Saksi Ahli: KPK Perlu Izin untuk Sadap Percakapan Telepon dalam Kasus Hasto Sekjen PDIP

Liberty Jemadu | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:43 WIB
Saksi Ahli: KPK Perlu Izin untuk Sadap Percakapan Telepon dalam Kasus Hasto Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). [Antara/Bayu Pratama]

Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan bahwa hasil penyadapan tidak sah sebagai alat bukti bila diperoleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa seizin Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal itu disampaikan Fatahillah dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Dalam perkara itu KPK sebelumnya membuka beberapa hasil penyadapan percakapan telepon dari beberapa pihak yang terkait dalam kasus tersebut.

Fatahillah menjelaskan tidak sahnya hasil penyadapan berlaku jika diperoleh dalam kurun waktu di bawah periode 2021 atau tepatnya setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 yang mengatur perihal penyadapan diubah harus seizin Dewas.

"Berarti setelah putusan MA, ke depan, enggak perlu lagi penyadapan KPK izin Dewas begitu ya?" kata Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

"Tapi perlu memberitahukan," jawab Fatahillah.

Fatahillah menyampaikan bahwa jika hasil penyadapan diperoleh sebelum MK membatalkan undang-undang 19 tahun 2019, maka penyidik harus mendapatkan izin dari Dewas KPK.

"Ya seharusnya mendapatkan izin ya," ujar Fatahillah.

"Kalau tidak ada izin Dewas sah engga bukti penyadapan itu?" tanya Febri.

"Mungkin dalam konteks ini kalo tidak menggunakan izin tersebut ya tidak sah," sahut Fatahillah.

Dia menjelaskan penyidik KPK mesti tunduk dengan aturan yang mengatur proses penyadapan supaya alat bukti yang diperoleh bisa digunakan secara sah.

"Tadi kan disebut KPK berwenang melakukan penyadapan di tahap penyelidikan, penuntutan, dan seterusnya. Kalau penyelidikannya dilakukan sejak tanggal 20 Desember tahun 2019 sementara undang-undang 19 ini diundangkan pada 17 Oktober 2019, artinya sebelumnya. Wajib tunduk engga proses penyadapan yang dimulai di penyelidikan 20 Desember dengan undang undang ini, undang-undang KPK?" cecar Febri.

"Ya kalau dia dimulainya setelah undang-undang KPK, ya tunduk," timpal Fatahillah.

Lebih lanjut, Fatahillah menyampaikan bahwa perolehan alat bukti harus dilihat justifikasi atau alasan atau dasar hukum yang sah dan dapat diterima.

Dia menilai jika tak ada justifikasi terhadap alat bukti, maka tidak bisa digunakan dalam proses persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu Hasto Cecar Ahli Hukum UGM Soal Penyidik Jadi Saksi Fakta: Bisa atau Enggak?

Kubu Hasto Cecar Ahli Hukum UGM Soal Penyidik Jadi Saksi Fakta: Bisa atau Enggak?

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 19:03 WIB

Hasto PDIP Diduga Suruh Buronan Harun Masiku Rendam Ponsel, Begini Kata Ahli Hukum UGM di Sidang

Hasto PDIP Diduga Suruh Buronan Harun Masiku Rendam Ponsel, Begini Kata Ahli Hukum UGM di Sidang

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 14:49 WIB

Blak-blakan di Sidang Hasto, Ahli Sebut Tak Ada Beban Kesalahan bagi Pihak yang Namanya Dicatut

Blak-blakan di Sidang Hasto, Ahli Sebut Tak Ada Beban Kesalahan bagi Pihak yang Namanya Dicatut

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 13:49 WIB

Ahli di Sidang Hasto: Suap Tetap Dinyatakan Terjadi Meski Pejabat Tak Penuhi Keinginan Penyuap

Ahli di Sidang Hasto: Suap Tetap Dinyatakan Terjadi Meski Pejabat Tak Penuhi Keinginan Penyuap

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 13:05 WIB

Pamer Buku yang Ditulis di Rutan KPK, Hasto Persembahkan untuk Megawati

Pamer Buku yang Ditulis di Rutan KPK, Hasto Persembahkan untuk Megawati

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 13:04 WIB

Terkini

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB