Oknum TNI AL Pembunuh Penjual Mobil di Aceh Divonis Seumur Hidup

Bangun Santoso

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:02 WIB
Oknum TNI AL Pembunuh Penjual Mobil di Aceh Divonis Seumur Hidup
Ilustrasi persidangan. (Antara)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh memvonis oknum prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa pembunuhan penjual mobil di Kabupaten Aceh Utara, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Letkol Chk Arif Kusnandar serta didampingi Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (27/5/2025).

Dilansir dari Antara, terdakwa Dede Irawan, anggota TNI AL dengan pangkat Kelasi Dua. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Persidangan turut dihadiri Oditur Letkol Bambang Permadi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dede Irawan terbukti bersalah membunuh korban karena ingin menguasai mobil yang hendak dijual korban. Pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa dengan menggunakan senjata api.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Dede Irawan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara seumur hidup, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dede Irawan dengan pidana tambahan dipecat secara tidak hormat sebagai anggota TNI AL.

Atas vonis majelis hakim tersebut, Oditur atau penuntut umum dalam perkara tersebut menyatakan menerima. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Oditur yang dibacakan Letkol Chk Bambang Permadi pada persidangan sebelumnya dengan pidana penjara seumur hidup serta dipecat dari keanggotaan TNI AL.

baca juga

Dalam tuntutannya, Oditur menyatakan terdakwa Dede Irawan melakukan pembunuhan berencana menggunakan senjata api tanpa izin disertai pencurian disertai kekerasan terhadap korban Hafsiani, penjual mobil di Kabupaten Aceh Utara pada 14 Maret 2025.

Jasad Hasfiani, penjual mobil, warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, ditemukan dalam karung di KM 30 Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Update Terkini Kasus Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru

Sementara dalam kasus lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan untuk menggali keterlibatan orang lain selain terdakwa Jumran pada saat melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita.

Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan berdasarkan fakta, terdapat rentang waktu 16 menit yang menunjukkan perjalanan Jumran setelah mengeksekusi korban perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan pihak lain.

"Hal ini termasuk fakta mengenai terdakwa yang menumpang sebanyak tiga kali dengan orang tidak dikenal serta fakta mengenai terdakwa yang menghilang dari sisi kiri mobil (berlawanan arah pengemudi) sebelum mobil melaju," ujar Uli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota Ormas PP Bunuh Polisi di Jambi, Dipicu Masalah Utang Piutang

Anggota Ormas PP Bunuh Polisi di Jambi, Dipicu Masalah Utang Piutang

News | Senin, 26 Mei 2025 | 16:59 WIB

Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi

Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi

News | Senin, 19 Mei 2025 | 16:28 WIB

Santri 13 Tahun Dihabisi Remaja Kembar Gara-Gara Sandal: Ini Kronologinya

Santri 13 Tahun Dihabisi Remaja Kembar Gara-Gara Sandal: Ini Kronologinya

News | Sabtu, 17 Mei 2025 | 20:41 WIB

Tewas Ditusuk Sepupu Istri karena Dituduh Berselingkuh, Nyawa Moken Berakhir di Gang Barokah

Tewas Ditusuk Sepupu Istri karena Dituduh Berselingkuh, Nyawa Moken Berakhir di Gang Barokah

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 17:22 WIB

Sadam Husein Ternyata Dibunuh Gegara Rokok, Satu Pelaku Tewas Kena Senjata Makan Tuan!

Sadam Husein Ternyata Dibunuh Gegara Rokok, Satu Pelaku Tewas Kena Senjata Makan Tuan!

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:06 WIB

Cemburu Buta! Pria di Bekasi Gorok Leher Teman Sendiri Gara-gara Wanita

Cemburu Buta! Pria di Bekasi Gorok Leher Teman Sendiri Gara-gara Wanita

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 12:30 WIB

Misteri Kematian Jurnalis Juwita: Benarkah Ada Rekayasa Pemerkosaan dan Keterlibatan Lain Selain Kekasihnya?

Misteri Kematian Jurnalis Juwita: Benarkah Ada Rekayasa Pemerkosaan dan Keterlibatan Lain Selain Kekasihnya?

Video | Minggu, 11 Mei 2025 | 09:50 WIB

Terkini

Park Ju Hyun Resmi Gabung Film Prekuel Inside Men, Gantikan Yeonwoo

Park Ju Hyun Resmi Gabung Film Prekuel Inside Men, Gantikan Yeonwoo

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Perkuat Ekosistem Pendidikan Digital, Metranet dan Jayantara Jalin Kerja Sama Strategis

Perkuat Ekosistem Pendidikan Digital, Metranet dan Jayantara Jalin Kerja Sama Strategis

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:27 WIB

Refleksi Mariposa 2: Belajar Mengerti Komitmen & Kedewasaan dalam Asmara

Refleksi Mariposa 2: Belajar Mengerti Komitmen & Kedewasaan dalam Asmara

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:20 WIB

IMF: Kekayaan Vietnam Lampaui Indonesia Tahun Ini Berkat Pembangunan Infrastruktur

IMF: Kekayaan Vietnam Lampaui Indonesia Tahun Ini Berkat Pembangunan Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Investor Asing Ramai-ramai Tarik Dana, Rupiah Ditutup Lesu ke Level Rp18.147

Investor Asing Ramai-ramai Tarik Dana, Rupiah Ditutup Lesu ke Level Rp18.147

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:15 WIB

4 Hydrating Cleanser Buat Melembapkan Kulit yang Sedang Kering dan Sensitif

4 Hydrating Cleanser Buat Melembapkan Kulit yang Sedang Kering dan Sensitif

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Banjir Rob Ganggu Aktivitas Nelayan Kerang Hijau di Muara Angke, Proses Pengolahan Molor

Banjir Rob Ganggu Aktivitas Nelayan Kerang Hijau di Muara Angke, Proses Pengolahan Molor

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:13 WIB

Ngamuk Cuma Diberi Rp10 Ribu, Pria Bermasker Hantam Kepala Nenek 71 Tahun di Lampung Barat

Ngamuk Cuma Diberi Rp10 Ribu, Pria Bermasker Hantam Kepala Nenek 71 Tahun di Lampung Barat

Lampung | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:12 WIB

Bedanya Sunscreen Skin Aqua Tutup Hijau dan Biru Apa? Cek Kecocokannya Sesuai Jenis Kulit

Bedanya Sunscreen Skin Aqua Tutup Hijau dan Biru Apa? Cek Kecocokannya Sesuai Jenis Kulit

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Telkom Raih "SOE In-House of The Year" di ALB Indonesia Law Awards 2026

Telkom Raih "SOE In-House of The Year" di ALB Indonesia Law Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:06 WIB

×