Dalam perda tersebut, keberadaan ondel-ondel akan diatur secara khusus agar hanya ditampilkan dalam konteks yang sesuai dengan nilai budaya aslinya.
"Kebetulan kami sedang menyusun satu perda tentang Lembaga Adat Betawi. Nah, ini akan kami masukkan agar ondel-ondel tampil di tempat yang pantas untuk tampil. Intinya seperti itu," ujar Rano Karno di Balai Kota DKI, Senin (2/6/2025).

Regulasi ini, menurut Rano, diharapkan tidak hanya melindungi identitas budaya Betawi, tetapi juga membuka ruang edukasi bagi masyarakat agar memahami nilai dan fungsi sebenarnya dari kesenian tradisional tersebut.
Sejauh ini, ondel-ondel kerap menuai kritik karena dinilai mengalami komodifikasi secara berlebihan. Tak jarang, boneka raksasa khas Betawi itu digunakan anak-anak untuk meminta-minta uang tanpa iringan musik atau koreografi yang pantas.
Pemprov DKI menegaskan bahwa pelarangan ini bukan berarti mematikan ruang ekspresi budaya rakyat, melainkan membenahi tempat dan cara agar warisan leluhur tidak kehilangan makna.
Rano berharap, melalui perda yang sedang disusun ini, Pemprov bisa menempatkan budaya Betawi pada tempat yang semestinya dan menjadikannya bagian integral dari wajah kota yang berkelas dan berbudaya.
"Budaya kita jangan dibiarkan menjadi kehilangan makna karena salah penempatan. Kita benahi, kita atur, supaya tampilannya membanggakan," pungkas priia yang akrab disapa Bang Doel itu.