Aksi sepihak GRIB Jaya itu, kata Taufan, tentu merugikan. Apalagi proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023.
Langkah Menteri Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyayangkan dugaan aksi pendudukan sepihak lahan milik negara oleh ormas GRIB Jaya.
Ia memastikan ATR/BPN akan mengecek lebih lanjut dugaan tersebut.
"Pertama, sangat disayangkan langkah-langkah yang dilakukan oleh ormas tersebut. Apalagi masalah ini baru dugaan-dugaan, belum pernah ada pembuktian. Karena itu kami akan mengecek tentang status tanah tersebut," kata Nusron.
Nusron menegaskan, semua aset apa pun bentuknya, selama masih tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, maka dipastikan masuk barang milik negara (BMN), sehingga tak bisa diklaim milik pribadi.
"Apakah sudah disertifikat apa belum selama masih tercatat di DJKN, itu kami akan anggap sebagai BMN, barang milik negara," kata Nusron.
"Kalau kemudian ada yang mengklaim itu ahli waris ahli waris, kami akan cek warkahnya seperti apa."
Baca Juga: Prabowo Godok 5 Nama Calon Dubes RI untuk AS, Airlangga Hartarto Jadi Masuk?