Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyewa apartemen, mobil dinas, dan jet pribadi untuk perjalanan dinas.
Koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, Transparency International (TI) Indonesia, dan Trend Asia ini sudah menyampaikan melaporkan ke BPK terkait dugaan kejanggalan anggaran pengadaan sewa jet pribadi di KPU RI pada Pemilu 2024.
"Tentu kami berharap banget mumpung BPK masih melakukan audit administratif, kami minta kawan-kawan BPK itu untuk mendalaminya semua pengadaan barang dan jasa lewat pendekatan audit investigatif,” kata Peneliti TI Indonesia Agus Sarwono di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).
“Didalami baik itu sewa private jet kemudian pengadaan kantor atau apartemen dan juga pengadaan di mobil kira-kira itu," tambah dia.
Menurut Agus, pengadaan yang dilakukan KPU merupakan pemborosan anggaran karena mobil dinas yang disewa sangat banyak. Misalnya, dia menyebut satu komisioner memiliki tiga mobil dinas.
Kemudian, dia juga mengungkapkan pimpinan KPU juga menyewa apartemen yang posisinya di dekat Kantor KPU RI meskipun mereka sudah mendapat rumah dinas. Namun, rumah tersebut tidak dipakai dengan dalih sedang direnovasi.

"Kami coba melakukan penelusuran dalam belanja sewa kantor KPU di Imam Bonjol itu dan sejak 2023, 2024 dan 2025 itu ada (sewa apartemen dan mobil dinas). Selalu berulang, nah kami punya kecurigaan karena ada anggaran (besar), ya sudah dilakukan saja. Nah pertanyaan jadi begini, kok boros banget di KPU. Perlu dicek nih bagaimana mekanisme perencanaan dalam sisi pengadaan," tutur Agus.
"Jadi hampir setiap tahun tuh ada belanja sewa kantor. Kalau tadinya selalu renovasi? Selalu renovasi. Baru ulang-ulang selalu menggunakan kantor renovasi," tambah dia.
Dalih KPU Sewa Jet Pribadi saat Pemilu
Baca Juga: Bela Gibran? Golkar soal Usulan Pemakzulan di MPR-DPR: Mas Wapres Belum Langgar Hukum
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan terkait dugaan kejanggalan dalam pengadaan sewa jet pribadi atau private jet oleh KPU pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa. Menurut dia, keputusan yang diambil itu bukan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum.
Hal itu disampaikan Afif setelah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia. Mereka meyakini ada pelanggaran kode etik atas penyewaan pesawat jet tersebut.
Pada Pemilu 2024, masa berlangsung selama 75 hari. Durasi itu lebih singkat dibandingkan dengan masa kampanye Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari.

Dengan begitu, Afif menyebut waktu pengadaan dan distribusi logistik juga lebih sedikit. Di sisi lain, lanjut dia, KPU juga harus memantau dan memastikan kesiapan distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu yang sama.
“Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat," kata Afif dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).