Bicara Soal Daur Ulang Kasus, Ahli Sebut Bukti di Perkara Inkrah Bisa Digunakan untuk Kasus Hasto

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:27 WIB
Bicara Soal Daur Ulang Kasus, Ahli Sebut Bukti di Perkara Inkrah Bisa Digunakan untuk Kasus Hasto
Ilustrasi Sidang Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Pada Senin 26 Mei 2025, persidangan akan berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan barang bukti yang sudah lama dan sudah diuji dalam persidangan tetap bisa digunakan sebagai bukti dalam perkara baru.

Hal itu disampaikan Fatahillah dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, Kamis (5/6/2025).

Dalam konteks ini, bukti dalam sidang kasus suap dengan terdakwa eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan bekas Politikus PDIP Saeful Bahri yang sudah inkrah lima tahun lalu bisa digunakan untuk bukti kasus Hasto yang saat ini sedang bergulir.

Awalnya, jaksa menanyakan pendapat Fatahillah terkait dengan temuan fakta baru dari perkara Wahyu Setiawan dan kawan-kawan yang sudah inkrah.

“Jika suatu kasus ya, suatu kasus suap sudah disidangkan dalam perkara, sudah disidangkan dalam proses persidangan. Jadi kita misalkan ada 4 pelaku tindak pidana suap, pemberi dan penerima yang sudah disidangkan di pengadilan dan putusannya sudah inkrah. Nah dalam prosesnya, dalam proses perkembangan penyidikan, ditemukan fakta baru sehingga ternyata ditemukan ada tersangka baru. Jadi ada fakta hukum baru yang ditemukan oleh penyidik yang belum terungkap pada saat di persidangan perkara yang terdahulu,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

“Nah dalam konteks hukum pidana, apakah hal ini dimungkinkan gitu? Jadi ketika sudah disidangkan, ternyata dalam proses penyidikan ditemukan fakta baru, ada alat bukti baru, ternyata ada pelaku lain dari tindak pidana yang sudah inkrah ini. Nah bagaimana pendapat ahli?” lanjut dia.

Menanggapi itu, Fatahillah menjelaskan perkara pidana bisa berdiri sendiri dan dalam prosesnya, bisa ditemukan fakta baru yang menjadikan adanya pengembangan perkara.

“Jadi ketika ditemukan fakta-fakta baru dan lain sebagainya, maka pemeriksaan itu bisa dilakukan kembali untuk orang yang belum pernah diproses karena kalau misalnya dia sudah pernah diproses nanti kan kita bicara pasal nebis in idem,” ujar Fatahillah.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh dituntut atas perbuatan pidana yang sama dengan tempus dan locus yang sama lebih dari satu kali. Namun, dia menilai penuntutan terhadap tersangka baru dalam pengembangan perkara pidana tetap bisa dilakukan.

“Sepanjang orang tersebut belum pernah dan ditemukan fakta untuk menghubungkan orang tersebut dengan proses yang sudah diputus di persidangan itu nanti diserahkan kepada majelis hakim yang berwenang untuk menilai, apakah pemeriksaan alat bukti tadi karena pemeriksaan alat bukti dalam konteks ini pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan selanjutnya itu melekat kepada proses pemeriksaan sidang yang berjalan tadi,” tutur dia.

Kemudian, jaksa mempertanyakan soal daur ulang kasus kepada Fatahillah. Dia bertanya pandangan Fatahillah terkait dengan bukti dan saksi yang sama dengan perkara yang sudah inkrah dan digunakan untuk kasus yang saat ini masih berjalan.

"Kita tentunya dalam proses persidangan terkait dengan tersangka baru yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Tentu kan akan mempunyai kewajiban bagi kami untuk menghadirkan alat bukti yang sama juga, kan seperti itu. Keterangan saksi, alat bukti petunjuk, surat, seperti itu. Apakah persidangan itu bisa dikatakan seperti daur ulang gitu dalam tanda kutip?" tanya jaksa.

Fatahillah memberikan contoh yang mana jika ada tiga orang yang dijerat pidana tetap harus diproses hukum meski persidangan salah satu pelaku sudah lebih dulu inkrah.

"Ketika ada 3 orang melakukan perbuatan pidana yang sama maka untuk ketiga orang tersebut ketika di split pun, alat bukti, saksi, dan lain sebagainya, dapat diterapkan, digunakan yang sama terhadap ketiga-tiganya. Hanya perbedaan saja ketika ada waktu yang berbeda. Misalkan satunya sudah inkrah atau tidak, itu kan, yang kemudian, itu kan tetap kemudian akan diproses hukum," ujar Fatahillah.

Fatahilla lantas mencontohkan perbuatan pidana dengan pelaku anak dan satu orang pelaku dewasa. Dia menjelaskan proses hukum pelaku dewasa harus tetap lanjut meski putusan terhadap pelaku anak sudah lebih dulu diputus karena adanya batasan waktu penahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adukan Penyidik KPK ke Dewas-Bareskrim Dicap Merintangi Penyidikan, Kubu Hasto Dongkol: Keterlaluan!

Adukan Penyidik KPK ke Dewas-Bareskrim Dicap Merintangi Penyidikan, Kubu Hasto Dongkol: Keterlaluan!

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 15:17 WIB

Hasto PDIP Diduga Suruh Buronan Harun Masiku Rendam Ponsel, Begini Kata Ahli Hukum UGM di Sidang

Hasto PDIP Diduga Suruh Buronan Harun Masiku Rendam Ponsel, Begini Kata Ahli Hukum UGM di Sidang

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 14:49 WIB

Ahli Hukum UGM di Sidang Hasto: Perintah Partai yang Melawan Hukum Harus Dipertanggungjawabkan

Ahli Hukum UGM di Sidang Hasto: Perintah Partai yang Melawan Hukum Harus Dipertanggungjawabkan

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 13:50 WIB

Blak-blakan di Sidang Hasto, Ahli Sebut Tak Ada Beban Kesalahan bagi Pihak yang Namanya Dicatut

Blak-blakan di Sidang Hasto, Ahli Sebut Tak Ada Beban Kesalahan bagi Pihak yang Namanya Dicatut

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 13:49 WIB

Di Sidang Hasto, Ahli Sebut Kasus Suap Utamakan Pembuktian Unsur Mens Rea

Di Sidang Hasto, Ahli Sebut Kasus Suap Utamakan Pembuktian Unsur Mens Rea

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 13:26 WIB

Ahli di Sidang Hasto: Suap Tetap Dinyatakan Terjadi Meski Pejabat Tak Penuhi Keinginan Penyuap

Ahli di Sidang Hasto: Suap Tetap Dinyatakan Terjadi Meski Pejabat Tak Penuhi Keinginan Penyuap

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 13:05 WIB

Pamer Buku yang Ditulis di Rutan KPK, Hasto Persembahkan untuk Megawati

Pamer Buku yang Ditulis di Rutan KPK, Hasto Persembahkan untuk Megawati

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 13:04 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB