Oknum TNI AL Pembunuh Penjual Mobil di Aceh Divonis Seumur Hidup

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:02 WIB
Oknum TNI AL Pembunuh Penjual Mobil di Aceh Divonis Seumur Hidup
Ilustrasi persidangan. (Antara)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh memvonis oknum prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa pembunuhan penjual mobil di Kabupaten Aceh Utara, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Letkol Chk Arif Kusnandar serta didampingi Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (27/5/2025).

Dilansir dari Antara, terdakwa Dede Irawan, anggota TNI AL dengan pangkat Kelasi Dua. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Persidangan turut dihadiri Oditur Letkol Bambang Permadi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dede Irawan terbukti bersalah membunuh korban karena ingin menguasai mobil yang hendak dijual korban. Pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa dengan menggunakan senjata api.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Dede Irawan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara seumur hidup, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dede Irawan dengan pidana tambahan dipecat secara tidak hormat sebagai anggota TNI AL.

Atas vonis majelis hakim tersebut, Oditur atau penuntut umum dalam perkara tersebut menyatakan menerima. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Oditur yang dibacakan Letkol Chk Bambang Permadi pada persidangan sebelumnya dengan pidana penjara seumur hidup serta dipecat dari keanggotaan TNI AL.

Dalam tuntutannya, Oditur menyatakan terdakwa Dede Irawan melakukan pembunuhan berencana menggunakan senjata api tanpa izin disertai pencurian disertai kekerasan terhadap korban Hafsiani, penjual mobil di Kabupaten Aceh Utara pada 14 Maret 2025.

Jasad Hasfiani, penjual mobil, warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, ditemukan dalam karung di KM 30 Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Update Terkini Kasus Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru

Sementara dalam kasus lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan untuk menggali keterlibatan orang lain selain terdakwa Jumran pada saat melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita.

Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan berdasarkan fakta, terdapat rentang waktu 16 menit yang menunjukkan perjalanan Jumran setelah mengeksekusi korban perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan pihak lain.

"Hal ini termasuk fakta mengenai terdakwa yang menumpang sebanyak tiga kali dengan orang tidak dikenal serta fakta mengenai terdakwa yang menghilang dari sisi kiri mobil (berlawanan arah pengemudi) sebelum mobil melaju," ujar Uli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota Ormas PP Bunuh Polisi di Jambi, Dipicu Masalah Utang Piutang

Anggota Ormas PP Bunuh Polisi di Jambi, Dipicu Masalah Utang Piutang

News | Senin, 26 Mei 2025 | 16:59 WIB

Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi

Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi

News | Senin, 19 Mei 2025 | 16:28 WIB

Santri 13 Tahun Dihabisi Remaja Kembar Gara-Gara Sandal: Ini Kronologinya

Santri 13 Tahun Dihabisi Remaja Kembar Gara-Gara Sandal: Ini Kronologinya

News | Sabtu, 17 Mei 2025 | 20:41 WIB

Tewas Ditusuk Sepupu Istri karena Dituduh Berselingkuh, Nyawa Moken Berakhir di Gang Barokah

Tewas Ditusuk Sepupu Istri karena Dituduh Berselingkuh, Nyawa Moken Berakhir di Gang Barokah

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 17:22 WIB

Sadam Husein Ternyata Dibunuh Gegara Rokok, Satu Pelaku Tewas Kena Senjata Makan Tuan!

Sadam Husein Ternyata Dibunuh Gegara Rokok, Satu Pelaku Tewas Kena Senjata Makan Tuan!

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:06 WIB

Cemburu Buta! Pria di Bekasi Gorok Leher Teman Sendiri Gara-gara Wanita

Cemburu Buta! Pria di Bekasi Gorok Leher Teman Sendiri Gara-gara Wanita

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 12:30 WIB

Misteri Kematian Jurnalis Juwita: Benarkah Ada Rekayasa Pemerkosaan dan Keterlibatan Lain Selain Kekasihnya?

Misteri Kematian Jurnalis Juwita: Benarkah Ada Rekayasa Pemerkosaan dan Keterlibatan Lain Selain Kekasihnya?

Video | Minggu, 11 Mei 2025 | 09:50 WIB

Terkini

La Ode Ahmad: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Pusat Ekonomi Desa, Bukan Cuma Proyek Fisik

La Ode Ahmad: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Pusat Ekonomi Desa, Bukan Cuma Proyek Fisik

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:23 WIB

Kawal Visi Transparansi, Jaga Desa Beri Penghargaan bagi Pelopor Desa Bebas Korupsi

Kawal Visi Transparansi, Jaga Desa Beri Penghargaan bagi Pelopor Desa Bebas Korupsi

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:14 WIB

Prabowo Subianto dan Luhut Binsar Pandjaitan Bahas Strategi Jaga Stabilitas Ekonomi

Prabowo Subianto dan Luhut Binsar Pandjaitan Bahas Strategi Jaga Stabilitas Ekonomi

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:09 WIB

Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama

Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:07 WIB

KRL Mati Listrik di Lintas KebayoranSudimara, KAI Commuter Sebut Gangguan Gardu PLN

KRL Mati Listrik di Lintas KebayoranSudimara, KAI Commuter Sebut Gangguan Gardu PLN

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:05 WIB

Dony Oskaria: Karyawan BUMN Harus Aktif Jelaskan Kebijakan Negara ke Publik

Dony Oskaria: Karyawan BUMN Harus Aktif Jelaskan Kebijakan Negara ke Publik

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:01 WIB

Kemlu Pastikan 13 WNI Selamat dari Kebakaran Besar di Malaysia, Begini Kondisinya

Kemlu Pastikan 13 WNI Selamat dari Kebakaran Besar di Malaysia, Begini Kondisinya

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:54 WIB

UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan

UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:48 WIB

Lansia Tewas Tertabrak KRL di Rawa Buaya Jakarta Barat, Identitas Masih Misteri

Lansia Tewas Tertabrak KRL di Rawa Buaya Jakarta Barat, Identitas Masih Misteri

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:42 WIB

Tak Cuma Berebut Minyak dan Rute Dagang: Siapa Saja Kubu yang Berebut Uranium Iran?

Tak Cuma Berebut Minyak dan Rute Dagang: Siapa Saja Kubu yang Berebut Uranium Iran?

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:40 WIB