Heran, DPR Cecar Habis Polda NTT Soal Pasal Narkoba Mendadak Hilang di Kasus Eks Kapolres Ngada

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:15 WIB
Heran, DPR Cecar Habis Polda NTT Soal Pasal Narkoba Mendadak Hilang di Kasus Eks Kapolres Ngada
Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang saat hadir di RDP Komisi III bersama jajaran Polda NTT, Kamis (22/5/2025). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Patar menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan narkoba baru terungkap setelah Polda NTT menyerahkan tersangka AKBP Fajar ke Mabes Polri.

“Terkait dengan pada saat rangkaian penyelidikan terhadap Fajar ini, kami tidak menemukan indikasi terkait narkoba. Kami tidak mendapat informasi juga kalau dia sebagai pengguna begitu,” jawab Patar.

“Adapun muncul setelah sampai di Mabes Polri. Kami juga kaget bapak, terus terang. Kami kaget bisa muncul isu atau fakta soal narkoba,” imbuhnya.

Sebelumnya, Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadu ke Komisi III DPR RI terkait perkara kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

APPA NTT mendesak Komisi III DPR mengawal kasus tersebut agar segera disidangkan.

Perwakilan APPA yang juga Ketua Penggerak PKK NTT, Asti Laka Lena menyampaikan, jika berkas kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan hingga kekinian.

"Aliansi Perlindungan Perempuan & Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta Komisi III DPR RI untuk mengawasi dan mengawal proses hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (eks Kapolres Ngada) ini yang sampai saat ini berkas perkaranya masih bolak balik antara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sejak awal Maret 2025, jadi sudah lebih dari dua bulan," kata Asti di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Untuk itu, ia meminta Komisi III untuk mendesak agar proses hukum bisa dijalankan sebagaimana mestinya.

"Agar proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak tunduk pada kekuasaan struktural pelaku yang kebetulan beliau kemarin di institusi kepolisian," katanya.

Baca Juga: Dituding Lambat Tangani Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Sampaikan Fakta Ini di DPR

Menurutnya, pelakuharus dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya.

"Menjerat dan menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pidana penjara maksimal dan hukuman kebiri kimia; serta, melindungi korban, keluarga korban dan saksi," ujarnya.

Ia mengatakan, kasus tersebut menjadi gerbang untuk membuka fenomena gunung es kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di NTT.

"Hal ini terus meningkat dalam 15 tahun terakhir, fakta 75 persen narapidana di NTT adalah pelaku kejahatan seksual menjadikan NTT sebagai provinsi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak," katanya.

"Jadi kalau di NTT bukan kasus pencurian, bukan korupsi bukan apa, tapi kejahatan seksual ini mengapa kami hadir perlu untuk datang kepada bapak ibu menyampaikan betapa urgensi dari permasalahan ini," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI