Suara.com - Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj meminta publik tidak menyalahkan pemerintah atas tidak terbitnya visa jamaah haji furoda pada musim haji tahun ini.
Karena hal tersebut berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jamaah dan penyelenggara travel.
“Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat 30 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Sementara visa furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh travel dan tidak masuk dalam kuota nasional.
Kegagalan pemberangkatan jamaah furoda tahun ini, kata Mustolih, justru harus dijadikan momentum untuk menata ulang sistem penyelenggaraan haji jalur furoda.
Melalui revisi UU PIHU, yang akan dibahas pemerintah dan DPR setelah musim haji ini berakhir.
Dia menilai minimnya transparasi informasi terkait risiko dalam haji furoda dan kebijakan otoritas Arab Saudi yang bisa berubah sewaktu-waktu.
Baca Juga: Robot AI dan Teknologi Canggih Layani 2 Juta Jemaah Haji di Arab Saudi
Juga patut menjadi perhatian bersama sebagai faktor penyebab kegagalan.
“Jadi pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme, syarat, dan standar pelayanan haji furoda perlu segera dirumuskan agar ada kepastian hukum, dan perlindungan bagi jamaah dari potensi kerugian materiil maupun sosial,” katanya.
Adapun bagi jamaah yang mengalami hal tersebut, Komnas Haji menyarankan segera menyelesaikannya secara musyawarah dengan yang memiliki otoritas.
Dikarenakan masih ada peluang untuk mendapat pengembalian dana, penjadwalan ulang, atau pengalihan ke kuota haji khusus.
Hal ini sebagaimana pernyataan dari sejumlah travel resmi, yang menurut Mustolih mereka telah menyatakan siap mengembalikan biaya jamaah calon haji secara penuh.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan menjaga reputasi meskipun harus menanggung kerugian besar akibat pembatalan keberangkatan tersebut.
Ruben Onsu akan menunaikan ibadah haji tahun ini setelah resmi menjadi mualaf pada Ramadan 2025.
Banyak yang mengira Ruben berhaji lewat jalur haji furoda atau jalur undangan kerajaan Arab Saudi. Biayanya pun kisaran Rp500 juta sampai Rp1 miliar.
Namun belakangan pemerintah Arab Saudi mengumumkan secara resmi tahun ini tak mengeluarkan visa untuk haji furoda.
Banyak juga jamaah haji yang sudah mengeluh karena merasa rugi tidak jadi berangkat lewat jalur haji furoda yang biayanya mahal ini.
Ruben Onsu sendiri sudah siap akan berangkat haji, lalu apakah visanya bukan haji furoda? Lalu pakai jalur apa?
Di postingan Ruben Onsu saat mengunggah momen Walimatul Safar Haji, ada netizen yang membeberkan tentang jalur haji menggunakan visa mujamalah.
"Visa mujamalah kedutaan, 1.5 M kak biaya nya, aku baca di akun sebelah juga. MasyaAllah," komentar netizen.
Hanya saja belum dikonfirmasi pihak Ruben Onsu apakah benar selentingan netizen tentang dirinya pergi haji pakai vida mujamalah dengan biaya Rp1,5 miliar.
Dari postingan Ruben Onsu di Instagram Story-nya, pada Jumat, 30 Mei 2025 dia masih di Indonesia.
Dia menjalankan salat Jumat di Masjid Agung Sunda Kelapa Jakarta.
Sebelumnya, Ruben juga sempat mengungkapkan dalam tayangan TV yang dipandunya jika visanya belum juga terbit.
Sementara itu, sahabatnya, Ivan Gunawan sudah lebih dahulu berangkat ke Tanah Suci meski visanya disebut-sebut belum ada.
Berbagai kegiatan di Madinah dibagikan pria yang akrab disapa Igun tersebut. Tampak dia berbagi di Madinah hingga menjalankan ibadah salat Jumat untuk pertama kalinya di sana.
Namun belum ada penjelasan apakah visa haji Igun sudah terbit atau belum hingga saat ini.
Terlepas dari itu, apa itu visa mujamalah?
Melansir sebuah website visamujamalah.com, visa haji mujamalah ini adalah visa khas yang dikeluarkan oleh Kedutaan Arab Saudi, diberi kepada pengendali terpilih.
Visa ini bisa dikatakan sebagai jalur istimewa yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sebagai penghargaan diplomatik dan hubungan istimewa antarnegara.
Namun digaris bawahi visa tersebut tidak tersedia untuk umum dan tidak bisa dibeli.
Untuk mendapatkan visa ini ternyata tidak sembarangan karena harus ada undangan resmi dari Pemerintah Arab Saudi, bisanya melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia atau lembaga-lembaga yang memiliki kerja sama strategis.
Jalur haji VIP ini juga bisa dapatkan kalau ada rekomendari dari Pemerintah Indonesia misalnya melalui Kementerian Agama atau Sekretariat Negara.
Jika sudah mendapatkan undangan, data calon jemaah pun diverifikasi serta Pemerintah Sudi akan mengeluarkan e-visa resmi dalam sistem Nusuk atau e-Hajj.
Jamaah dengan visa ini akan diberangkatkan bersama rombongan khusus dan difasilitasi pemberi undangan. Jadi benar-benar VIP meski saat menjalankan rukun haji akan sama dengan jemaah reguler lainnya.
Visanya pun akan diterbitkan mulai akhir bulan Syawal sampai awal Dzulqadah. Akan ada pemberitahuan jauh-jauh hari sebelum musim haji mulai.
Kementerian Agama menjelaskan jamaah dengan visa mujamalah berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesuai Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019.
Bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.
Jadi visa mujamalah ini biayanya gratis atau dibayarkan. Bisanya diberikan pada pejabat negara atau tokoh penting.
Salah satu pejabat yang pernah menggunakan visa mujamalah ini adalah RIdwan Kamil dan istrinya, Atalia Praratya berserta keluarga besarnya pada 2022.