Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya pengawasan dan sanksi tegas terhadap perusahaan yang masih menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja, menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
Ia memperingatkan agar edaran tersebut tidak berhenti pada tataran administratif semata.
"Kalau hanya berhenti di edaran, tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/5).

Puan mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dinas ketenagakerjaan daerah untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan, khususnya di kawasan industri dan zona padat buruh yang masih menerapkan praktik penahanan dokumen pekerja.
Menurut Puan, DPR RI melalui komisi terkait juga akan aktif meminta laporan berkala dari Kemenaker guna memantau implementasi surat edaran tersebut.
Ia menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen mengawal perlindungan hak-hak pekerja dan mendorong agar aturan terkait diperkuat dalam bentuk regulasi yang lebih mengikat secara hukum.
"Pekerja atau buruh adalah warga negara yang punya hak atas keadilan, mobilitas sosial, dan perlindungan hukum. Jika negara membiarkan praktik penahanan dokumen pekerja terjadi, artinya negara tidak menjamin hak-hak pekerja yang merupakan amanat konstitusi," tegasnya.
Adapun perusahaan yang masih menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
1. Sanksi Administratif
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, perusahaan dilarang menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja.
Baca Juga: Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Keaslian Ijazahnya: Ya Memang Asli
Jika melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif oleh instansi ketenagakerjaan, seperti:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan izin usaha
Sanksi ini diterapkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait.
2. Sanksi Perdata
- Karyawan yang merasa dirugikan akibat penahanan ijazah dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk:
- Meminta pengembalian ijazah
- Menuntut ganti rugi atas kerugian material maupun immaterial yang timbul
Gugatan ini didasarkan pada asas perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
3. Sanksi Pidana
Dalam kasus tertentu, penahanan ijazah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan, sesuai dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
"Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Jika terbukti ada unsur paksaan atau penahanan tanpa dasar hukum yang sah, perusahaan dapat dikenai tuntutan pidana.