Langkah yang Dapat Ditempuh Karyawan
- Jika mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan, karyawan dapat:
- Mengajukan permintaan pengembalian ijazah secara tertulis kepada perusahaan, disertai dasar hukum yang melarang penahanan ijazah.
- Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi administratif.
- Mengajukan gugatan perdata atau pidana untuk menuntut pengembalian ijazah dan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Tindakan ini bertujuan untuk menegakkan hak-hak pekerja sesuai dengan prinsip perlindungan hukum yang berlaku.
Tips untuk Menghindari Sengketa Ijazah
Bagi karyawan:
- Hindari menyerahkan dokumen asli seperti ijazah kepada perusahaan.
- Jika perusahaan meminta, berikan hanya fotokopi legalisir ijazah.
- Simpan dokumen asli Anda dengan aman.
Bagi perusahaan:
- Patuhi ketentuan hukum yang melarang penahanan dokumen pribadi.
- Bangun hubungan kerja berdasarkan profesionalisme, bukan paksaan administratif.
- Gunakan kontrak kerja dan jaminan lain yang sah secara hukum untuk mengatur hubungan kerja.