Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan SD-SMP negeri dan swasta wajib dijalankan.
"Keputusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kota Padang, Sumatera Barat, seperti dikuip Antara, Kamis (29/5/2025).
Saat ini, kata Bima, kabupaten dan kota di daerah sedang dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sehingga butuh penyesuaian yang nantinya dikaitkan dengan standar layanan minimal terhadap masyarakat.
Pascaputusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut, Kemendagri segera melakukan rapat bersama dengan pimpinan pemerintah daerah, terutama kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia.
Menurut dia, putusan MK yang menyatakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat perlu dibahas bersama sebelum betul-betul diimplementasikan.
Putudan MK
Sebelumnya, Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengatakan bahwa pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).
Berbeda dengan pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera, pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara.
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga: Gercep! DPR Masukan Putusan MK soal SD-SMP Negeri/Swasta Gratis ke Revisi UU Sisdiknas
Tunggu Salinan MK
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) menyatakan masih mengkaji secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait biaya pendidikan gratis selama 9 tahun mulai SD hingga SMP yang berlaku untuk sekolah negeri dan swasta.
Wakil Menteri Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, menyampaikan pentingnya mempertimbangkan peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pendidikan dasar.
"Kami dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang menelaah secara utuh mengenai keputusan MK tersebut," kata Fajar ditemui di Jakarta, Selasa (28/5/2025).
Ia menekankan bahwa urusan pendidikan sebenarnya bersifat konkuren, sehingga bukan hanya kewenangan eksklusif pemerintah pusat, melainkan juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Fajar menjelaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dasar seperti SD dan SMP berada langsung di bawah pemerintah kota dan kabupaten.
"Karena ini juga terkait dengan pemerintah daerah, karena urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren," tuturnya.
Meskipun keputusan MK telah diumumkan, Fajar menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi dari putusan tersebut untuk bisa mengkaji lebih lanjut implikasi kebijakan yang harus diambil.
Selanjutnya, pemerintah akan menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.
![Ilustrasi sekolah swasta- Pemprov DKI Jakarta mengkaji agar sekolah swasta gratis. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/05/29310-ilustrasi-sekolah-pemprov-dki-jakarta-mengkaji-agar-sekolah-swasta-gratis-istimewa.jpg)
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penerapannya dilakukan pada tahun ajaran baru kali ini, Fajar belum bisa memberikan kepastian.
"Ya kami belum bisa komentar," tutupnya.
Orangtua Sambut Baik
Sambutan positif turut disampaikan oleh sejumlah orangtua murid, terutama yang anaknya bersekolah di institusi swasta.
Mereka berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi beban biaya pendidikan yang selama ini terasa berat, bahkan untuk sekolah negeri sekalipun.
Seorang warga Bekasi, Tanti yang anaknya juga menempuh pendidikan di sekolah swasta, menyebutkan kalau setiap orang tua tentu ingin anaknya mendapatkan kualitas pendidikan terbaik. Hanya saja dia merasa kalau biaya pendidikan saat ini kian mahal.
"Jujur biaya sekolah, walaupun di negeri, sekarang tuh makin lama terasa berat juga. Jadi kalau ada upaya buat digratiskan, apalagi dari TK sampai SMA, itu pasti meringankan banget buat orang tua," ujarnya.
Namun dalam praktiknya, pengeluaran pendidikan tak hanya soal uang sekolah. Banyak orang tua yang akhirnya tetap mengeluarkan biaya tambahan untuk les atau bimbingan belajar karena jam sekolah yang singkat dan materi yang dianggap belum maksimal.
Karenanya, menggratiskan sekolah juga dinilai tidak serta merta mengurangi pengeluaran pendidikan setiap keluarga.
Keputusan MK, menurut Tanti memang menjadi langkah awal sebagai bentuk keadilan sosial dalam sektor pendidikan. Namun, dia juga berharap agar negara tidak menyamaratakan semua sekolah swasta.
"Kalau swasta yang emang melayani masyarakat bawah, ya bagus banget kalau bisa digratiskan juga. Tapi kalau yang elite-elite itu, saya rasa sih gak usah. Mereka punya standar dan sistem sendiri. Lebih baik dananya fokus dulu ke negeri dan swasta yang benar-benar butuh," tuturnya.