"Ya, kami hanya minta izin, bahwa kami membuat laporan untuk hari ini. Mereka mendukung langkah yang kami lakukan," katanya.
Meski begitu, ia mengemukakan tidak secara langsung berkoordinasi dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Hanya dengan DPP," ujarnya.
Untuk mendukung laporan tersebut, mereka membawa sejumlah barang bukti.
Beberapa di antaranya video dan rekaman utuh wawancara Budi Arie dengan salah satu media.
"Bukti yang kami lampirkan berupa video dan rekaman lengkap pernyataan Budi Arie," katanya.
Ia menyatakan laporan tersebut menggunakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 310, 311, dan 27A