CEK FAKTA: Salah! Pendaftaran Bansos Go Digital Rp 1,5 Juta Per Keluarga dari Kemensos

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:19 WIB
CEK FAKTA: Salah! Pendaftaran Bansos Go Digital Rp 1,5 Juta Per Keluarga dari Kemensos
Hoaks pendaftarab Bansos Go Digital Rp 1,5 juta per keluarga dari Kemensos (bidik layar Facebook)
cek fakta hoaks

Hoaks!

Berdasarkan verifikasi Suara.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah akun Facebook dengan nama "Program Bantuan Indonesia 2025" mengunggah sebuah tautan yang disebut bantuan sosial atau bansos digital dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam unggahan di akun tersebut, berisi foto dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf lengkap dengan tulisan "Bansos Go Digital Pendaftaran Program Bantuan Sosial Digital Resmi Dibuka! Senilai Rp 1.500.000".

Kemudian di bagian bawah poster tertulis "Pencairan langusng ke e-wallet atau rekening terdaftar".

Akun tersebut mengajak warga untuk mendaftar bansos dengan mengeklik tautan pendaftaran.

Hingga Jumat (30/5/2025) siang pukul 14.00 WIB, unggahan itu dikomentari oleh 24 komentar. Isinya mayoritas menyampaikan terima kasih karena sudah dapat bansos.

Lantas, benarkah tautan bansos tersebut sebagai saluran pendaftaran resmi bansos dari Kemensos?

Penelusuran Fakta

Tim Cek Fakta Suara.com mencoba menelusuri konten tersebut dengan membandingan dengan informasi serta berita resmi dari Kementerian Sosial, khususnya terkait bansos. Hasilnya, informasi pada tautan tersebut adalah hoaks atau palsu.

Dari sejumlah artikel maupun di laman Kemensos menyebutkan, bahwa penerima bansos harus terdaftar terlebih dahulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.

Baca Juga: CEK FAKTA: Penemuan Candi Wisnu di Dasar Laut Bali Berusia 5000 Tahun Lebih!

Kemudian, agar bisa masuk ke DTKS, masyarakat bisa mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Cara kedua adalah melalui pendaftaran online. Dikutip dari situs Kementerian Sosial, pendaftaran online hanya melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store untuk ponsel Android. Tidak ada situs atau aplikasi lain yang digunakan selain Cek Bansos.

Setelah memasukkan usulan, Dinas Kependudukan bersama Dinas Sosial di masing-masing daerah harus memverifikasi dan memvalidasi data terlebih dahulu sebelum diteruskan ke Kemensos. Nama yang sudah masuk ke DTKS, juga tak otomatis mendapatkan bansos karena disesuaikan dengan kategori penerima setiap jenis bansos.

Apa Itu Bansos Go Digital?

Istilah ‘Bansos Go Digital’ juga bukan jenis bansos baru dengan nilai Rp 1,5 juta per keluarga. Berdasarkan keterangan dari Kemensos, istilah itu merujuk upaya transformasi digital dalam program perlindungan sosial agar bantuan makin akurat, adil, dan tepat sasaran.

Kemensos merencanakan untuk berkolaborasi dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengembangkan sistem Digital Public Infrastructure (DPI) untuk tiga layanan yakni Identitas Digital, Pembayaran Digital, dan Data Exchange, yang terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Digitalisasi ini diharapkan mampu memperluas akses, mempercepat distribusi bantuan, dan memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai ke mereka yang membutuhkan.

Diketahui, selama ini pembagian bansos dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dengan cara mentransfer melalui bank. Sedangkan pengiriman bantuan tunai secara langsung atau manual dengan melibatkan PT Pos.

Kesimpulan

Dari hasil penelusuran tersebut, bisa disimpulkan bahwa tautan terkait bansos go digital Rp 1,5 juta yang diunggah di Facebook dengan menautkan formulir pendaftaran bagi calon penerima bansos adalah tidak benar.

Tentang Cek Fakta Suara.com

Cek Fakta adalah bagian dari produk jurnalistik yang dikerjakan khusus oleh satu unit dalam tim redaksi Suara.com. Pengerjaannya pada dasarnya mirip dengan proses kerja jurnalistik biasa, namun dengan langkah-langkah yang lebih terstruktur, terukur, sekaligus berusaha lebih transparan menampilkan sumber-sumbernya.

Metodologi Cek Fakta

Dalam mengerjakan artikel atau konten Cek Fakta, tim redaksi dipandu dan berpedoman pada satu metodologi tersendiri yang juga lazim digunakan oleh lembaga pemeriksa fakta lainnya. Berikut penjelasan tentang metodologi tersebut:

1. Pemilihan klaim, kabar atau informasi

Klaim, kabar, maupun informasi yang hendak diperiksa atau diuji faktanya bisa didapat dari pemberitaan yang beredar, info di media sosial, maupun yang tengah viral di masyarakat. Kami juga bisa menerima langsung klaim atau kabar tersebut melalui jalur kontak resmi kami seperti email, nomor telepon atau WhatsApp, akun media sosial, atau juga melalui jalur komunikasi pribadi anggota tim Cek Fakta maupun redaksi Suara.com.

