Lanjutan Sidang Hasto, Dosen UI dan Pemeriksa Forensik KPK Berikan Keterangan Hari Ini

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 26 Mei 2025 | 08:34 WIB
Lanjutan Sidang Hasto, Dosen UI dan Pemeriksa Forensik KPK Berikan Keterangan Hari Ini
Ilustrasi Sidang Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Pada Senin 26 Mei 2025, persidangan akan berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua ahli pada sidang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Mereka yakni dosen pada Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia Bob Hardian Syahbuddin serta pemeriksa forensik/penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Hafni Ferdian.

Keduanya akan memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.

"Dua Ahli sebagai berikut: Bob Hardian Syahbuddin (Dosen pada Fakultas Ilmu Komputer UI), Hafni Ferdian (Pemeriksa Forensik / Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK)," kata Jaksa KPK Nur Haris Arhadi kepada wartawan, Senin 26 Mei 2025.

Pada persidangan sebelumnya, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya mengetahui keberadaan Harun Masiku yang masih menjadi buronan.

Hal itu terungkap saat Arif menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto sebagai terdakwa.

Awalnya, Kuasa Hukum Hasto, Erna Ratnaningsih mempertanyakan soal pelaksanaan tugas Arif sebagai orang yang mengawasi pergerakan Harun Masiku.

"Baik, jadi, tadi sudah saya jelaskan di awal terkait dengan pembagian awal terkait untuk pengamanan apabila nantinya terjadi OTT,” kata Arif di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.

"Pada saat itu, saya diberikan tugas untuk memantau saudara Harun Masiku sesuai dengan SOP yang kami laksanakan bahwa pemantauan itu sifatnya surveillance."

baca juga

Ia mengemukakan saat itu, penyidik KPK berada di sekitar Harun Masiku.

"Terus yang kedua, kami berusaha untuk berada di dekat-dekat dengan pihak yang bersangkutan atau target Pak Harun Masiku sendiri. Kemudian, kami berupaya agar si target ini tidak melarikan diri atau lepas dari pantauan kami." 

Saat melakukan pantauan tersebut, Arif mengemukakan bahwa Harun Masiku bolak balik ke lokasi yang sedang mereka pantau

"Kami minta bantuan kepada tim surveillance, terus kemudian, kami secara simultan melakukan pengamatan secara langsung, baik ketika yang bersangkutan itu kembali ke kediaman. Waktu itu beliau tinggal di apartemen Thamrin Residence, yang mana pada saat itu kami ketahui beliau bolak balik ke lokasi tersebut," tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Suap

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

JPU KPK menyebut penyelidik KPK Arif Budi Raharjo tidak menyaksikan langsung keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. (Antara)
JPU KPK menyebut penyelidik KPK Arif Budi Raharjo tidak menyaksikan langsung keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. (Antara)

Sementara di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Sementara itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Sidang Hasto, Saeful Bahri Akui Uang Suap PAW Berasal dari Buronan Harun Masiku

Di Sidang Hasto, Saeful Bahri Akui Uang Suap PAW Berasal dari Buronan Harun Masiku

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 18:33 WIB

Dicap Daur Ulang, Hasto PDIP Curigai Isi BAP Saeful Bahri: Suatu Akrobat Hukum!

Dicap Daur Ulang, Hasto PDIP Curigai Isi BAP Saeful Bahri: Suatu Akrobat Hukum!

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 16:11 WIB

Calon Mertua Raline Shah Disebut di Sidang Hasto, Eks Kader PDIP Ungkap Fakta Ini

Calon Mertua Raline Shah Disebut di Sidang Hasto, Eks Kader PDIP Ungkap Fakta Ini

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 15:17 WIB

Terkini

Mobil Bekas 7 Seater dengan AC Double Blower, Harga 100 Jutaan

Mobil Bekas 7 Seater dengan AC Double Blower, Harga 100 Jutaan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 13:31 WIB

Erick Thohir Pasang Target Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Vietnam Ancaman Nyata

Erick Thohir Pasang Target Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Vietnam Ancaman Nyata

Bola | Senin, 14 September 2026 | 13:31 WIB

Kabut Asap Karhutla Lintas Negara, Seberapa Siap ASEAN Mengatasinya?

Kabut Asap Karhutla Lintas Negara, Seberapa Siap ASEAN Mengatasinya?

News | Senin, 14 September 2026 | 13:30 WIB

Manga Shojo In the Clear Moonlit Dusk Akan Tamat di Volume ke-12 pada 2027

Manga Shojo In the Clear Moonlit Dusk Akan Tamat di Volume ke-12 pada 2027

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 13:30 WIB

Daftar Harga HP vivo Terbaru September 2026, Lengkap dengan iQOO

Daftar Harga HP vivo Terbaru September 2026, Lengkap dengan iQOO

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 13:29 WIB

Harga Pangan Melonjak, BPS Kirim Peringatan: Perlu Dapat Perhatian!

Harga Pangan Melonjak, BPS Kirim Peringatan: Perlu Dapat Perhatian!

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 13:27 WIB

Pantau Satwa Terdampak Karhutla, Aksi Gibran Bisa Dorong Lahirnya SOP Khusus Saat Force Majeure

Pantau Satwa Terdampak Karhutla, Aksi Gibran Bisa Dorong Lahirnya SOP Khusus Saat Force Majeure

News | Senin, 14 September 2026 | 13:25 WIB

5 Shio yang Paling Rentan Stres dan Masalah Kesehatan Mental

5 Shio yang Paling Rentan Stres dan Masalah Kesehatan Mental

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 13:25 WIB

Belanja Pakai QRIS BRImo Bisa Dapat Sembako Gratis, Begini Caranya

Belanja Pakai QRIS BRImo Bisa Dapat Sembako Gratis, Begini Caranya

Bri | Senin, 14 September 2026 | 13:23 WIB

Bayi di Gaza Palestina Lahir Prematur, Diperparah dengan Krisis Inkubator di Rumah Sakit

Bayi di Gaza Palestina Lahir Prematur, Diperparah dengan Krisis Inkubator di Rumah Sakit

News | Senin, 14 September 2026 | 13:22 WIB

×