Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, M Sarmuji menilai jika proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI di DPR RI tidak akan mudah.
Hal itu disampaikan Sarmuji menanggapi adanya surat yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke DPR RI salah satu meminta Gibran dimakzulkan.
Ia awalnya mengatakan, sebagai usulan adanya surat itu boleh saja dilayangkan.
"Ya, namanya usulan ya boleh-boleh saja, hak warga negara. Tapi tentu saja untuk bisa memakzulkan Wapres atau Presiden sekalipun, itu kan ada syarat-syarat yang diatur di dalam konstitusi," kata Sarmuji di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, Gibran bisa diproses secara aturan konstitusi jika terdapat pelanggaran hukum.
"Syarat yang diatur oleh konstitusi itu kalau melakukan pelanggaran hukum, itu pun dalam hal-hal yang tertentu yang sudah secara spesifik disebutkan," ujarnya.
Sementara itu, kata dia, Gibran sebagai Wapres sampai sekarang itu belum ada pelanggaran hukum apa pun.

"Kalau yang khusus untuk Mas Wapres, sampai sekarang itu belum ada pelanggaran hukum apa pun. Sebagaimana yang tertera dalam konstitusi, dalam aturan perundangan kita, yang bisa menyebabkan Mas Gibran, Mas Wapres untuk dimakzulkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia meyakini jika DPR sebagai lembaga pembuat aturan pasti akan taat terhadap aturan.
Baca Juga: Masih Dendam ke Jokowi? Analis Sebut Wajar Megawati Cueki Gibran: Artinya Memang Tak Suka
"Ya, DPR kan tukang membuat aturan. Tukang membuat aturan itu otomatis kalau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, itu berdasarkan aturan," pungkasnya.
Desakan Pemakzulan Gibran Bergulir ke DPR
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan Gibran Rakabuming Raka untuk dimakzulkan sebagai Wakil Presiden RI. Kali ini Forum Purnawirawan itu mengajukan surat kepada DPR, DPD dan MPR RI agar mempertimbangkan usulan tersebut.
Diketahui, ada empat Jenderal (Purn) yang ikut mendesak agar Gibran dimakzulkan. Mereka adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Berdasarkan surat nomor 003/FPPTNI/V/2025 yang diterima oleh Suara.com, dituliskan jika pihak Forum Purnawirawan ini menyerahkan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis surat dikutip Suara.com, Selasa (3/6).