Suara.com - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dicecar banyak pertanyaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Cecaran itu berkaitan dengan hilangnya pasal penyalahgunaan narkoba oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
RDP tersebut digelar Komisi III dengan agenda membahas kasus narkoba eks Kapolda Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang turut hadir.
Ia lantas menjelaskan bahwa pada awalnya AKBP Fajar ini terjerat kasus pelecehan dan juga penyalahgunaan narkoba. Namun dalam praktiknya di tengah penyidikan, AKBP Fajar justru tidak dijerat dengan dugaan tindak pidana narkoba, di luar kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Dari awal perkara ini mencuat, adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan dan narkoba. Tapi saya lihat dalam perkembangan perkara ini Undang-undang Narkoba-nya tidak masuk,” kata Umbu.
Ia mengaku heran lantaran pihak Divisi Propam Polri sudah mengungkapkan bahwa AKBP Fajar dinyatakan positif amphetamine berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan.
“Padahal ada statement dari Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyatakan (Fajar) positif Narkoba. Tetapi pasal narkobanya hilang di sini,” katanya.
Merespons hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian meminta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi untuk angkat bicara mengenai Fajar tak dijerat pasal tindak pidana narkoba.
Patar pun menjawab. Ia mengatakan, jika pihaknya hanya menyelidiki kasus Fajar berdasarkan surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
Baca Juga: Dituding Lambat Tangani Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Sampaikan Fakta Ini di DPR
Dalam surat tersebut dan juga proses penyelidikan yang dilakukan. Kata dia, penyidik tidak menemukan indikasi terkait penyalahgunaan narkoba.
“Terkait dengan kasus narkoba, pada saat kami mengamankan itu tidak ada indikasi, kami kan bergerak penyelidikan itu berdasarkan surat yang kita terima Divhubinter Polri,” ujar Patar.
“Kami bergerak dari surat itu data yang dilampirkan dalam surat yang disertai terkait TKP dan semuanya itu tidak ada yang menyatakan terkait narkoba. Jadi sampai pada pergeseran Fajar ke Mabes Polri kita juga tidak ada dugaan atau indikasi narkoba,” sambungnya.
Mendengar jawaban Patar, Umbu lagi-lagi merasa heran. Pasalnya, ia merasa apa yang disampaikan Patar justru berbanding terbalik dengan fakta yang diungkapkan oleh Divisi Propam Mabes Polri.
“Ini mana yang benar? Polda NTT yang salah atau Mabes Polri yang salah? Supaya klir ini. Kami minta saja hasil tes urinenya itu,” kata Umbu.
“Ini kan proses penyelidikan penyidikan ada protapnya kalian. Perkara-perkara tindak pidana apapun oleh oknum kepolisian itu ada protap bukan? Pasti dites urinenya dilakukan kan?” sambungnya.
Sementara itu, Patar menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan narkoba baru terungkap setelah Polda NTT menyerahkan tersangka AKBP Fajar ke Mabes Polri.
“Terkait dengan pada saat rangkaian penyelidikan terhadap Fajar ini, kami tidak menemukan indikasi terkait narkoba. Kami tidak mendapat informasi juga kalau dia sebagai pengguna begitu,” jawab Patar.
“Adapun muncul setelah sampai di Mabes Polri. Kami juga kaget bapak, terus terang. Kami kaget bisa muncul isu atau fakta soal narkoba,” imbuhnya.
Sebelumnya, Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadu ke Komisi III DPR RI terkait perkara kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
APPA NTT mendesak Komisi III DPR mengawal kasus tersebut agar segera disidangkan.
Perwakilan APPA yang juga Ketua Penggerak PKK NTT, Asti Laka Lena menyampaikan, jika berkas kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan hingga kekinian.
"Aliansi Perlindungan Perempuan & Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta Komisi III DPR RI untuk mengawasi dan mengawal proses hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (eks Kapolres Ngada) ini yang sampai saat ini berkas perkaranya masih bolak balik antara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sejak awal Maret 2025, jadi sudah lebih dari dua bulan," kata Asti di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Untuk itu, ia meminta Komisi III untuk mendesak agar proses hukum bisa dijalankan sebagaimana mestinya.
"Agar proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak tunduk pada kekuasaan struktural pelaku yang kebetulan beliau kemarin di institusi kepolisian," katanya.
Menurutnya, pelakuharus dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya.
"Menjerat dan menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pidana penjara maksimal dan hukuman kebiri kimia; serta, melindungi korban, keluarga korban dan saksi," ujarnya.
Ia mengatakan, kasus tersebut menjadi gerbang untuk membuka fenomena gunung es kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di NTT.
"Hal ini terus meningkat dalam 15 tahun terakhir, fakta 75 persen narapidana di NTT adalah pelaku kejahatan seksual menjadikan NTT sebagai provinsi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak," katanya.
"Jadi kalau di NTT bukan kasus pencurian, bukan korupsi bukan apa, tapi kejahatan seksual ini mengapa kami hadir perlu untuk datang kepada bapak ibu menyampaikan betapa urgensi dari permasalahan ini," sambungnya.