Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi aksi premanisme berkedok organisasi massa, termasuk GRIB Jaya yang tengah dilaporkan BMKG ke Polda Metro Jaya karena menduduki lahannya.
Dia menjelaskan, pemerintah bersikap tegas tidak akan pandang bulu memberantas premanisme di balik topeng ormas kalau menganggu masyarakat maupun iklim investasi nasional.
Prasetyo sendiri mengakui belum mengetahui detail kasus antara Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tersebut.
Ia berjanji segera memeriksa duduk perkara tersebut. Tapi lebih dulu ia memastikan pemerintah mendukung Polri untuk melawan aksi premanisme.
"Kami tahu pasti,dua pekan terakhir, Polri berikut jajarannya secara massif melakukan pemberantasan premanisme ini," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Aksi premanisme perorangan maupun secara berkelompok juga sudah menjadi diskusi pemerintah.
Termasuk, kata dia, preman-preman yang memakai status ormas untuk melancarkan aksi-aksi sepihak dan merugikan masyarakat maupun investasi.
"Kami juga tahu, tak hanya ormas, melainkan preman berkedok organisasi pengusaha. Jadi bentuknya bermacam-macam, mulai dari yang berdasi sampai tak pakai apa-apa."
Prinsipnya, kata Prasetyo, premanisme adalah masalah bersama yang harus diselesaikan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Baca Juga: Prabowo Godok 5 Nama Calon Dubes RI untuk AS, Airlangga Hartarto Jadi Masuk?
"Nah itu PR kita bersama ya, memang ini pekerjaan rumah kita bersama-sama, tanggung jawab kita bersama-sama untuk menciptakan ketertiban masyarakat dan apalagi menciptakan iklim usaha. Semua pihak harus menyadari bahwa aksi-aksi premanisme di seluruh leveling tadi dan seluruh jenis variasi itu akan mengganggu iklim investasi dan mengganggu ketertiban masyarakat," kata Prasetyo.
BMKG resmi melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya karena menduduki lahan milik negara secara sepihak.
Laporan BMKG itu telah diterima dan teregistrasi dalam surat kepolisian bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.
Dalam laporan itu, BMKG memohon bantuan pengamanan aparat kepolisian untuk mengusir GRIB Jaya dario tanah milik mereka seluas 127.780 meter persegi.
Lahan milik negara yang diduduki sepihak itu sendiri terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Selasa 20 Mei 2025, Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana mengakui pihaknya melakukan pelaporan tersebut.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata dia.
Surat permohonan bantuan keamanan itu juga ditembuskan ke Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas, yang secara administratif menjadi bagian Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Warkat yang sama juga disampaikan BMKG ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.
Taufan menjelaskan, GRIB Jaya sudah menduduki lahan negara itu sejak dua tahun terakhir.
"Akhirnya itu menghambat rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG," kata dia.
Sejatinya, pembangunan gedung t elah dimulai sejak November 2023. Tapi, proyek itu diganggu orang yang mengaku ahli waris lahan dan anggota GRIB Jaya.
Preman-preman itu memaksa buruh menyetop seluruh aktivitas konstruksi. Tak hanya itu, mereka juga dipaksa menarik alat berat keluar lokasi.
Terakhir, GRIB Jaya menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris."
"Bahkan, GRIB Jaya mendirikan pos dan menempatkan anggotanya di lokasi pembangunan."
Sebagian lahan milik BMKG itu juga diduga telah disewakan kepada pihak ketiga yang kekinian di atasnya telah didirikan bangunan.
Taufan memastikan, BMKG mempunyai bukti-bukti sah bahwa lahan itu milik negara.
Pembuktiannya adalah BMKG memegang Sertifikat Hak Pakai (SHP) No 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
"Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis, putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi."
Aksi sepihak GRIB Jaya itu, kata Taufan, tentu merugikan. Apalagi proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023.
Langkah Menteri Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyayangkan dugaan aksi pendudukan sepihak lahan milik negara oleh ormas GRIB Jaya.
Ia memastikan ATR/BPN akan mengecek lebih lanjut dugaan tersebut.
"Pertama, sangat disayangkan langkah-langkah yang dilakukan oleh ormas tersebut. Apalagi masalah ini baru dugaan-dugaan, belum pernah ada pembuktian. Karena itu kami akan mengecek tentang status tanah tersebut," kata Nusron.
Nusron menegaskan, semua aset apa pun bentuknya, selama masih tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, maka dipastikan masuk barang milik negara (BMN), sehingga tak bisa diklaim milik pribadi.
"Apakah sudah disertifikat apa belum selama masih tercatat di DJKN, itu kami akan anggap sebagai BMN, barang milik negara," kata Nusron.
"Kalau kemudian ada yang mengklaim itu ahli waris ahli waris, kami akan cek warkahnya seperti apa."