus meminta bantuan kepada bapak-bapak di komisi V untuk dapat memutuskan 10 persen harga mati untuk teman-teman driver online," kata Eki.
![Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/20/74822-demo-ojol-di-jakarta-demo-ojek-daring.jpg)
Di depan anggota parlemen, wanita berhijab itu juga mengeluhkan soal program Aceng yang dirasa telah mencekik keberadaan driver ojol.
"Selain itu ada program Aceng yang sangat tidak manusiawi dan sangat menjajah rakyat Indonesia," katanya.
"Program Aceng yang mereka buat. Program Aceng itu aplikasi serba goceng. Jadi Pak kalo enggak ngerti goceng, Rp5.000, Pak. Jadi itu aplikasi driver. walaupun itu customer membayar 30.000, yang masuk hanya 5.000 Pak. Di mana rasa kemanusiaan itu, padahal kami hanya memakai jaringan aplikasinya saja, bensin, bensin kami tenaga tenaga kami, risiko kami tanggung sendiri," sambungnya.
Belum lagi, kata dia, cover asuransi juga sangat bertele-tele proses klaimnya. Lebih lanjut, ia juga menyoroti soal skema sistem Slot yang disediakan aplikator.
Baca Juga: Telak! Emak-emak Sindir Ojol yang Ngotot Narik: Kami Demo Pakai Hati Nurani, Bukan Budak Aplikator!
Dalam program itu kalau driver mau mendapatkan orderan banyak dari penumpang maka harus membayar dengan sejumlah nominal.
"Dan satu lagi aplikasi yang mereka buat, Program slot, Yang 3000, kita bayar 30 ribu untuk slot, jika kita tidak bayar, Kita tidak dapat untuk order. Jadi tolong untuk dua program yang mereka bentuk untuk menjajah secara perlahan lahan, menyerap darah Indonesia tolong dihapuskan," pungkasnya.
Tampung Uneg-uneg Drivel Ojol
Hari ini, Komisi V DPR RI akhirnya menerima sejumlah perwakilan driver transportasi online yang diundang dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Momen tersebut terjadi setelah ada demo besar-besaran sopir ojol di sejumlah daerah termasuk Jakarta demi melayangkan tuntutan mereka kepada pihak aplikator pada Selasa (20/5/2025) kemarin.

Dalam rapat ini ditegaskan, jika DPR akan merumuskan juga Rancangan Undang-Undang Transportasi Online atau Angkuta Online.
"Kami tentu menyimak secara sama komisi ini kami sudah berupaya untuk mencari titik temu terkait dengan regulasi. Kami mendengarkan masukan dari teman-teman perlu kami sampaikan kami sudah mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai membahas undang-undang angkutan online," kata Ketua Komisi V DPR Lasarus dalam rapat.
Ia mengatakan, RUU Transportasi Online ini nantinya domainnya tidak hanya ada di Komisi V saja.
Tapi juga akan melibatkan sejumlah komisi lain di DPR yang terkait.
"Undang-undang tentang angkutan online ini nanti karena domainnya bukan hanya di komisi 5, Kalau kami ini angkutannya pak, itu ada di komisi 5, transportasi," ujarnya.
![Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/20/35936-demo-ojol-di-jakarta-demo-ojek-daring.jpg)
"Sistem yang dibangun oleh angkutan online itu di Komdigi di Komisi 1. Kemudian Hubungan kerja antara driver dengan aplikator itu ada di komisi 9. Sistem pembayarannya itu ada di komisi 11 hubungan dengan OJK," sambungnya.
Untuk itu, kata dia, kemungkinan RUU Transportasi Online akan dibahas lewat Panitia Khusus (Pansus) bukan Panitia Kerja (Panja) Komisi V DPR saja.
"Jadi nanti ada juga Kementerian Hukum dan HAM ini perlu kami sampaikan kalau melihat dari portofolio dari rumah besar penyusun ini nanti saya berpikir bahkan saya berani menyimpulkan ini nanti rumusnya Pansus bukan Panja di komisi 5 tapi Pansus undang-undang angkutan online yang terdiri dari unsur komisi 5 DPR RI," katanya.
Kekinian Komisi V DPR, kata Lasarus masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pimpinan DPR soal RUU Transportasi Online.
"Bapak Ibu sekalian jangan khawatir seluruh pasal ayat yang akan kita bahas nanti akan kita konsultasikan dengan teman-teman sekalian supaya isi dari undang-undang ini nanti untuk kepentingan kita semua bukan kepentingan salah satu kelompok saja jadi nggak usah kuatir kita akan libatkan semua stakeholder terkait dalam pembahasan undang-undang ini nantinya," pungkasnya.