Sanksi Berat untuk Pelaku Karhutla: Langkah Kritis Lindungi Paru-Paru Dunia

M. Reza Sulaiman

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:21 WIB
Sanksi Berat untuk Pelaku Karhutla: Langkah Kritis Lindungi Paru-Paru Dunia
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat berusaha memadamkan api dengan metode penyekatan saat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan lahan gambut Desa Leuhan, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (15/2/2025). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym]

Suara.com - Penerapan sanksi pidana dan perdata yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan mulai menunjukkan hasil nyata dalam menekan angka deforestasi dunia, termasuk di Indonesia.

Pendekatan hukum yang lebih ketat ini menjadi perhatian internasional karena dinilai mampu memberikan dampak positif, tidak hanya bagi perlindungan lingkungan nasional, tetapi juga bagi upaya global dalam menjaga hutan tropis yang kian terancam.

Elizabeth Goldman dari Global Forest Watch di World Resources Institute (WRI), secara khusus menyoroti Indonesia sebagai contoh nyata negara yang berhasil menekan laju deforestasi di tengah ancaman iklim global.

"Indonesia menjadi titik terang dalam data 2024. Kemauan politik adalah faktor kunci keberhasilan, tanpa itu mustahil tercapai," ujarnya dilansir BBC, Kamis (22/5/2025).

Pernyataan ini diperkuat oleh fakta bahwa Indonesia tidak hanya menunjukkan komitmen dalam bentuk wacana, tetapi juga menegakkannya dengan kerangka hukum yang kuat dan konsisten ditegakkan. Inilah yang membedakan Indonesia dari negara-negara lain yang cenderung longgar dalam implementasi hukum, sehingga pembakaran lahan terus berulang tanpa efek jera.

Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak 99% karhutla di Indonesia disebabkan oleh ulah manusia, dan sekitar 80% area terbakar telah dialihfungsikan menjadi kebun.

Pemerintah merespons temuan ini dengan memperkuat penerapan hukum melalui sejumlah regulasi utama, termasuk:

  1. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memuat pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar bagi pelaku pembakaran hutan, baik sengaja maupun karena kelalaian.
  2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan dasar hukum sanksi bagi pembakar lahan dengan ancaman pidana 3–10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
  3. Peraturan Menteri LHK No. P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016, yang menegaskan tanggung jawab lembaga dalam pengendalian karhutla.
Kebakaran hutan dan lahan di Kubu Raya. (Humas_ReKR)
Kebakaran hutan dan lahan di Kubu Raya. (Humas_ReKR)

Sanksi tersebut diperkuat dengan hukuman tambahan bagi korporasi, termasuk kewajiban perbaikan lingkungan, perampasan keuntungan, dan bahkan penutupan usaha. Penegakan hukum ini telah menjadi tulang punggung keberhasilan Indonesia dalam menurunkan angka kehilangan hutan tropis.

Ancaman Global: Deforestasi Meluas, Emisi Meningkat

baca juga

Penurunan angka deforestasi di Indonesia menjadi angin segar di tengah krisis lingkungan global. Laporan terbaru University of Maryland mengungkapkan bahwa dunia kehilangan lebih dari 67.000 kilometer persegi hutan hujan tropis dalam setahun terakhir atau luas yang setara Republik Irlandia.

Kawasan Amazon menjadi yang paling terdampak, terutama akibat pembakaran hutan untuk pembukaan lahan dan kekeringan ekstrem akibat El Nino. Profesor Matthew Hansen dari GLAD Lab, University of Maryland, memperingatkan bahwa jika tren ini terus dibiarkan, hutan tropis bisa berubah menjadi sabana, kehilangan kemampuannya menyerap karbon dan malah menyumbang emisi.

Total, deforestasi hutan primer global menyebabkan pelepasan 3,1 miliar ton emisi gas rumah kaca. Jumlah ini setara dengan total emisi Uni Eropa dalam setahun.

Konsistensi Kebijakan Jadi Ujian Berikutnya

Meski meraih kemajuan signifikan, para ahli mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya adalah menjaga konsistensi kebijakan dalam jangka panjang. Brasil, misalnya, sempat mencatatkan penurunan deforestasi serupa sebelum akhirnya kembali melonjak akibat perubahan arah kebijakan sejak 2014.

"Kunci yang belum kita lihat adalah keberhasilan jangka panjang. Kita harus menang bukan sekali-sekali, tapi selalu," tegas Prof. Hansen, dalam laporannya yang dimuat di BBC.

Konferensi iklim dunia COP30 yang akan digelar di Amazon akhir tahun ini dinilai menjadi momen strategis untuk memperkuat kerja sama global. Salah satu ide yang mengemuka adalah skema pembayaran berbasis kinerja untuk negara-negara yang sukses mempertahankan kawasan hutannya.

"Ini adalah solusi atas masalah mendasar: saat ini, menebang hutan lebih menguntungkan daripada menjaganya tetap berdiri," ujar Rod Taylor, Direktur Program Hutan WRI.

Keberhasilan Indonesia menunjukkan bahwa ketegasan hukum, keberanian politik, dan kolaborasi lintas sektor bisa menjadi resep efektif melindungi hutan dan menekan perubahan iklim. Dengan komitmen yang terjaga dan regulasi yang terus ditegakkan, target pelestarian hutan bukanlah angan, melainkan langkah nyata menuju masa depan yang lestari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Karhutla, Menteri KLH Minta Pelaku Usaha Perkebunan Koordinasi dengan GAPKI

Cegah Karhutla, Menteri KLH Minta Pelaku Usaha Perkebunan Koordinasi dengan GAPKI

Bisnis | Kamis, 22 Mei 2025 | 14:01 WIB

Padang Lamun dan Lahan Gambut: Aset Indonesia untuk Menangkal Perubahan Iklim

Padang Lamun dan Lahan Gambut: Aset Indonesia untuk Menangkal Perubahan Iklim

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 17:52 WIB

Lahan Gambut dan Mangrove Kalimantan, Jalan Indonesia Menuju Masa Depan Bebas Emisi

Lahan Gambut dan Mangrove Kalimantan, Jalan Indonesia Menuju Masa Depan Bebas Emisi

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 18:56 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×