Praktik Aborsi Ilegal di Makassar Terbongkar: ASN Puskesmas dan Mahasiswa Ditangkap

Muhammad Yunus

Senin, 26 Mei 2025 | 14:04 WIB
Praktik Aborsi Ilegal di Makassar Terbongkar: ASN Puskesmas dan Mahasiswa Ditangkap
Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan terduga pelaku praktik aborsi ilegal di kota Makassar, Sulsel, Minggu 25 Mei 2025 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Suara.com - Tim Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.

Membongkar praktik aborsi ilegal yang dijalankan secara terorganisir di kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Empat orang terduga pelaku diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025.

Salah satu pelaku utama yang ditangkap adalah seorang pria berinisial SA (44), yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu Puskesmas di kota Makassar.

Penangkapan terhadap SA dilakukan di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Beberapa jam setelah penangkapan SA, tim kepolisian juga mengamankan dua orang perempuan berinisial RA dan CI (23) di lokasi berbeda.

Salah satu dari mereka, CI, diketahui merupakan mahasiswi program Pasca Sarjana di Universitas Hasanuddin Makassar.

Kepala Unit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan mengatakan, praktik aborsi ilegal ini dilakukan secara sistematis dan menggunakan jaringan.

SA diduga menjadi pelaksana langsung tindakan aborsi. Sementara RA, sales motor berperan sebagai perantara yang menghubungkan pasien dengan pelaku.

baca juga

"Kami telah melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku praktik aborsi. Laki-laki inisial SA merupakan ASN dari salah satu puskesmas di Kota Makassar. Baru tahun lalu terangkat," kata Ipda Dendi saat dihubungi, Senin, 26 Mei 2025.

Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan terduga pelaku praktik aborsi ilegal di kota Makassar, Sulsel, Minggu 25 Mei 2025 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan terduga pelaku praktik aborsi ilegal di kota Makassar, Sulsel, Minggu 25 Mei 2025 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Menurut keterangan polisi, CI menjadi salah satu pasien yang telah menggunakan jasa aborsi SA.

Prosedur aborsi dilakukan di sebuah penginapan, tempat SA biasa melakukan praktiknya secara diam-diam.

Kata Dendi, praktik ini terungkap setelah penyidik menelusuri keterlibatan RA, teman dekat CI, yang berperan sebagai penghubung.

RA disebut menjadi pihak yang memperkenalkan SA kepada CI, serta mengatur proses pertemuan dan pelaksanaan aborsi.

"RA ini adalah teman dari CI. Dialah yang menghubungkan CI dengan pelaku SA," kata Dendi menambahkan.

Tak hanya itu. Polisi juga turut mengamankan kekasih CI.

CI diduga terlibat menyuruh kekasihnya melakukan aborsi dan mengubur janin.

"Sore ini kami akan melakukan olah TKP di rumah cowoknya si CI ini. Tempat janin dikubur," sebutnya.

Modus operandi SA disebut tergolong rapi dan berpindah-pindah tempat.

Ia tidak membuka praktik tetap. Melainkan melayani pasien secara berpindah. Dendi menyebut, umumnya di hotel atau penginapan.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa SA memasang tarif antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta untuk setiap tindakan aborsi ilegal yang dilakukan.

"Hasil interogasi kami setiap tindakan aborsi ilegal ini dihargai Rp2,5 juta sampai Rp5 juta," ungkap Dendi.

Meski ketiga terduga pelaku telah diamankan, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan.

Untuk mengungkap kemungkinan adanya korban atau pasien lain yang pernah menggunakan jasa SA.

Petugas juga tengah menelusuri apakah SA bekerja sendiri atau memiliki jaringan lain yang membantu proses praktik terlarang tersebut.

Ke empat pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulsel.

Penyidik juga tengah mengumpulkan barang bukti tambahan, termasuk alat dan obat-obatan yang digunakan dalam prosedur aborsi, serta bukti transaksi keuangan antara SA dan para pasien.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Makassar, Ahmad Asyari membenarkan bahwa salah satu terduga pelaku berinisial SA merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Dia bukan dokter atau perawat. Hanya penyuluh karena latar belakang pendidikannya sarjana kesehatan masyarakat," ujarnya saat dihubungi.

Ahmad menegaskan bahwa selama ini SA tidak pernah terlibat dalam tindakan medis di puskesmas tempat ia bekerja.

