Istana Buka Suara soal Tanah BMKG Diduduki GRIB Jaya

Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:54 WIB
Istana Buka Suara soal Tanah BMKG Diduduki GRIB Jaya
Ilustrasi - Tanah negara yang digunakan BMKG untuk membangun gedung arsip tapi diduduki sepihak oleh ormas GRIB Jaya. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selasa 20 Mei 2025, Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana mengakui pihaknya melakukan pelaporan tersebut.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata dia. 

Surat permohonan bantuan keamanan itu juga ditembuskan ke Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas, yang secara administratif menjadi bagian Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Warkat yang sama juga disampaikan BMKG ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.

Taufan menjelaskan, GRIB Jaya sudah menduduki lahan negara itu sejak dua tahun terakhir.

"Akhirnya itu menghambat rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG," kata dia.

Sejatinya, pembangunan gedung t elah dimulai sejak November 2023. Tapi, proyek itu diganggu orang yang mengaku ahli waris lahan dan anggota GRIB Jaya.

Preman-preman itu memaksa buruh menyetop seluruh aktivitas konstruksi. Tak hanya itu, mereka juga dipaksa menarik alat berat keluar lokasi.

Terakhir, GRIB Jaya menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris."

Baca Juga: Prabowo Godok 5 Nama Calon Dubes RI untuk AS, Airlangga Hartarto Jadi Masuk?

"Bahkan, GRIB Jaya mendirikan pos dan menempatkan anggotanya di lokasi pembangunan."

Sebagian lahan milik BMKG itu juga diduga telah disewakan kepada pihak ketiga yang kekinian di atasnya telah didirikan bangunan.

Taufan memastikan, BMKG mempunyai bukti-bukti sah bahwa lahan itu milik negara.

Pembuktiannya adalah BMKG memegang Sertifikat Hak Pakai (SHP) No 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

"Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis, putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI