Putusan MK Gratiskan Biaya Siswa SD-SMP, Pemerintah Wajib Lakukan Ini Sebelum SPMB Dimulai

Agung Sandy Lesmana, Lilis Varwati

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:29 WIB
Putusan MK Gratiskan Biaya Siswa SD-SMP, Pemerintah Wajib Lakukan Ini Sebelum SPMB Dimulai
Putusan MK Gratiskan Biaya Siswa SD-SMP, Pemerintah Wajib Lakukan Ini Sebelum SPMB Dimulai. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) serta Pemerintah Daerah didesak untuk segera mengintegrasikan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online.

Tindakan itu dinilai perlu segera dilakukan menyusul adanya putusan MK dalam uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pada putusan itu, MK memutuskan agar biaya pendidikan gratis selama 9 tahun, SD hingga SMP, berlaku untuk sekolah negeri dan swasta.

Oleh sebab itu, pemerintah dinilai perlu segera bergerak cepat menyikapi putusan tersebut jelang SPMB tahun ajaran 2025/2026.

"Pemerintah wajib segera mengintegrasikan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke dalam SPMB berbasis online yang dikelola pemerintah. Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta," kata koordinator nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matardji dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Mengacu pada Surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Nomor: 2728/C/HK.04.01/2025, jadwal pendaftaran SPMB 2025/2026 semua jenjang sudah dimulai prosesnya sejak Maret 2025. 

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonensia (JPPI) Ubaid Matraji (kiri) menyebut revolusi mental Jokowi selama 10 tahun tidak menumbuhkan integritas guru dan murid.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonensia (JPPI) Ubaid Matraji (kiri).

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah, Gogot Suharwoto, ada rangkaian jadwal yang harus disimak sekolah. Dalam aturan tersebut SPMB 2025 semua jenjang, mulai dari SD hingga SMA, wajib diumumkan paling lambat minggu ke-1 bulan Mei 2025.

Berikut secara umum tahapan SPMB 2025/2026:

1. Perencanaan Penerimaan Murid Baru

  • Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru: Maret .
  • Penetapan Ketersediaan Daya Tampung: Maret 
  • Penetapan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru termasuk memuat persentase setiap jalur: Maret 
  • Pembentukan Panitia Penerimaan Murid Baru: Maret 
  • Penyediaan Aplikasi Penerimaan Murid Baru: April 
  • Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru: April 
  • Deklarasi SPMB Objektif, Transparan, Akuntabel, dan Berkeadilan: Ditentukan oleh pemerintah daerah 

2. Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru 

baca juga
  • Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Murid Baru: Paling lambat minggu ke-1 bulan Mei 
  • Pengumuman dan Penyediaan Kanal Pelaporan Penerimaan Murid Baru: Ditentukan oleh pemerintah daerah selama periode pelaksanaan 
  • Pengumuman Penetapan Murid Baru: Juni-Juli memperhatikan kalender pendidikan yang ditetapkan Pemerintah Daerah untuk memulai tahun ajaran baru 

3. Pasca Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru 

  • Integrasi Data Penerimaan Murid Baru: Paling lambat bulan Agustus memperhatikan tanggal cut off Dapodik terkait BOSP 
  • Pelaporan Hasil Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru dari Sekolah kepada Dinas: Ditentukan oleh pemerintah daerah
  • Pelaporan Hasil Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru dari Sekolah kepada Dinas: Paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru

Putusan MK

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta harus dibiayai oleh negara atau digratiskan bagi masyarakat. Putusan MK adalah gugatan yang sempat diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) bersama tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Hal itu disampaikan dalam putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yaitu MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’.

“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Memanas Imbas Skandal Judol, PDIP Sindir Budi Arie Tak Punya Malu: Harusnya Mundur!

Memanas Imbas Skandal Judol, PDIP Sindir Budi Arie Tak Punya Malu: Harusnya Mundur!

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 17:44 WIB

SD-SMP Negeri/Swasta Gratis, JPPI Puji Nyali MK: Hari Bersejarah Pendidikan RI, Hapus Diskriminasi

SD-SMP Negeri/Swasta Gratis, JPPI Puji Nyali MK: Hari Bersejarah Pendidikan RI, Hapus Diskriminasi

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 17:14 WIB

Megawati Murka Partainya Dituding Dalang Framing Judol, PDIP Siap Polisikan Budi Arie: Keterlaluan!

Megawati Murka Partainya Dituding Dalang Framing Judol, PDIP Siap Polisikan Budi Arie: Keterlaluan!

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 13:27 WIB

Usai Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Muncul Desakan Agar Roy Suryo dkk Segera Dijebloskan ke Bui

Usai Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Muncul Desakan Agar Roy Suryo dkk Segera Dijebloskan ke Bui

News | Senin, 26 Mei 2025 | 19:55 WIB

Tuding PDIP-BG Framing Kasus Judol, Budi Arie Diultimatum Segera Minta Maaf: Ditunggu 1x 24 Jam!

Tuding PDIP-BG Framing Kasus Judol, Budi Arie Diultimatum Segera Minta Maaf: Ditunggu 1x 24 Jam!

News | Senin, 26 Mei 2025 | 14:37 WIB

Terkini

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 06:55 WIB

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

×