Karena itu, pihaknya merasa terkejut saat menerima informasi terkait dugaan keterlibatan SA dalam praktik aborsi ilegal.

"Puskesmas sangat kaget. Selama ini tidak pernah ada indikasi yang bersangkutan terlibat tindakan seperti itu," ucapnya.

Saat ini, SA telah dinonaktifkan sementara dari tugasnya sambil menunggu proses hukum berjalan.

Pihak Dinas Kesehatan juga sedang menelusuri lebih lanjut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Termasuk dugaan kerja sama dengan apotek dalam praktik ilegal tersebut.

"Kami juga masih selidiki apakah dia bekerja sama dengan apotek untuk mendukung praktik ilegal itu," tambah Ahmad.

Menurutnya, SA tampak menjalani aktivitas seperti biasa dan tidak menunjukkan gelagat mencurigakan.

Ia bahkan sempat meminta izin kepada keluarganya untuk keluar kota dengan alasan perjalanan dinas.

"Tidak ada orang di sekitarnya yang tahu. Kepada keluarganya, dia bilang pergi tugas kantor sejak hari Sabtu," sebutnya.

Berdasarkan Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, pelaku aborsi ilegal dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pihak Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk praktik kesehatan ilegal yang membahayakan.

Serta mengajak perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan untuk mencari bantuan resmi melalui fasilitas pelayanan kesehatan yang sah dan lembaga pendamping yang terpercaya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 SMAN Unggulan di Kota Makassar Gelar SPMB, Laporkan Kecurangan di Sini

4 SMAN Unggulan di Kota Makassar Gelar SPMB, Laporkan Kecurangan di Sini

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 19:20 WIB

Breakingnews! Hukuman Yuran Fernandes Berkurang, Dilarang Bermain 3 Bulan di Liga 1

Breakingnews! Hukuman Yuran Fernandes Berkurang, Dilarang Bermain 3 Bulan di Liga 1

Bola | Selasa, 20 Mei 2025 | 12:53 WIB

Warisan Kolonial Hantui Warga Makassar: Ribuan Terancam Kehilangan Rumah

Warisan Kolonial Hantui Warga Makassar: Ribuan Terancam Kehilangan Rumah

Video | Minggu, 18 Mei 2025 | 19:28 WIB

Terkini

Menguatkan Tata Kelola Keuangan Haji, BPKH Jaga Asa Jemaah Hari Ini dan Masa Depan

Menguatkan Tata Kelola Keuangan Haji, BPKH Jaga Asa Jemaah Hari Ini dan Masa Depan

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:58 WIB

Harga Cabai Merah Besar di Jayapura Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

Harga Cabai Merah Besar di Jayapura Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

Sulsel | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:54 WIB

Baekhyun EXO Dirikan Agensi Baru, CBX Dikabarkan Siap Bernaung Bersama

Baekhyun EXO Dirikan Agensi Baru, CBX Dikabarkan Siap Bernaung Bersama

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:47 WIB

Penyaluran BSU Dinilai Bias Sektor Formal, Pakar UGM Desak Integrasi Basis Data Tunggal

Penyaluran BSU Dinilai Bias Sektor Formal, Pakar UGM Desak Integrasi Basis Data Tunggal

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:45 WIB

5 Rekomendasi Jam Tangan Digital Awet dan Terjangkau, Cocok Dipakai Outdoor dan Indoor

5 Rekomendasi Jam Tangan Digital Awet dan Terjangkau, Cocok Dipakai Outdoor dan Indoor

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Terjebak Lingkaran Setan di I Saw the Devil, Siapa yang Sebenarnya Jahat?

Terjebak Lingkaran Setan di I Saw the Devil, Siapa yang Sebenarnya Jahat?

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:40 WIB

7 Bedak Tabur Tanpa Minyak Wewangian dan Alkohol untuk Kulit Sensitif

7 Bedak Tabur Tanpa Minyak Wewangian dan Alkohol untuk Kulit Sensitif

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:38 WIB

MA Batalkan Penyetaraan Pendidikan Gibran, PKS Desak DPR Ambil Sikap Konstitusional

MA Batalkan Penyetaraan Pendidikan Gibran, PKS Desak DPR Ambil Sikap Konstitusional

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Ada Wine Asli Bali di Balik Pesona Pulau Dewata, Begini Karakter Rasa dari Kebun Tropisnya

Ada Wine Asli Bali di Balik Pesona Pulau Dewata, Begini Karakter Rasa dari Kebun Tropisnya

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:15 WIB

×