Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (22/5/2025). Pelaporan itu berkaitan dengan penyewaan jet pribadi di KPU selama proses Pemilu 2024.
DKPP diminta tak menutup mata atas temuan ini dan menjatuhi sanksi kepada para komisioner KPU.
Advokat dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan para komisioner KPU ini diduga telah melakukan pelanggaran etik dalam pengadaan anggaran dan penggunaan jet pribadi itu.
"Ada hal-hal yang dilanggar. Dalam hal ini adalah kode etik penyelenggara pemilu khususnya terkait dengan prinsip kejujuran, kemudian prinsip proporsional, kemudian prinsip akuntabel, dan prinsip efisiensi," ujar Ibnu usai membuat laporan.

Ibnu Syamsu menjelaskan, pihaknya menemukan berbagai kejanggalan atas penggunaan jet pribadi ini.
Misalnya, memakai jet pribadi untuk ke berbagai kota besar dengan alasan pemantauan dan monitoring logistik Pemilu.
"Karena pengadaan jet pribadi ini adalah asumsinya untuk menjangkau daerah-daerah yang terpinggir dan kemudian tidak bisa diakses oleh pesawat komersil oleh karena itu dilakukanlah (sewa) jet pribadi ini," beber Ibnu Syamsu.
Padahal, kata Ibnu, 60 persen dari rute perjalanan KPU RI menggunakan jet pribadi ini bisa diakses oleh pesawat komersil.
"Sehingga ada unsur kemewahan, ada unsur pemborosan, inefisiensi yang terjadi dalam pengadaan atau penggunaan jet ini sendiri. Sehingga alasan-alasan KPU semua sudah runtuh," ungkap Ibnu Syamsu.
Baca Juga: Murka Disebut Kecipratan Fee Judol, DPR Sentil Budi Arie: Gak Boleh Marah, Tuduh Dakwaan Jaksa Hoaks
Ibnu juga menyebut Komisioner KPU telah melakukan berbagai pelanggaran etik seperti keterwakilan perempuan.
Karena itu, dalam tuntutan kali ini Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar DKPP mencopot semua komisioner KPU dari jabatannya.
"Tuntutan kami adalah menghentikan komisioner ini. Karena sudah banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan," pungkas Ibnu.
Diketahui, kasus skandal penggunaan jet pribadi KPU terungkap dari temuan lembaga Tranparency International Indonesia (TII). Kekinian, KPK juga telah menerima laporan dari TII terkait adanya kejanggalan dalam pengadaan sewa private jet oleh KPU pada Pemilu 2024.
“Nanti akan dipelajari dulu oleh direktorat terkait terhadap temuan dimaksud,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika kepada Suara.com saat dihubungi pada Selasa (29/4/2025).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya juga angkat bicara terkait temuan TII soal pengaaan jet pribadi yang dianggap janggal.