Suara.com - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyoroti soal kesaksian eks kader partainya, Saeful Bahri yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada KPK dalam sidang kasusnya pada Kamis (22/5/2025). Kesaksian Saeful Bahri di sidang tersebut cuma 'proses daur ulang' karena dianggap tidak sesuai dengan fakta atas kasus suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto sebagai terdakwa.
“Kesaksian saudara Saeful Bahri atas pertanyaan jaksa penuntut umum tadi menunjukkan proses daur ulang itu nyata. Karena yang dibacakan di dalam BAP itu adalah suatu akrobat hukum,” beber Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis.
Maksud 'proses daur ulang' yang disebutkan Hasto berkaitan dengan keterangan Saeful Bahri dalam Berita Acara Pemeriksaan Khusus (BAPK) yang menjadi rujukan jaksa KPK. Menurutnya, isi BAPK milik Saeful merupakan keterangan lama dan sengaja dihidupkan lagi oleh pihak jaksa.
“Ketika BAPK itu kemudian dihidupkan kembali, padahal itu bertentangan dengan putusan nomor 18 dan 28, maka terkesan ini adalah proses daur ulang,” beber Hasto PDIP.

Hasto pun mengaku keberatan dengan isi BPAK Saeful Bahri karena dianggap tidak berkaitan dengan fakta yang muncul di persidangan. Bahkan, Hasto meyakini jika kasus yang menjeratnya itu syarat kepentingan politis.
“Di situlah terjadi konflik kepentingan karena hal-hal lain itu tidak disebutkan,” papar Hasto Kristiyanto.
Selain itu, Hasto turut menepis tudingan soal aliran uang suap sebesar Rp600 juta. Dia mengeklaim uang ratusan juta rupiah itu merupakan dana yang disiapkan untuk program penghijauan yang menjadi bagian acara HUT PDIP pada awal 2020 lalu. Namun, Hasto menyebut program itu batal terlaksana karena peristiwa yang terjadi pada 8 Januari 2020.
“Program penghijauan itu memang dilaksanakan. Kalau rekan-rekan pers datang ke DPP, itu ada vertical garden yang dibangun dalam rangka ulang tahun PDI Perjuangan yang bertepatan dengan Hari Bumi,” beber Hasto.
Selain itu, Hasto mengungkapkan jika anggaran program tersebut sebenarnya disetujui bendahara partai dengan nilai lebih besar dari Rp600 juta.
Baca Juga: Calon Mertua Raline Shah Disebut di Sidang Hasto, Eks Kader PDIP Ungkap Fakta Ini
“Budget-nya lebih dari Rp600 juta, jadi sekitar Rp600-800 juta. Itu ada dalam keterangan saya saat bersaksi di bawah sumpah dalam perkara nomor 18 dan 28 Januari,” ungkapnya.
Drama Kasus Hasto di KPK
Diketahui, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kini berstatus sebagai terdakwa atas kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret buronan Harun Masiku. Selain itu, KPK juga sebelumnya juga menjerat Hasto PDIP dalam kasus perintangan penyidikan karena diduga menjadi otak di balik aksi melarikan diri Harun Masiku saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI yang telah menyeret mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke penjara.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.