Pengacara Hasto Cecar Ahli Soal Pelaporan Penyidik yang Dianggap Perintangan Penyidikan: Ini Bahaya

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:54 WIB
Pengacara Hasto Cecar Ahli Soal Pelaporan Penyidik yang Dianggap Perintangan Penyidikan: Ini Bahaya
Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar saat dihadirkan di sidang kasus korupsi Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyoroti pernyataan Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar soal perintangan penyidikan.

Hal itu terjadi saat Fatahillah menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.

Ronny mempertanyakan kesimpulan Fatahillah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut bahwa pelaporan terhadap penyidik ke sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Dewan Pengawas KPK, bisa dikaitkan dengan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Hampir semua di keterangan ahli pidana ini yang menyampaikan terkait dengan obstruction of justice. Kalau saya dapatkan di BAP saudara ahli ini di nomor 35. Sedangkan kalau di BAP saksi yang lainnya beda nomor aja. Ahli yang lainnya itu pada poin 36, kalau di saudara ahli itu di 35,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Berdasarkan ilustrasi yang disampaikan dalam BAP, lanjut Ronny, seseorang yang sedang menghadapi proses hukum karena perkara korupsi melakukan sejumlah tindakan untuk menghindari penetapan sebagai tersangka, termasuk melaporkan penyidik ke berbagai lembaga.

“Saya ambil poinnya itu adalah melaporkan penyidik ke Komnas HAM, Dewas KPK, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dengan alasan mengada-ada, melakukan pemberitaan secara konsisten dengan maksud menggalang opini masyarakat bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam kasus tersebut,” tutur Ronny.

Menurut dia, jika tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan, maka hal itu bisa mengancam hak warga negara untuk melapor.

“Ini bahaya loh Pak, Bapak harus revisi loh ini. Jangan, Pak. Ini hak hukum loh, orang melaporkan kepada Komnas HAM, itu dilindungi undang-undang,” ucap Ronny.

Menanggapi itu, Fatahillah menyebut bahwa konteks ilustrasi tidak bisa langsung disimpulkan sebagai perbuatan pidana tanpa melihat keseluruhan fakta.

“Saya boleh jelaskan dulu, Pak? Dalam konteks kasus ini, makanya memang saya juga, kalau berbicara langsung pada ilustrasi juga agak repot,” ujar Fatahillah.

Ronny kemudian menyatakan bahwa ahli pidana memiliki peran penting dalam persidangan dan pendapatnya sangat diperhatikan publik.

“Bapak ini ahli, tolong Pak. Kita ditonton satu Indonesia. Keahlian Bapak sebagai ahli pidana ini sangat diuji di persidangan ini, Pak,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu.

Lebih lanjut, Ronny langsung menyinggung apakah melapor ke Dewas KPK dan ke Komnas HAM bisa dianggap perintangan penyidikan sebagaimana yang disampaikan ahli dalam BAP.

“Pak, ke Dewas KPK itu merintangi penyidikan?” tanya Ronny.

“Kalau itu tidak,” jawab Fatahillah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Ahli: KPK Perlu Izin untuk Sadap Percakapan Telepon dalam Kasus Hasto Sekjen PDIP

Saksi Ahli: KPK Perlu Izin untuk Sadap Percakapan Telepon dalam Kasus Hasto Sekjen PDIP

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 20:43 WIB

Kubu Hasto Cecar Ahli Hukum UGM Soal Penyidik Jadi Saksi Fakta: Bisa atau Enggak?

Kubu Hasto Cecar Ahli Hukum UGM Soal Penyidik Jadi Saksi Fakta: Bisa atau Enggak?

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 19:03 WIB

Bicara Soal Daur Ulang Kasus, Ahli Sebut Bukti di Perkara Inkrah Bisa Digunakan untuk Kasus Hasto

Bicara Soal Daur Ulang Kasus, Ahli Sebut Bukti di Perkara Inkrah Bisa Digunakan untuk Kasus Hasto

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 15:27 WIB

Adukan Penyidik KPK ke Dewas-Bareskrim Dicap Merintangi Penyidikan, Kubu Hasto Dongkol: Keterlaluan!

Adukan Penyidik KPK ke Dewas-Bareskrim Dicap Merintangi Penyidikan, Kubu Hasto Dongkol: Keterlaluan!

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 15:17 WIB

Hasto PDIP Diduga Suruh Buronan Harun Masiku Rendam Ponsel, Begini Kata Ahli Hukum UGM di Sidang

Hasto PDIP Diduga Suruh Buronan Harun Masiku Rendam Ponsel, Begini Kata Ahli Hukum UGM di Sidang

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 14:49 WIB

Ahli Hukum UGM di Sidang Hasto: Perintah Partai yang Melawan Hukum Harus Dipertanggungjawabkan

Ahli Hukum UGM di Sidang Hasto: Perintah Partai yang Melawan Hukum Harus Dipertanggungjawabkan

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 13:50 WIB

Blak-blakan di Sidang Hasto, Ahli Sebut Tak Ada Beban Kesalahan bagi Pihak yang Namanya Dicatut

Blak-blakan di Sidang Hasto, Ahli Sebut Tak Ada Beban Kesalahan bagi Pihak yang Namanya Dicatut

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 13:49 WIB

Terkini

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:11 WIB

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:45 WIB

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:39 WIB

Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita

Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:30 WIB

Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan

Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:25 WIB

Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal

Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:19 WIB

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:14 WIB

Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka

Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:11 WIB

Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran

Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:11 WIB