Kemendikdasmen Masih Tunggu Salinan Lengkap Putusan MK, Akankah Sekolah Gratis Mulai Tahun Ini?

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:46 WIB
Kemendikdasmen Masih Tunggu Salinan Lengkap Putusan MK, Akankah Sekolah Gratis Mulai Tahun Ini?
Wakil Menteri Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq. (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) menyatakan masih mengkaji secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait biaya pendidikan gratis selama 9 tahun mulai SD hingga SMP yang berlaku untuk sekolah negeri dan swasta.

Wakil Menteri Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, menyampaikan pentingnya mempertimbangkan peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pendidikan dasar.

"Kami dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang menelaah secara utuh mengenai keputusan MK tersebut," kata Fajar ditemui di Jakarta, Selasa (28/5/2025).

Ia menekankan bahwa urusan pendidikan sebenarnya bersifat konkuren, sehingga bukan hanya kewenangan eksklusif pemerintah pusat, melainkan juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Fajar menjelaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dasar seperti SD dan SMP berada langsung di bawah pemerintah kota dan kabupaten.

"Karena ini juga terkait dengan pemerintah daerah, karena urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren," tuturnya.

Meskipun keputusan MK telah diumumkan, Fajar menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi dari putusan tersebut untuk bisa mengkaji lebih lanjut implikasi kebijakan yang harus diambil.

Selanjutnya, pemerintah akan menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penerapannya dilakukan pada tahun ajaran baru kali ini, Fajar belum bisa memberikan kepastian.

baca juga

"Ya kami belum bisa komentar," tutupnya.

Diketahui, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan biaya pendidikan gratis selama 9 tahun dianggap sebagai sejarah penting bagi masa depan pendidikan di Indonesia.

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Selasa (27/5), MK mengabulkan permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) untuk sebagian, terkait uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Keputusan krusial MK itu menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Artinya, pasal tersebut hanya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat".

Orangtua Sambut Baik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Orang Tua Murid Setuju Sekolah Swasta Digratiskan, Asal Kualitas Bagus dan Tak Bikin Sengsara Guru

Orang Tua Murid Setuju Sekolah Swasta Digratiskan, Asal Kualitas Bagus dan Tak Bikin Sengsara Guru

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 13:59 WIB

Sekolah Swasta Tetap Bisa Pungut Biaya, Ini Pasal yang Diubah MK Terkait Putusan Pendidikan Gratis

Sekolah Swasta Tetap Bisa Pungut Biaya, Ini Pasal yang Diubah MK Terkait Putusan Pendidikan Gratis

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 19:54 WIB

Pemprov DKI Klaim Sekolah Swasta Gratis Berlaku Bagi Semua Siswa, Termasuk Anak Orang Kaya

Pemprov DKI Klaim Sekolah Swasta Gratis Berlaku Bagi Semua Siswa, Termasuk Anak Orang Kaya

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 12:07 WIB

Pemprov DKI Akan Uji Coba Sekolah Swasta Gratis dari SD-SMA di 40 Lokasi, Minat?

Pemprov DKI Akan Uji Coba Sekolah Swasta Gratis dari SD-SMA di 40 Lokasi, Minat?

News | Senin, 05 Mei 2025 | 17:20 WIB

Ngaku Hormati Putusan MK yang Batalkan Kemenangan Istrinya, Mendes Yandri Sampaikan Tiga Bantahan

Ngaku Hormati Putusan MK yang Batalkan Kemenangan Istrinya, Mendes Yandri Sampaikan Tiga Bantahan

News | Rabu, 26 Februari 2025 | 15:08 WIB

Terkini

Modal Photocard Idol, Penjualan Melejit! Kok Bisa Strategi Marketing Ini Laku Keras di Indonesia?

Modal Photocard Idol, Penjualan Melejit! Kok Bisa Strategi Marketing Ini Laku Keras di Indonesia?

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 18:06 WIB

KRI dan Helikopter Dikerahkan, Pencarian Jurnalis Hilang di Krakatau Masih Nihil

KRI dan Helikopter Dikerahkan, Pencarian Jurnalis Hilang di Krakatau Masih Nihil

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 18:05 WIB

Peran Militer di Ranah Sipil Kian Meluas! MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI

Peran Militer di Ranah Sipil Kian Meluas! MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI

News | Rabu, 09 September 2026 | 18:05 WIB

Indonesia Kirim 430 Atlet ke Asian Games 2026, 4 Emas Jadi Target

Indonesia Kirim 430 Atlet ke Asian Games 2026, 4 Emas Jadi Target

Foto | Rabu, 09 September 2026 | 18:04 WIB

Er Deva Kembali ke Kendal Tornado FC, Bawa Pengalaman dari Timnas Indonesia U-20

Er Deva Kembali ke Kendal Tornado FC, Bawa Pengalaman dari Timnas Indonesia U-20

Jawa Tengah | Rabu, 09 September 2026 | 18:03 WIB

DPRD DKI Minta Sekolah Swasta Gratis Ditambah di 2027: Hanya Perlu Nilai, Tak Perlu KJP dan Desil

DPRD DKI Minta Sekolah Swasta Gratis Ditambah di 2027: Hanya Perlu Nilai, Tak Perlu KJP dan Desil

News | Rabu, 09 September 2026 | 18:00 WIB

Wombat Waiting: Kisah Anjing yang Tak Pernah Berhenti Menunggu

Wombat Waiting: Kisah Anjing yang Tak Pernah Berhenti Menunggu

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 18:00 WIB

Kebakaran Melanda RS Saiful Anwar Malang, Lima Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda RS Saiful Anwar Malang, Lima Mobil Damkar Dikerahkan

Jatim | Rabu, 09 September 2026 | 17:57 WIB

Slow Cooker Apakah Bisa untuk Masak Nasi? Ini Fungsi dan 5 Rekomendasi Terbaiknya

Slow Cooker Apakah Bisa untuk Masak Nasi? Ini Fungsi dan 5 Rekomendasi Terbaiknya

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 17:56 WIB

Dari Loloskan Adik Ipar hingga Guyuran Duit ke Dewan: Borok Korupsi Arinal Djunaidi

Dari Loloskan Adik Ipar hingga Guyuran Duit ke Dewan: Borok Korupsi Arinal Djunaidi

Lampung | Rabu, 09 September 2026 | 17:52 WIB

×