Suara.com - Polda Metro Jaya menyebut proses hukum terhadap 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang sempat ditangkap terkait kasus demo berujung ricuh di Balai Kota DKI Jakarta terus berlanjut.
Diketahui, kekinian penahanan terhadap 16 mahasiswa tersebut telah ditangguhkan.
Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan pemberian penangguhan penahanan tersebut tidak lantas menghentikan perkara yang sedang berlangsung.
Ia menyebut 16 mahasiswa Trisakti itu kekinian juga masih menyandang status tersangka.
"Perkara tetap lanjut, mereka statusnya masih tersangka. Hanya penahanannya aja ditangguhkan," jelas Reonald kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Penangguhan terhadap 16 mahasiswa Trisakti, kata Reonald, diberikan setelah adanya permohonan dan jaminan dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya.
Adapun pertimbangan penyidik mengabulkan permohan tersebut karena memperhatikan masa depan mereka sebagai mahasiswa.
"Karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina, dibimbing lagi," ungkapnya.
Ke depan ke 16 mahasiswa Trisakti tersebut dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Namun, wajib lapor itu bersifat fleksibel agar tidak mengganggu aktivitas perkuliahan mereka.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Universitas Cenderawasih Tolak Kenaikan UKT Ricuh, 4 Polisi Terluka dan Truk Dibakar
"Wajib lapor hari Senin dan Kamis. Kalau bentrok dengan waktu kuliah dialihkan hari lainnya atau jamnya untuk laporan," tutur Reonald.
Ditetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan 16 mahasiswa Trisakti sebagai tersangka buntut kericuhan aksi demonstrasi di Balai Kota, Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut 16 orang yang ditetapkan tersangka itu merupakan bagian dari 93 mahasiswa yang sempat ditangkap terkait aksi demo. Selain ditetapkan tersangka, 16 mahasiswa itu pun langsung dilakukan penahanan.
"Dilakukan penahanan,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Jumat (23/5/2025).
Ke 16 mahasiswa Trisakti itu ditetapkan tersangka karena dituding melakukan perlawanan terhadap anggota polisi yang melakukan pegamanan. Di mana total anggota polisi yang menjadi korban pengeroyokan tersebut diklaim mencapai tujuh orang.

Belasan mahasiswa Trisakti itu lantas dijerat Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. Selain itu mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 212, 216, 218 dan 315 KUHP.
Ditangkap di Balai Kota
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 93 mahasiswa Universitas Trisakti saat menggelar aksi di depan Balai Kota Jakarta pada Rabu (21/5/2025).
Puluhan mahasiswa ini kemudian digelandang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Rabu malam.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus mengatakan, para mahasiswa ini ditangkap lantaran terlibat bentrok dengan aparat kepolisian akibat ingin menerobos masuk ke area Balai Kota DKI Jakarta.
"93 orang massa aksi dan 43 unit sepeda motor yg diamankan dan di bawa ke Polda," kata Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025).
Puluhan orang ini ditangkap, lantaran melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi. Total sebanyak 7 anggota polisi mengalami luka.
"7 polisi terluka, dikeroyok saat ini dibawa ke polda untuk divisum," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Bentrokan ini bermula ketika mahasiswa mencoba menerobos pintu masuk ke area Balai Kota melalui pintu keluar. Namun aksi itu gagal lantaran pintu telah ditutup rapat oleh petugas.
Amnesty International Indonesia meminta Polda Metro Jaya membebaskan para mahasiswa yang ditangkap usai aksi demonstrasi 27 tahun reformasi di depan Balai Kota Jakarta pada Rabu (21/5/2025) kemarin.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa para mahasiswa tersebut hanya menyampaikan aspirasi dan tidak seharusnya ditahan.
Namun, jika ada mahasiswa yang melakukan pelanggaran, maka ia memaklumi proses hukum yang dijalankan.
“Kalau memang ada mahasiswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan, tentu kami menghormati proses hukumnya. Tapi bagi mereka yang hanya sekedar menyampaikan aspirasi, mohon agar mereka dibebaskan,” ujar Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/5).
Usman mengungkapkan bahwa dirinya sempat menemui para mahasiswa yang ditahan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam. Dia menyebut total ada 88 mahasiswa yang sempat diamankan polisi.