Klaim atau kabar yang diterima atau didapat, baik itu terkait topik politik, hukum, sosial, kesehatan, sains dan lain sebagainya, kemudian didata. Lalu, tim akan mengurutkan klaim atau kabar-kabar yang ada berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain: potensi bahaya atau dampak buruknya bagi publik, status atau potensi viralnya, pentingnya isu tersebut terhadap kepentingan publik, juga level tokoh yang mungkin terkait dengan klaim atau kabar tersebut.

Berikutnya, kami juga memastikan bahwa klaim atau kabar itu bisa diperiksa faktanya, misalnya bukan sekadar opini mengambang atau pernyataan normatif. Ini penting, karena tidak semua klaim atau kabar bisa diperiksa faktanya.

Hal lain yang kami pastikan dalam setiap pemilihan klaim atau kabar yang akan diperiksa adalah tidak adanya kecenderungan memeriksa fakta yang berasal dari kelompok tertentu saja, karena konten Cek Fakta pada prinsipnya haruslah terbebas dari bias apa pun. Ini juga sebagai wujud lain dari independensi dan imparsialitas.

2. Verifikasi klaim atau kabar

Bagian selanjutnya dalam proses pengerjaan adalah verifikasi terhadap klaim atau kabar yang dipilih. Verifikasi dimaksud dilakukan demi memastikan bahwa klaim atau kabar itu memang benar-benar ada atau tengah beredar, yang berarti memerlukan pengecekan sumber-sumbernya, apakah itu dari postingan di media sosial (di platform apa dan berasal dari akun yang mana), apakah dari rekaman audio atau video, dari sebuah peristiwa tertentu, dari keterangan resmi lembaga atau orang tertentu, dan lainnya.

Ketika misalnya tim atau pemeriksa fakta yang bertugas kesulitan menemukan sumber aslinya, bisa dilakukan pula komunikasi atau permintaan sumber klaim/kabar tersebut kepada orang yang meneruskan atau mengirimkannya (jika ada).

3. Riset dan pemeriksaan fakta

Ketika sudah terbukti adanya klaim atau kabar tersebut, lengkap dengan sumbernya, maka pemeriksa fakta kemudian mulai melakukan riset sekaligus pengecekan faktanya. Sumber atau teknik yang digunakan antara lain bisa melalui riset data atau dokumen resmi, dari sumber otoritatif seperti pejabat berwenang, ahli yang kompeten di bidang terkait, atau dari situs berita terpercaya, juga situs-situs penyedia foto resmi dan orisinil yang dapat diakses.

Teknik lain bisa melibatkan pencarian reverse image, fitur analisis media sosial, maps, dan lain sebagainya. Ini termasuk untuk memperdalam pengecekan fakta tidak saja pada menemukan sumber asli atau pembandingnya, namun juga lebih jauh guna mendapatkan asal-usul dan perjalanan dari klaim atau kabar yang diperiksa tersebut.

Salah satu yang cukup ringkas mungkin adalah menemukan apakah sudah pernah ada konten Cek Fakta sebelumnya di media atau situs lain, terkait klaim atau kabar tersebut. Dalam hal ini, Suara.com yang berada dalam kolaborasi Cekfakta.com, ketika menemukan konten Cek Fakta yang sudah jadi dan clear, bisa saja mereplika atau menulis ulang dan menyajikan konten tersebut dengan merujuk pada sumbernya, sesuai kesepakatan kolaborasi.

4. Penyajian konten Cek Fakta

Secara umum, penyajian artikel atau konten Cek Fakta mengikuti struktur standar berupa: pertama, judul yang jelas dan tegas, tidak membingungkan apalagi meneruskan ulang keraguan yang ditimbulkan oleh klaim atau kabar tersebut. Idealnya, judul sebaiknya sekaligus memastikan apakah klaim/kabar yang diperiksa itu adalah palsu atau hoaks, menyesatkan, benar, sebagian benar, atau tak bisa diverifikasi. Namun ini juga bisa dinyatakan dalam fitur tertentu seperti "truth-meter", atau ditegaskan kembali pada bagian kesimpulan yang terbaca jelas dan konklusif.

Kedua, bagian headline atau kalimat awal sebagai penjelasan sederhana konten Cek Fakta tentang apakah ini. Bagian ketiga, klaim atau kabar yang diperiksa (biasanya berisi narasi utuhnya atau bisa juga bagian dari narasi yang perlu diperiksa). Keempat, bagian isi yang memuat proses penelusuran atau pengecekan fakta, lengkap dengan penjelasan terhadap sumber-sumbernya. Lalu kelima, bagian kesimpulan sebagai penegasan dari hasil pengecekan fakta yang berisi kalimat konklusif apakah klaim/kabar itu hoaks, menyesatkan, ataukah benar adanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI