Puan Minta Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan, Ternyata Bisa Dijerat dengan Ini

Bella

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:38 WIB
Puan Minta Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan, Ternyata Bisa Dijerat dengan Ini
Ilustrasi ijazah (Ist)

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya pengawasan dan sanksi tegas terhadap perusahaan yang masih menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja, menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Ia memperingatkan agar edaran tersebut tidak berhenti pada tataran administratif semata.

"Kalau hanya berhenti di edaran, tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/5).

Ketua DPR RI Puan Maharani (Instagram)
Ketua DPR RI Puan Maharani (Instagram)

Puan mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dinas ketenagakerjaan daerah untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan, khususnya di kawasan industri dan zona padat buruh yang masih menerapkan praktik penahanan dokumen pekerja.

Menurut Puan, DPR RI melalui komisi terkait juga akan aktif meminta laporan berkala dari Kemenaker guna memantau implementasi surat edaran tersebut.

Ia menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen mengawal perlindungan hak-hak pekerja dan mendorong agar aturan terkait diperkuat dalam bentuk regulasi yang lebih mengikat secara hukum.

"Pekerja atau buruh adalah warga negara yang punya hak atas keadilan, mobilitas sosial, dan perlindungan hukum. Jika negara membiarkan praktik penahanan dokumen pekerja terjadi, artinya negara tidak menjamin hak-hak pekerja yang merupakan amanat konstitusi," tegasnya.

Adapun perusahaan yang masih menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

1. Sanksi Administratif

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, perusahaan dilarang menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja.

baca juga

Jika melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif oleh instansi ketenagakerjaan, seperti:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan izin usaha

Sanksi ini diterapkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait.

2. Sanksi Perdata

  • Karyawan yang merasa dirugikan akibat penahanan ijazah dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk:
  • Meminta pengembalian ijazah
  • Menuntut ganti rugi atas kerugian material maupun immaterial yang timbul

Gugatan ini didasarkan pada asas perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

3. Sanksi Pidana

Dalam kasus tertentu, penahanan ijazah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan, sesuai dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

"Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Jika terbukti ada unsur paksaan atau penahanan tanpa dasar hukum yang sah, perusahaan dapat dikenai tuntutan pidana.

Langkah yang Dapat Ditempuh Karyawan

  • Jika mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan, karyawan dapat:
  • Mengajukan permintaan pengembalian ijazah secara tertulis kepada perusahaan, disertai dasar hukum yang melarang penahanan ijazah.
  • Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi administratif.
  • Mengajukan gugatan perdata atau pidana untuk menuntut pengembalian ijazah dan ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Tindakan ini bertujuan untuk menegakkan hak-hak pekerja sesuai dengan prinsip perlindungan hukum yang berlaku.

Tips untuk Menghindari Sengketa Ijazah

Bagi karyawan:

  • Hindari menyerahkan dokumen asli seperti ijazah kepada perusahaan.
  • Jika perusahaan meminta, berikan hanya fotokopi legalisir ijazah.
  • Simpan dokumen asli Anda dengan aman.

Bagi perusahaan:

  • Patuhi ketentuan hukum yang melarang penahanan dokumen pribadi.
  • Bangun hubungan kerja berdasarkan profesionalisme, bukan paksaan administratif.
  • Gunakan kontrak kerja dan jaminan lain yang sah secara hukum untuk mengatur hubungan kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Keaslian Ijazahnya: Ya Memang Asli

Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Keaslian Ijazahnya: Ya Memang Asli

Video | Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:42 WIB

Bareskrim Hanya Tampilkan Fotokopi Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: di Mana Posisi Dokumen yang Asli?

Bareskrim Hanya Tampilkan Fotokopi Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: di Mana Posisi Dokumen yang Asli?

News | Jum'at, 23 Mei 2025 | 14:06 WIB

Wamenaker Sidak Penahanan Ijazah, Duta Palma: Brankas Disegel Jaksa Hingga Finansial Kantor

Wamenaker Sidak Penahanan Ijazah, Duta Palma: Brankas Disegel Jaksa Hingga Finansial Kantor

News | Jum'at, 23 Mei 2025 | 12:23 WIB

Terungkap! Ternyata Ini Judul Skripsi Jokowi yang Sempat Diragukan Keasliannya

Terungkap! Ternyata Ini Judul Skripsi Jokowi yang Sempat Diragukan Keasliannya

News | Jum'at, 23 Mei 2025 | 10:53 WIB

Ijazah Jokowi Diuji Lab Forensik: Hasilnya Mencengangkan!

Ijazah Jokowi Diuji Lab Forensik: Hasilnya Mencengangkan!

Video | Kamis, 22 Mei 2025 | 20:08 WIB

Bareskrim Ungkap Ada Data UGM yang Bisa Diakses Publik Terkait Ijazah Jokowi

Bareskrim Ungkap Ada Data UGM yang Bisa Diakses Publik Terkait Ijazah Jokowi

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 19:58 WIB

CEK FAKTA: Roy Suryo Ditahan di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

CEK FAKTA: Roy Suryo Ditahan di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 19:31 WIB

Ijazah Jokowi Ditampilkan di Layar Besar, Bareskrim Polri Pastikan Asli

Ijazah Jokowi Ditampilkan di Layar Besar, Bareskrim Polri Pastikan Asli

Foto | Kamis, 22 Mei 2025 | 19:15 WIB

Fakta Ijazah S1 Jokowi Asli: Hasil Sederet Uji Puslabfor soal Bukti Setoran SPP, Blanko hingga KKN

Fakta Ijazah S1 Jokowi Asli: Hasil Sederet Uji Puslabfor soal Bukti Setoran SPP, Blanko hingga KKN

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 18:05 WIB

Sebelum Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Bareskrim Periksa 8 Alumni Fakultas Kehutanan UGM - Guru Besar

Sebelum Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Bareskrim Periksa 8 Alumni Fakultas Kehutanan UGM - Guru Besar

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB

Terkini

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:41 WIB

×