Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi

Senin, 19 Mei 2025 | 16:28 WIB
Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi
Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus bocah MAS (14) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan yang tega membunuh ayah dan neneknya memasuki babak baru. Anak berstatus berhadapan dengan hukum (ABH) itu kini mengajukan gugatan preperadilan karena merasa kasusnya 'digantung' oleh polisi. 

Lewat tim pengacaranya, MAS mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/5/2025).  

Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal mengungkap alasan upaya hukum dilakukan lewat gugatan praperadilan lantaran MAS ditahan aparat kepolisian tanpa proses adanya kepastian hukum yang jelas. Dalam kasus ini, MAS telah meringkuk di penjara selama lima bulan lebih. 

“MAS seorang anak yang berhadapan hukum (ABH), telah lebih 5 bulan menjalani proses hukum tanpa ada perawatan dan tanpa jelas mengenai status kasusnya sampai sekarang, jadi belum ada kepastian hukum,” kata Bajammal saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin.

Penahanan MAS yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan juga terkesan dibiarkan begitu saja. Pasalnya, tidak ada dokter maupun psikolog yang disediakan oleh penyidik untuk memulihkan kondisi psikologi MAS.

Kuasa Hukum Brigadir TT Maruf Bajammal. [Suara.com/Adam Iyasa]
Pengacara anak berhadapan dengan hukum, MAS, Maruf Bajammal. [Suara.com/Adam Iyasa]

Hal ini juga diperparah, penempatan MAS di ruang tahanan tidak adapun seorang teman yang bisa mengajaknya berinteraksi.

“Tidak ada teman bermain sebaya, tanpa ada perhatian dari negara, hanya ada tumpukan dokumen dan doa tulus dari orang tuanya yang kemudian menemani malam-malamnya,” bebernya. 

Berdasarkan proses hasil pemeriksaan forensik terhadap MAS yang dilakukan yaitu pemeriksaan psikologi forensik dan kemudian psikiatri forensik pemeriksaan psikologi forensik dilakukan oleh rekan-rekan APSIFOR dan kemudian psikiatri forensik dilakukan oleh RS Polri bekerja sama dengan tim dokter forensik dari RSCM.

“Berdasarkan pemeriksaan forensik tersebut ditemukan bahwa MAS terindikasi atau memiliki disabilitas mental sehingga dia tidak dapat memahami tindakan yang dia lakukan. Nah ini hasil dari pemeriksaan forensik tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Hasan Nasbi soal Pesawat Kepresidenan Disulap Mirip Punya Prabowo: Cuma Cadangan, Supaya...

Sebabnya, Bajammal mengaku bakal melakukan serangkaian langkah persuasif kepada institusi terkait baik melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) maupun Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan juga kepada Polres Jakarta Selatan sendiri terkait dengan upaya untuk memberikan perawatan medis kepada MAS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI