Suara.com - Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 21 Mei 2025.
Dalam agenda sidang, majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang saat itu melakukan penggeledahan, salah satunnya Anggota Polda Metro Jaya, Reinhart Yosep Rubin.
Ia dijadikan saksi oleh jaksa penuntut adalah (JPU) untuk empat terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dalam persidangan Reinhart mengaku menemukan sepucuk senjata api lengkap dengan amunisinya dari salah seorang terdakwa judi online.
"Terhadap saksi Reinhart. Saudara ini sebagai saksi penangkap?" tanya jaksa di ruang sidang.
"Betul," jawab Reinhart.
"Terhadap para terdakwa atau bagaimana?" tanya jaksa.
"Pak Apriliantony. Pada tanggal 1 November, kami melakukan penangkapan terhadap Pak Apriliantony di rumahnya. Tapi, yang bersangkutan ini tidak ada,” jelas Reinhart.
“Lalu istrinya, kami bawa untuk kita mintai keterangan. Namun, pada hari yang sama, 1 November, Pak Apriliantony ini menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 23.30 WIB. Lalu kita lalukan penggeledahan terhadap Bapak Tony," katanya.
Baca Juga: Terseret Mafia Judol, Budi Arie Bakal Didepak Dari Kabinet?
Saat ditangkap, dari Tony didapatkan sebuah ponsel iPhone 14 Promax, uang tunai senilai Rp10 juta, dan sebuah kartu ATM atas nama Apriliantony.
Setelahnya, Reinhart bersama jajaran Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Aprilliantony dan menemukan uang dalam pecahan dolar.
"Yang ditemukan apa saja?" kata jaksa.
"Ada uang tunai kurang lebih Rp50 juta. Ada juga senpi beserta amunisinya, ATM atas nama Apriliantony, kemudian saya kurang ingat," jawab Reinhart.
"Kalau mobil?" kata jaksa.
"Ada," kata Reinhart.