Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menilai jika adanya kader PDIP yang melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri adalah agar tak ada lagi fitnah yang dialamatkan kepada partainya.
Hal itu disampaikan Puan Maharani merespons Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi resmi dilaporkan sejumlah Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ke Bareskrim Polri, Selasa 27 Mei 2025.
Budi Arie dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait pernyataan Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) tersebut yang menyudutkan PDIP terkait kasus judi online (judol).
"Ya silakan saja untuk bisa menghindari fitnah dan menghindari hal-hal yang tidak diharap," kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Ia mengatakan, Budi Arie telah menuding satu institusi partai, wajar ada pihak yang tersakiti.
"Karena menyebutkan satu nama atau satu lembaga tanpa bukti, ya tentu saja pasti ada pihak-pihak yang kemudian tersakiti," katanya.
Untuk itu, Puan mendesak agar Budi Arie segera menyampaikan klarifikasi soal dugaan tudingannya tersebut.
"Jadi sebaiknya klarifikasi terkait hal tersebut," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie memilih bungkam saat ditanya soal ultimatum dituntut menyampaikan permintaan maaf 1x24 jam usai diduga menuding PDIP dan Budi Gunawan memframing dirinya soal Judi Online atau Judol.
Baca Juga: Hapus Istilah Orde Lama, Puan Wanti-wanti Proyek Menbud Fadli Zon: Jangan sampai Ada yang Tersakiti
Hal itu terjadi ketika Budi ditanyai awak media usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Awalnya awak media bertanya kepada Budi soal ultimatum yang disampaikan Anggota Komisi VI DPR PDIP Sadarestuwati dalam rapat.
"Pak Menteri tadi ada ultimatum dari Legislator PDIP untuk meminta maaf atas..," kata awak media.
Budi lantas menanggapi jika dirinya enggan merespons dulu soal hal itu.
"Nanti aja itu," kata Budi sambil memalingkan muka dan mengankat tangannya.
Tak sampai di situ, ketika dicecar lagi oleh awak media soal ultimatum itu, Budi juatru memilih terus bungkam dan tak mau menanggapinya.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP, Sadarestuwati mengultimatum Menteri Koperasi Budi Arie untuk menyampaikan permohonan maaf terkait ucapannya soal tudingan framing soal Judi Online (Judol) kepada PDIP dan Budi Gunawan.
Bermula dari tersebarnya rekaman suara diduga Budi Arie yang menyebut nama PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan disebut telah memframing dirinya soal terkait urusan judi online yang menyeret namanya.
Ultimatum itu disampaikan Sadarestu dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Budi Arie di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
"Terakhir saya hanya menyampaikan ke Pak Menteri yang tadi sudah kita bicarakan, saya minta Pak Menteri untuk bisa menarik, mencabut pernyataan Pak Menteri dan sekaligus membuat permohonan maaf," kata Sadarestu.
Ia mengatakan, permohonan maaf itu harus disampaikan di media nasional dan media sosial.
"Bahwa apa yang disampaikan Pak Menteri itu tidak benar adanya, karena itu bukan sebuah lembaga. Semuanya itu adalah personal," ujarnya.
Ia pun menegaskan, permohonan maaf dan menarik ucapannya itu harus dilakukan Budi dalam waktu 1×24 jam.
"Dan saya minta itu bisa dilakukan 1x24 jam saat ini," pungkasnya.
Dalam rekaman yang beredar, suara yang diduga Budi Arie menyebut bahwa ada framing dalam kasus judol yang didalangi PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan. Nama Budi Arie sendiri muncul dalam dakwaan kasus dugaan praktik judol di lingkungan Kominfo.
Budi diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari fee penjagaan website judol. Adapun para terdakwa dalam perkara tersebut yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," bunyi dakwaan jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025).
Adhi kemudian mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli, namun tidak lolos karena tidak memiliki gelar sarjana. Kendati demikian, Budi Arie memberikan arahan agar Adhi diterima bekerja di Kominfo. Adhi, Zulkarnaen, dan Muhrinjan selaku pegawai Kominfo lalu bersekongkol menjaga website judol.
Budi Arie disebut mendapat bagian dari penjagaan website judol. Pada 19 April 2024, Adhi menerima informasi Budi Arie meminta praktik penjagaan website judol tak dilakukan di lantai 3 Kantor Kominfo, tapi dikomunikasikan langsung.
Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan lalu mengadakan pertemuan. Tarif sebesar Rp8 juta per website untuk penjagaan kemudian disepakati.
"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," bunyi dakwaan.