Suara.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, berinisial VF, terancam diberhentikan secara tidak hormat.
VF diduga menipu seorang warga bernama Wina dengan modus menawarkan pekerjaan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Selama menjalankan aksinya, VF berkomunikasi dengan korban melalui pesan teks tanpa pertemuan atau telpon suara.
Korban diminta untuk mentransfer uang sebagai “biaya administrasi” dan “pelicin” agar anaknya bisa diterima bekerja di lingkungan Pemprov DKI.
Total kerugian mencapai Rp35,4 juta yang dikirim ke rekening VF tanpa perantara.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfotik DKI, Budi Awaluddin, memastikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai VF.
"Yang bersangkutan sedang menjalani proses hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan proses pemberhentian terhadap VF dari statusnya sebagai ASN.
Menurutnya, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI dalam menjaga integritas aparatur negara.
Baca Juga: Inilah Profesi Paling Berbahaya di Dunia Menurut Calon Raja Inggris
“Tindakan ini tidak mencerminkan institusi kami. Kami tidak mentolerir pelanggaran etika maupun hukum oleh siapa pun, apalagi oleh ASN di lingkungan Diskominfotik,” tegas Budi.
Tak berhenti sampai di situ, Budi turut mendorong korban untuk menempuh jalur hukum agar pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.
"Saya mengimbau para korban untuk melaporkan kasusnya kepada yang berwenang," pungkasnya.
Pramono Didukung Rombak Pejabat
Terpisah, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya melantik 59 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Rabu 7 Mei 2025.
Posisi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI dirombaknya dengan berbagai nama baru.