Suara.com - Menindaklanjuti laporan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi industri di wilayah timur Kabupaten Bogor, Jumat (23/5/2025).
Sidak ini dilakukan bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), tim laboratorium Syslab, serta jajaran Pemerintah Desa setempat.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, mengatakan bahwa dalam sidak dan verifikasi lapangan di PT Tri Jaya Sukses Abadi, ditemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah B3 dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
"Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan serta pengolahan limbah B3 yang melanggar ketentuan. Kami menyegel empat titik pelanggaran dengan garis PPLH," jelas Gantara.
Empat titik tersebut meliputi:
- Area penampungan kemasan terkontaminasi limbah B3
- Area abu batubara dan limpasan air bercampur abu
- Pembuangan air limbah ber-pH asam dari proses pengovenan
- Area dumping debu cerobong dan serabut kain terkontaminasi B3
Selain penyegelan, DLH juga mengambil sampel air limbah dari outlet IPAL serta dari badan air di titik hulu dan hilir (upstream & downstream) penerima limbah untuk diuji lebih lanjut.
"Pihak perusahaan akan kami panggil untuk dimintai keterangan dan menandatangani berita acara pemeriksaan. Jika hasil laboratorium dalam 14 hari ke depan menunjukkan pelanggaran baku mutu, maka akan dikenakan sanksi administratif, paksaan pemerintah, hingga denda," tegasnya.
DLH juga melakukan verifikasi di PT KIM, namun tidak ditemukan pelanggaran. Pengambilan sampel di titik outpoll menunjukkan tidak adanya pencemaran, sesuai dengan aduan masyarakat.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan di Rumah Potong Hewan milik PT Karyapangan Sejahtera yang berada di hulu Sub-DAS Cileungsi, Citereup. Hasil verifikasi menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah, sehingga lokasi tersebut turut disegel dengan garis PPLH.
Baca Juga: Adu Potensi, Cigudeg atau Leuwiliang yang Paling Ideal Jadi Pusat Bogor Barat?
Tim dari Syslab juga dilibatkan dalam pengambilan sampel IPAL di sekitar lokasi perusahaan. Bila hasil uji laboratorium membuktikan adanya pelanggaran terhadap baku mutu, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, serta diwajibkan melakukan perbaikan pengelolaan limbah dan sistem IPAL.
"Kegiatan ini kami harapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha di wilayah Kecamatan Citereup, Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Jonggol, Cariu, hingga Tanjungsari," tutup Gantara.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, lakukan susur sungai di Sungai Cileungsi Kabupaten Bogor, Rabu (31/8/22). Hal itu dilakukan dalam rangka monitoring dan pengawasan terhadap sejumlah pelaku usaha terutama yang berada di kanan kiri sungai, untuk mencegah adanya kegiatan pembuangan limbah ke sungai.
Untuk diketahui, susur sungai dilakukan di Sungai Cileungsi sepanjang 4 Kilometer, dimulai dari Jembatan Wika ke Parung Dengdek dan diakhiri di Cikuda Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Tim susur sungai dibagi menjadi dua tim, tim satu menyusur mulai dari Jembatan Wika hingga Parung Dengdek, dan tim dua menyusur mulai dari Parung Dengdek hingga Cikuda.
Plt. Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Holid Mawardi mengatakan bahwa kegiatan susur sungai ini bertujuan selain untuk pencegahan pencemaran terhadap potensi sumber pencemar, juga sebagai upaya penanganan pengaduan, pengawasan ketaatan para pengusaha dalam melakukan outfall saluran limbah.
"Susur sungai ini kami lakukan, untuk melihat secara langsung fisik kualitas dan daya tampung sungai, potensi pencemar baru baik oleh limbah pabrik, limbah domestik maupun TPA ilegal," ujar Holid.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor juga memiliki tim patroli sungai yang terdiri dari 9 orang personil, yang bertugas mengawasi aliran Sungai Cileungsi dan Sungai Cikeas, dengan cara menyusur sungai rutin setiap hari.
Selanjutnya, Sub Koordinator Pengelola Pengaduan, Riri Agustiani Lubis menambahkan, melalui kegiatan susur sungai pihaknya ingin mengoptimalkan pengawasan terhadap usaha yang berada di kanan kiri sungai yang berpotensi memberikan pengaruh terhadap penurunan kualitas air sungai.
"Mudah-mudahan dengan pengawasan rutin yang kita lakukan, bisa meningkatkan kesadaran para pengusaha dan taat dalam melakukan outfall saluran limbah. Jadi tidak perlu diawasi lagi, semoga Sungai Cileungsi ini bisa menjadi harapan orang-orang asli disini. Sungai Cileungsi di tahun 80-an itu mereka bisa mandi, cuci dan banyak yang ngambil ikan," tegas Riri.
Ditempat yang sama, Sub Koordinator Penegakan Hukum Lingkungan, Dyan Heru menyatakan, beberapa sampel telah diambil oleh tim susur sungai untuk dilakukan uji lab.
"Apabila terbukti berdasarkan hasil uji lab dan berita acara pengawasan di lapangan maka akan langsung kami berikan sanksi," terangnya.