Kemendikdasmen Masih Tunggu Salinan Lengkap Putusan MK, Akankah Sekolah Gratis Mulai Tahun Ini?

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:46 WIB
Kemendikdasmen Masih Tunggu Salinan Lengkap Putusan MK, Akankah Sekolah Gratis Mulai Tahun Ini?
Wakil Menteri Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq. (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) menyatakan masih mengkaji secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait biaya pendidikan gratis selama 9 tahun mulai SD hingga SMP yang berlaku untuk sekolah negeri dan swasta.

Wakil Menteri Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, menyampaikan pentingnya mempertimbangkan peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pendidikan dasar.

"Kami dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang menelaah secara utuh mengenai keputusan MK tersebut," kata Fajar ditemui di Jakarta, Selasa (28/5/2025).

Ia menekankan bahwa urusan pendidikan sebenarnya bersifat konkuren, sehingga bukan hanya kewenangan eksklusif pemerintah pusat, melainkan juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Fajar menjelaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dasar seperti SD dan SMP berada langsung di bawah pemerintah kota dan kabupaten.

"Karena ini juga terkait dengan pemerintah daerah, karena urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren," tuturnya.

Meskipun keputusan MK telah diumumkan, Fajar menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi dari putusan tersebut untuk bisa mengkaji lebih lanjut implikasi kebijakan yang harus diambil.

Selanjutnya, pemerintah akan menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penerapannya dilakukan pada tahun ajaran baru kali ini, Fajar belum bisa memberikan kepastian.

Baca Juga: Ngaku Hormati Putusan MK yang Batalkan Kemenangan Istrinya, Mendes Yandri Sampaikan Tiga Bantahan

"Ya kami belum bisa komentar," tutupnya.

Diketahui, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan biaya pendidikan gratis selama 9 tahun dianggap sebagai sejarah penting bagi masa depan pendidikan di Indonesia.

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Selasa (27/5), MK mengabulkan permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) untuk sebagian, terkait uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Keputusan krusial MK itu menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Artinya, pasal tersebut hanya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat".

Orangtua Sambut Baik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI