Bareskrim Tembus Lab Digital, Siap Jerat 32 Ribu Anggota Grup Fantasi Sedarah dengan Pasal Berat

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:14 WIB
Bareskrim Tembus Lab Digital, Siap Jerat 32 Ribu Anggota Grup Fantasi Sedarah dengan Pasal Berat
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kedua kanan) memberikan keterangan disaksikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) dan Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak - Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigjen Pol. Nurul Azizah (kedua kiri) beserta sejumlah pejabat Bareskrim Polri saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari tersangka MS, kata dia, terdapat tiga korban berjenis kelamin perempuan yang terdiri atas satu orang dewasa dan dua anak di bawah umur.

“Terdiri atas satu orang dewasa berusia 21 tahun dan dua orang anak usia 8 tahun dan 12 tahun di wilayah Jawa Tengah,” katanya.

Brigjen Pol. Nurul menyebut bahwa hubungan tersangka MS dengan korban dewasa adalah adik ipar. Korban difoto oleh tersangka saat sedang tidur.

Sedangkan korban anak adalah anak dari kakak ipar MS, sehingga MS merupakan paman dari korban. Kedua korban pernah dilecehkan sebanyak dua kali oleh MS.

“Modus daripada tersangka MS itu membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan kepada semua korban, khusus terhadap anak korban telah dilakukan pencabulan,” katanya.

Sementara itu, jumlah korban dari tersangka MJ adalah satu orang yang merupakan anak perempuan berusia 7 tahun atau di bawah umur. Dia mengatakan korban merupakan anak tetangga MJ.

“Modus operandinya adalah pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali dan merekam adegan tersebut dengan perangkat selulernya,” ucapnya.

Brigjen Pol. Nurul mengatakan bahwa Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dalam rangka menelusuri alat bukti digital guna mengidentifikasi korban yang diduga tersebar di berbagai daerah.

Selain penindakan, Direktorat PPA-PPO juga bekerja sama dengan kementerian/lembaga serta instansi terkait dalam rangka pemulihan para korban, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta pemerintah daerah.

Baca Juga: Tertangkap! Polisi Ungkap Fakta soal Grup FB Fantasi Sedarah: 6 Tersangka Menyebar di Kota-kota Ini

“Dalam rangka integrasi penanganan dan perlindungan korban melalui penjangkauan dan asesmen keperluan korban yang meliputi pendampingan korban, pendampingan psikologi, pendampingan hukum, rehabilitasi medis dan sosial, serta penyediaan rumah aman apabila diperlukan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI