Residivis Ganjal ATM Beraksi Lagi! Polisi Ringkus Pelaku di SPBU Cengkareng

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:21 WIB
Residivis Ganjal ATM Beraksi Lagi! Polisi Ringkus Pelaku di SPBU Cengkareng
Ilustrasi-- Penipuan dengan modus ganjal ATM. [istock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus pria berinisial DS (33) saat kepergok melakukan pencurian dengan modus ganjal anjungan tunai mandiri atau ATM di kawasan SPBU Cenderawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana mengatakan saat melakukan aksinya DS berkomplot bersama dua orang temannya.

Keduanya yakni OI dan BI. Keduanya kekinian masih dalam pengejaran polisi atau menjadi buronan.

Adapun, modus operandi yang dilakukan oleh DS, yakni menukar kartu ATM milik korban.

“DS kami amankan saat berusaha menipu korban dengan modus menukar kartu ATM milik korban,” kata Abdul Jana saat dikonfirmasi, Minggu (19/5/2025).

Jana menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika korban yang bernama Novia hendak menarik uang dari mesin ATM. Namun ketika kartu ATM korban tidak bisa masuk ke dalam mesin, pelaku berpura-pura membantu dan mencoba memperagakan cara memasukkan kartu sembari menukar kartu korban dengan kartu lain.

Korban pun merasa curiga atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Korban sadar jika dirinya menjadi korban penipuan.

Hal itu membuat korban segera meminta bantuan. Beruntung di lokasi ada anggota Polsek Cengkareng yang sedang melakukan berpatroli. DS segera diamankan oleh polisi.

Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti berupa 30 kartu ATM dari berbagai bank, sebuah gergaji besi, serta mobil Toyota Rush yang digunakan pelaku.

Baca Juga: 5 Modus Penipuan Terbaru, BRI Bagikan Tips Agar Nasabah Lebih Waspada!

Selain itu, DS merupakan residivis kasus serupa. Ia baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara.

"Pelaku baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang serupa," jelasnya.

Atas tindakannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Card Trapping

Dalam era transaksi digital yang semakin canggih, kejahatan perbankan seperti card trapping terus mengintai nasabah. Bank dan stake holder terkait perlu mengedukasi keamanan transaksi perbankan, mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan ini yang dapat menguras rekening korban dalam hitungan menit.

Apa Itu Card Trapping?

Card trapping atau yang dikenal juga dengan kejahatan ganjal ATM merupakan teknik kejahatan perbankan dimana pelaku memasang alat khusus di mesin ATM untuk menjebak kartu nasabah agar tersangkut. Modus ini biasanya dikombinasikan dengan berbagai trik psikologis untuk mendapatkan data pribadi nasabah.

Modus Operandi Card Trapping

Terdapat dua pola utama yang digunakan pelaku:

  1. Pemasangan Alat Fisik
    Pelaku memasang alat berupa:
    - Kepingan plastik tipis di slot kartu
    - Perangkat tambahan yang menyerupai bagian dari ATM
    - Kamera tersembunyi untuk merekam input PIN
  2. Teknik Sosial Engineering
    - Memasang stiker berlogo bank palsu dengan nomor call center fiktif
    - Berpura-pura sebagai petugas bank yang membantu
    - Mengarahkan korban untuk menginput PIN di tempat yang salah

Langkah Pencegahan 

Enam tips utama untuk menghindari card trapping:

1. Pemeriksaan Fisik ATM
- Sentuh bagian slot kartu untuk memastikan tidak ada tambahan alat
- Periksa adanya kamera tersembunyi di sekitar keypad
- Waspada terhadap stiker atau tulisan mencurigakan

2. Proteksi Data Pribadi
- Tutup keypad saat memasukkan PIN
- Jangan pernah membagikan OTP atau PIN kepada siapapun
- Hindari bantuan dari orang yang mengaku petugas bank

3. Respons Cepat Jika Terjebak
- Segera blokir kartu via BRImo atau call center 14017
- Laporkan ke security terdekat
- Jangan tinggalkan ATM sebelum kartu aman

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban?

1. Segera blokir kartu 

2. Laporkan ke pihak berwajib dengan membawa:
- Bukti transaksi terakhir
- Foto lokasi kejadian
- Kronologi kejadian

3. Monitor mutasi rekening secara berkala

Panduan Lengkap Transaksi Aman

Untuk perlindungan maksimal, nasabah disarankan:
1. Gunakan ATM di lokasi ramai dan terawasi CCTV
2. Aktifkan fitur notifikasi transaksi
3. Rutin mengganti PIN tiap 3 bulan
4. Gunakan mobile banking untuk transaksi kecil
5. Segera hubungi bank jika kartu hilang/terjebak

Dengan kewaspadaan dan pemahaman yang baik tentang modus card trapping, nasabah dapat melakukan transaksi dengan lebih aman. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI