Pakai Perangkat Canggih, Ahli KPK Ungkap Jejak Ponsel Hasto PDIP yang Berakhir di PTIK

Senin, 26 Mei 2025 | 14:20 WIB
Pakai Perangkat Canggih, Ahli KPK Ungkap Jejak Ponsel Hasto PDIP yang Berakhir di PTIK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dosen pada Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin mengungkapkan pergerakan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi pada 8 Januari 2020 lalu. 

Hal itu disampaikan Bob Hardian saat menyampaikan keterangan sebagai ahli di bidang teknologi informasi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antawaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.

Awalnya, jaksa penuntut umum mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Bob yang pernah memantau pergerakan ponsel milik Hasto menggunakan call data recorder (CDR).

“Kalau di timeline, ini ada empat posisi. Di Jalan Diponegoro, Parkir Jakarta Hall Convention Center, Jalan Nasional Gelora Tanah Abang, posisi empat itu sekitar jam 16.26.  Itu yang saudara cek pergerakannya?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

Ilustrasi Sidang Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Pada Senin 26 Mei 2025, persidangan akan berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi. [Suara.com/Dea]
Ilustrasi Sidang Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Pada Senin 26 Mei 2025, persidangan akan berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi. [Suara.com/Dea]

“Setiap line di CDR itu mengandung informasi yang empat tadi,” jawab Bob.

Lebih lanjut, jaksa kemudian mempertanyakan pergerakan ponsel milik Kusnadi yang juga dipantau Bob dengan CDR berdasarkan hubungan perangkat dengan base transceiver station (BTS). Jaksa memastikan bahwa pergerakan ponsel milik Kusnadi sama dengan posisi ponsel Hasto.

“Ini sama, ahli ya, pergerakannya berdasarkan data CDR yang di situ menunjukkan posisi BTS?” ucap jaksa.

Bob lantas menjawab pertanyaan tersebut dengan mengonfirmasi bahwa saat itu pergerakan ponsel Kusnadi sama dengan jejak lokasi dari ponsel Hasto.

“Itu ada di Menara Kompas antara jam 16.32-16.38 hingga jam 17.02, itu sesuai data CDR tadi?” tanya jaksa.

Baca Juga: Legislator PDIP Skakmat Menkop Budi Arie di DPR: Bapak Lagi Panik, Jangan Fitnah Partai Kami!

“Iya,” sahut Bob.

Jaksa juga mengonfirmasi posisi kedua ponsel yang dipantau Bob yang berlanjut pergerakannya ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

“Kemudian, ini juga di jam 18.29-19.32, posisinya di PTIK. Memang menyebut seperti itu ahli ya?” ujar jaksa.

“Iya,” balas Bob.

Drama Kasus Hasto di KPK

Diketahui, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kini berstatus sebagai terdakwa atas kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret buronan Harun Masiku. Selain itu, KPK juga sebelumnya juga menjerat Hasto PDIP dalam kasus perintangan penyidikan karena diduga menjadi otak di balik aksi melarikan diri Harun Masiku saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI yang telah menyeret mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke penjara. 

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI