MK Putuskan Sekolah Negeri dan Swasta Gratis, Mendikdasmen Buka Suara

M Nurhadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:06 WIB
MK Putuskan Sekolah Negeri dan Swasta Gratis, Mendikdasmen Buka Suara
Menteri Dikdasmen RI Abdul Mu'ti bagi-bagi 20 ribu buku gratis kepada para pemudik. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk mematuhi dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan norma frasa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Putusan MK ini mengamanatkan bahwa negara harus menggratiskan pendidikan dasar di jenjang SD, SMP, serta madrasah atau sederajat, baik yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga tidak ada alasan bagi pihaknya untuk tidak mematuhinya. "Keputusan MK itu, pertama secara hukum kan final and binding. Jadi tidak ada alasan untuk kami tidak mengikuti keputusan MK itu,” tegas Mendikdasmen Abdul Mu'ti usai kegiatan Penganugerahan Penghargaan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada Selasa sore.

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang dalam proses menindaklanjuti putusan tersebut. Koordinasi intensif sedang dilakukan dengan kementerian-kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sembari menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto. "Kami mulai mengadakan pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan kementerian lain yang terkait, dan bagaimana nanti langkah selanjutnya tentu kami mengikuti arah dari Bapak Presiden,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti, dikutip dari Antara pada Selasa (3/6/2025).

 Mu'ti juga menyampaikan bahwa rapat lintas kementerian baru sekali dilakukan dan Kemendikdasmen siap melaksanakan rapat lanjutan pada 12 Juni mendatang untuk mematangkan tindak lanjut atas putusan penting ini.

Putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (27/5/2025) lalu menjadi tonggak penting dalam dunia pendidikan nasional. MK memutuskan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan berpotensi memicu perlakuan diskriminatif. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

 Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi lebih eksplisit dan komprehensif. Perubahan ini bertujuan untuk menghilangkan keraguan dan memastikan bahwa prinsip pendidikan dasar gratis benar-benar diterapkan secara merata.

Norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas kini berbunyi:

"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Perubahan ini secara jelas menempatkan tanggung jawab pada pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, bebas dari pungutan biaya. Ini berarti masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan adanya biaya-biaya yang memberatkan di jenjang pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta yang selama ini mungkin membebankan biaya tertentu.

baca juga

Implementasi putusan MK ini tentu akan menjadi tantangan besar bagi pemerintah, terutama terkait dengan aspek pembiayaan. Menggratiskan pendidikan dasar di sekolah swasta akan memerlukan alokasi anggaran yang signifikan dan mekanisme penyaluran dana yang efektif. Koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya menjadi sangat vital untuk merumuskan skema pembiayaan yang berkelanjutan.

 Sementara, putusan ini membawa harapan besar bagi jutaan keluarga di Indonesia, khususnya mereka yang selama ini terbebani biaya pendidikan. Dengan adanya jaminan pendidikan dasar gratis di seluruh satuan pendidikan, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah karena kendala biaya. Ini juga menjadi langkah progresif dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisah Inspiratif Siswi SMA di Boyolali Raih 10 Beasiswa Teknik Mesin di Kampus Top Dunia

Kisah Inspiratif Siswi SMA di Boyolali Raih 10 Beasiswa Teknik Mesin di Kampus Top Dunia

Lifestyle | Selasa, 03 Juni 2025 | 17:10 WIB

Misteri Kematian Siswa SD Korban Bully: Intoleransi Mengintai di Sekolah Dasar?

Misteri Kematian Siswa SD Korban Bully: Intoleransi Mengintai di Sekolah Dasar?

Liks | Senin, 02 Juni 2025 | 22:07 WIB

Apa Benar Semua SD dan SMP Swasta Gratis? Ini Penjelasan Pemerintah

Apa Benar Semua SD dan SMP Swasta Gratis? Ini Penjelasan Pemerintah

News | Senin, 02 Juni 2025 | 21:53 WIB

Soal Putusan MK, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya, Asal...

Soal Putusan MK, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya, Asal...

News | Senin, 02 Juni 2025 | 20:20 WIB

Rencana Sekolah Gratis Program Pemerintah, FX Rudy Sebut Beratkan APBD

Rencana Sekolah Gratis Program Pemerintah, FX Rudy Sebut Beratkan APBD

Video | Selasa, 03 Juni 2025 | 17:50 WIB

7 Momen Sienna Kasyafani Lulus SD, Didampingi Dua Ibu

7 Momen Sienna Kasyafani Lulus SD, Didampingi Dua Ibu

Entertainment | Senin, 02 Juni 2025 | 12:16 WIB

Terkini

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Health | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:54 WIB

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat,  Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:50 WIB

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:42 WIB

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:34 WIB

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:31 WIB

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:07 WIB

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:38 WIB

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Lampung | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:19 WIB

×